√ Syarat Menjadi Konsultan Pajak 2024 : Umum & Tertentu

Syarat Menjadi Konsultan Pajak – Berbagai profesi atau pekerjaan mungkin saat ini akan dapat dengan mudah untuk di temui. Dari pekerjaan kantoran seperti jadi HRD, Manajer dan lainnya maupun pekerjaan yang dibentuk sendiri seperti pedagang.

Nah pada pembahasan kali ini pilihprofesi.com akan sampaikan informasi mengenai syarat untuk menjadi salah satu profesi yang ada. Di mana akan membahas mengenai syarat menjadi seorang konsultan pajak yang tentunya banyak orang tanyakan.

Profesi maupun pekerjaan konsultan pajak nantinya akan memiliki tugas memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada para wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jadi bisa dikatakan GAJI KONSULTAN PAJAK cukup menggiurkan.

Itu dibuktikan di Indonesia, profesi konsultan pajak sudah banyak di perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan. Mungkin bagi Anda yang bekerja lingkup perusahaan sudah tidak asing lagi dengan konsultan pajak.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Lalu apa saja syarat-syarat diperlukan untuk bisa menjadi profesi di dunia perpajakan itu sendiri? Agar lebih jelas mengenai syarat-syaratnya, berikut akan disampaikan secara lengkap di bawah ini. Jadi terus ikuti ulasan ini sampai akhir.

Apa Itu Konsultan Pajak?

Sebelum berlanjut mengenai syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak. Maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa itu pengertian dari konsultan pajak.

Konsultan pajak ialah seorang maupun badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Ini bertujuan agar para wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan UU perpajakan.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Syarat Umum Menjadi Konsultan Pajak

Untuk secara umum, agar bisa menjadi seorang konsultan pajak sendiri harus memenuhi syarat-syarat berikut. Ini jadi persyaratan umum dan siapa saja yang ingin atau mau jadi konsultan pajak harus melengkapinya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tinggal maupun bertempat tinggal di Indonesia.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
  • Tidak terikat dalam urusan pekerjaan dengan Pemerintah/Negara maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah lain.
  • Sudah menjadi anggota satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Syarat Untuk Mantan Pegawai DJP

Syarat Untuk Mantan Pegawai DJP

Kalau tadi merupakan persyaratan umum bagi siapa saja yang ingin menjadi konsultan pajak, ada juga syarat tertentu bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Selain harus melengkapi syarat umum tadi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga harus melengkapi seperti:

  • Telah diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan permintaan sendiri.
  • Telah berhenti jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal surat keputusan pemberhentian.

Syarat Untuk Pensiunan Pegawai DJP

Syarat Untuk Pensiunan Pegawai DJP

Sama seperti syarat untuk mantan pegawai DJP, untuk para pensiunan pegawai DJP juga harus melengkapi syarat umum dan beberapa syarat tertentu lainnya. Untuk syarat tertentu tersebut seperti harus melengkapi:

  • Telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Saat mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan UU di bidang kepegawaian.
  • Telah mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS.
  • Telah berhenti jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal surat keputusan pemberhentian.

Seperti itulah syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak, baik itu syarat umum dan syarat tertentu harus di ketahui sebelum mendaftarnya. Mungkin itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai persyaratan jadi konsultan pajak.