Syarat Menjadi Advokat – Menjadi advokat, pengacara maupun lawyer mungkin sudah menjadi impian sedari kecil oleh beberapa orang. Atau bahkan, itu merupakan impian Anda yang menginginkan dan mencita-citakan dari sejak dulu.
Ada beberapa faktor yang bisa mengapa mencita-citakan jadi advokat, seperti misalnya GAJI ADVOKAT yang terbilang cukup tinggi. Bahkan merupakan kesenangan dan kepuasan tersendiri dalam hati, seperti misalnnya saat bisa memenangkan klien dengan permasalahan atau kasus besar.
Namun, sebelum bisa menikmati bayaran atau gaji tinggi tersebut, advokat harus melewati rintangan dan tantangan untuk bisa menjadi advokat yang diinginkan. Salah satunya proses pelengkapan persyaratan dan pendaftarannya.
Jadi memang apa saja harus diperjuangkan secara benar dan didukung oleh kerja keras, agar nantinya impian bisa tercapai sesuai dengan keinginan. Nah, bagi Anda yang masih duduk di pendidikan dan bercita-cita menjadi lawyer, maka nantinya harus masuk ke pendidikan tinggi hukum. Ini merupakan salah satu syarat mutlak.
Lalu syarat apa saja yang lainnya? Dengan begitu, pada pembahasan kali ini pilihprofesi.com akan sampaikan informasi lengkap mengenai syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk bisa menjadi seorang advokat. Jadi untuk terus simak pembahasan kali di bawah ini.
Syarat Menjadi Advokat
Syarat untuk bisa menjadi advokat, pengacara atau lawyer sendiri sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2003 tentang advokat. Berikut isi syarat maupun persyaratan jadi advokat UU tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tinggal atau bertempat tinggal di Indonesia.
- Usia minimal 25 tahun.
- Lulusan atau memiliki pendidikan tinggi berlatar hukum.
- Tidak berstatus penjabat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Tidak pernah dipidana.
- Minimal sudah magang 2 tahun di kantor advokat.
- Memiliki integritas tinggi.
- Baik, adil & jujur.
- Bertanggung jawab.
Resiko Jadi Advokat/Pengacara
Nah setelah tahu akan syarat apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang lawyer atau pengacara. Maka Anda juga harus mengetahui resiko saat jadi advokat atau pengacara. Berikut beberapa faktor resikonya:
- Sulit dalam penjuan kredit apapun bentuknya.
- Ancaman terhadap keluarga.
- Tekanan fisik dan psikologis.
- Dunia pekerjaan bisa ikut ke rumah bahkan bisa mengancam keluarga.
- Selalu dianggap tahu semua akan hukum dan politik.
- Dianggap kaya dan banyak harta.
- Penghasilan dan TUGAS yang tidak menentu.
- Disuap oleh lawan.
- Bahkan bisa diserang guna-guna.
Suka & Duka Menjadi Advokat
Selain syarat dan resiko jadi advokat, Anda juga perlu tahu suka duka saat menjadi advokat, lawyer atau pengacara nantinya. Banyak hal yang bisa diterima dan didapatkan nanti saat berhasil menjadi advokat.
Sukanya seperti jika sampai berhasil menangani kasus klien yang terbilang cukup besar. Hal itu dinyatakan oleh beberapa advokat atau pengacara secara langsung, jika mana berhasil mengani kasus besar advokat akan merasakan kebahagian sendiri.
Sedangkan untuk dukanya, mungkin sudah bisa dijelaskan di atas pada saat membahas bagian resiko saat menjadi advokat. Seperti tekanan fisik, mental, bahkan sampai diguna-guna dengan ilmu hitam kepada advokat atau keluarganya.
Mungkin itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai apa saja syarat diperlukan untuk bisa menjadi seorang advokat, pengacara atau lawyer. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semua.