Berapa Gaji Rektor di Indonesia? Simak Rincian Lengkapnya

Gaji Rektor di Indonesia – Rektor merupakan jabatan yang dipakai oleh seseorang yang menjabat sebagai pemimpin di sebuah Perguruan Tinggi. Rektor juga sudah pasti memiliki pengalaman di bidang akademik, berprestasi dan sumbangsih nyata untuk dunia pendidikan. Beberapa poin tersebut menjadi syarat untuk menjadi seorang rektor.

Apakah kalian pernah berpikir, berapa sih gaji rektor di Indonesia? Nah pada pembahasan kali ini kami akan menginformasikan secara lengkap mengenai besaran gaji rektor di Indonesia. Untuk itu kalian yang membutuhkan informasi ini, kalian bisa terus simak pembahasan ini sampai akhir nanti.

Besaran gaji rektor ini biasanya berkisar antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Itu untuk besaran gaji pokoknya saja, nah ada juga beberapa tunjangan-tunjangan yang nantinya didapatkan oleh rektor. Selain menginformasikan hal ini, kami juga akan bahas beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji rektor di Indonesia.

Baiklah, tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai besaran gaji rektor di Indonesia dan beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji rektor yang telah kami siapkan berikut ini.

Gaji Rektor di Indonesia

Rincian Lengkap Gaji Rektor di Indonesia

Pada pembahasan pertama kami akan langsung masuk ke poin pertama mengenai besaran gaji rektor di Indonesia. Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan pangkat dan golongan.

Merujuk pada PP tersebut, gaji dosen PNS berkisar antara Rp 2.6 juta per bulan sampai dengan Rp 4.4 juta per bulan. Kemudian untuk dosen PNS juga menerima beberapa tunjangan rutin mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. 

Diluar tunjangan tersebut, dosen PNS juga berhak menerima semua jenis tunjangan yang ditetapkan pemerintah untuk diterima seluru PNS. Tunjangan tersebut diantaranya adalah tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan uang makan, dan lain sebagainya. Gaji rektor merupakan gaji dosen sesuai dengan ketentuan ditambah dengan tunjangan-tunjangan sesuai aturan berhak didapatkan.

Khusus untuk rektor biasanya akan menerima tunjangan umum seorang PNS. Ditambah dengan tunjangan kehormatan dan tunjangan tambahan. Menurut peraturan yang berlaku, dosen PNS yang memangku jabatan struktural sebagai rektor berhak menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 5.5 juta untuk Guru Besar dan Rp 5 juta untuk Lektor Kepala.

Sebagai gambaran, apabila dosen PNS menjabat sebagai rektor dengan jabatan fungsional Guru Besar misalnya. Maka ia berhak memperoleh gaji pokok, seluruh tunjangan khusus PNS, tunjangan profesi (sertifikasi), tunjangan kehormatan, dan tunjangan tambahan. Lebih jelasnya simak rincian lengkap berikut ini.

  • Gaji pokok: Rp 4,4 juta.
  • Tunjangan PNS umum (total keseluruhan): Rp 2 juta.
  • Tunjangan kehormatan (Guru Besar): Rp 4.4 juta.
  • Tunjangan profesi (sertifikasi): Rp 4.4 juta.
  • Tunjangan tambahan karena Guru Besar: Rp 5,5 juta.
  • Maka total gaji rektor dosen PNS tersebut dari rincian di atas adalah Rp 20,7 juta.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Rektor

Setelah mengetahui informasi pasti diatas terkait besaran gaji rektor di Indonesia, berikutnya kami akan bahas juga mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji rektor. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Status PNS atau Non PNS

Faktor pertama yang mempengaruhi besaran gaji rektor adalah status PNS atau Non PNS. Seorang PNS terikat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 terkait penggajian yang diterima. Nominal yang diterima jelas dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sementara untuk dosen non PNS, besaran gajinya tergantung perguruan tinggi tempatnya bekerja.

2. Tempat Mengabdi

Untuk perguruan tinggi negeri tentu mengacu pada peraturan dan UU pemerintah. Akan tetapi ada juga PTN yang berstatus Badan Hukum. Dimana ketentuan penggajian merupakan hak otonom PTN. PTN semacam ini biasanya menetapkan gaji rektor maupun dosen dari jabatan strukturalnya.

3. Tergantung Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional ini sangat berperan dalam menentukan gaji rektor di Indonesia. Dalam hal ini, seorang rektor yang memegang jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala, tidak mendapatkan tunjangan kehormatan. Lain halnya dengan rektor yang memegang jabatan fungsional sebagai Guru Besar, dimana posisi ini akan mendapatkan tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan ini besarnya mencapai jumlah gaji pokok yang didapat.

4. Besarnya Gaji Pokok

Nah untuk besaran gaji dosen PNS ditentukan oleh golongan dan hal-hal lain yang terkait dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Dimana semakin tinggi golongan, maka semakin tinggi pula tunjangan yang didapat, maka semakin banyak pula pendapatannya. Sedangkan untuk gaji dosen non PNS apalagi yang bekerja di Perguruan Tinggi Swasta, ditetapkan berdasarkan kebijakan internal.

5. Tunjangan

Terlepas dari status PNS atau Non PNS, rektor tetap menerima berbagai tunjangan yang telah ditetapkan baik oleh UU pemerintah maupun kebijakan internal perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan anak, tunjangan suami/istri dan lain sebagainya yang tentu mempengaruhi penghasilan yang diterima.

Besaran gaji rektor memang berada di kisaran Rp 20,7 juta, sementara untuk non PNS tergantung cara pengelolaan dan keputusan dari PTN yang dipimpinnya, sehingga bisa dikatakan jumlahnya pun berbeda-beda

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai besaran gaji rektor di Indonesia berikut faktor yang mempengaruhi besaran gaji. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat pilihprofesi.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.