√ Syarat Menjadi Auditor 2024 : Pengertian & Jenis Auditor

Syarat Menjadi Auditor – Auditor? Mungkin bagi sebagian orang profesi satu ini sudah tidak asing lagi. Terutama bagi Anda yang bekerja di perusahaan atau lembaga pemerintahan.

Karena maju beserta berkembangnya perusahaan tersebut tidak lepas atas kinerja seorang auditor. Profesi ini hampir sama seperti HRD, manajer dan lainnya yang memiliki posisi cukup penting.

Selain itu, auditor juga dikenal memiliki penghasilan atau gaji cukup tinggi atau besar serta banyak keuntungan lain. Jadi sebelum bisa menikmati gaji beserta keuntungan tersebut banyak hal perlu dilewati atau dilaluinya.

Seperti misalnya harus melengkapi syarat-syarat diperlukan, lalu apa saja sebenarnya syarat-syarat untuk menjadi seorang auditor. Lebih jelas dan lengkapnya, simak ulasan ini sampai akhir.

Syarat Menjadi Auditor

Apa Itu Auditor?

Namun sebelum berlanjut mengenai pembahasan syarat menjadi auditor, terlebih dahulu Anda harus sudah tahu pengertian apa itu auditor sendiri. Sehingga nantinya bisa akan lebih jelas dan paham lagi.

Auditor sendiri merupakan profesi seorang yang berfokus pada kegiatan auditing. Di mana auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan.

Jadi pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab utama dari seorang auditor. Dengan begitu, auditor harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.

Jenis-Jenis Auditor

Jenis Jenis Auditor

Setelah tahu akan pengertian apa itu auditor, Anda juga perlu tahu akan jenis-jenisnya. Karena auditor sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dari kelompok saja ada seperti ada auditor internal, auditor eksternal, auditor pemerintah, serta auditor pajak. Lebih jelasnya berikut info lengkapnya:

1. Auditor Internal

Auditor internal sendiri ialah seorang auditor di mana bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Di mana dalam beberapa tugasnya auditor internal sendiri seperti memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup terbatas. Dan bisa bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.

2. Auditor Eksternal

Untuk auditor eksternal sendiri ialah seorang audit yang biasa bekerja untuk lembaga/kantor akuntan publik (pihak ketiga). Di mana statusnya di luar struktur perusahaan serta bekerja secara independen serta lebih objektif. Hasil dari auditor eksternal biasanya akan berupa laporan financial audit.

3. Auditor Pemerintah

Sedangkan untuk auditor pemerintah sendiri ialah lembaga dengan bertugas untuk menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program serta penggunaan aset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah nanti biasa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan serta Pembangunan (BPKP).

4. Auditor Pajak

Auditor selanjutnya yaitu auditor pajak, di mana jenis satu ini merupakan auditor berada di bawah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jenis auditor ini memiliki tugas khusus berupa melakukan pemeriksaan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya atau belum.

Syarat Menjadi Auditor

Syarat Umum Menjadi Auditor

Setelah tahu akan pengertian serta jenis auditor, berikut pembahasan mengenai syarat-syarat umum untuk bisa menjadi auditor. Ada beberapa syarat umum tersebut, agar lebih jelas mengenai syarat apa saja berikut informasi lengkapnya:

  • Memiliki keahlian & pelatihan teknis sebagai auditor.
  • Memiliki independen dalam setiap mental.
  • Dapat menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat, teliti serta seksama sebagai seorang auditor.

Kegiatan audit memiliki tujuan untuk menilai layak dipercaya atau paling tidak laporan dapat pertanggungjawaban manajemen. Penilaian baik nantinya akan dilakukan secara objektif oleh ahli (kompeten) serta cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Kompeten

Dalam menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bidang auditnya. Kompetensi auditor ditunjukkan dengan latar belakang pendidikan serta pengalaman apa yang telah dimiliki.

Seperti idealnya auditor harus memiliki latar belakang pendidikan (formal atau sertifikasi) di bidang auditing. Sedangkan pengalaman, biasanya akan ditunjukkan dari lamanya auditor berkarir didunia perauditan, atau sesuai dengan jalan auditor melakukan audit.

Nantinya ketika seorang auditor menugaskan orang kurang berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi oleh senior di mana jauh lebih berpengalaman. Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan serta paham akan penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi berlaku.

Itu berlaku juga dengan auditor yang mengaudit operasional ketaatan, para auditor harus memiliki pengetahuan mengenai kegiatan operasional apa nantinya akan diaudit. Dengan begitu, ini terkait bagaimana cara pelaksanaan maupun kriteria penilaiannya.

Cermat & Teliti

Saat menjalankan tugasnya, auditor harus menggunakan keahlian secara cermat, terencana, pendekatan sesuai, maupun berpendapat berdasarkan bukti yang berhasil ditelaah secara mendalam. Selain itu, institusi audit juga harus melakukan pengendalian mutu memadai, organisasi tertata, SDM dapat dibina dengan diikut sertakan dalam pendidikan.

Kecermatan dan ketelitian juga merupakan syarat mutlak harus diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Karena hasil dari audit akan berpengaruh pada sikap orang yang akan menyandarkan keputusan pada hasil audit berhasil dilakukannya.

Dengan begitu, auditor benar-benar harus mempertimbangkan bahwa suatu saat auditnya dan bisa mempertanggung jawabkan hasilnya. Ini termasuk saat auditor tidak dapat menemukan kesalahan telah terjadi dalam laporan diauditnya.

Independensi

Independen di maksud ini sendiri yaitu bebas dari pengaruh, baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap pengguna laporan. Dilakukannya hal ini, bertujuan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subjektivitas para pihak terkait.

Sehingga nantinya pelaksanaan serta hasil auditnya dapat diselenggarakan secara objektif. Dan independensi di sini meliputi independensi dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).

Independensi dalam kenyataan sendiri yaitu akan lebih ditunjukkan oleh sikap mental tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan akan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar, di mana nantinya dapat mempengaruhi pendapat orang lain terhadap independensi auditor.

Seperti misalnya suatu kantor akuntan publik menjadi konsultan di suatu perusahaan maupun membantu perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan. Perusahaan tersebut, kantor akuntan publik bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit.

Mungkin seperti itulah mengenai syarat umum menjadi auditor secara umum. Semoga dengan adanya pembahasan syarat menjadi salah satu jasa/profesi yang pilihprofesi.com sampaikan di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semuanya.