Tugas Advokat – adalah profesi dalam bidang hukum, advokat memberikan jasa hukum bagi para warga masyarakat, baik yang diberikan di dalam Pengadilan, atau yang di luar Pengadilan. Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, Prinsip negara hukum seperti Indonesia ini menuntut adanya jaminan kesederajatan untuk setiap orang di hadapan mata hukum. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah menentukan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sangat adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Advokat merupakan profesi yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab menegakkan hukum. Advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan, dan salah satu pilar dalam hal menegakkan supremasi hukum Hak Asasi Manusia (HAM).Advokat di luar pengadilan pada jaman sekarang semakin meningkat, hal itu dikarenakan semakin berkembangnya kebutuhan hukum bagi masyarakat, terutama pada saat memasuki kehidupan terbuka dalam berbagai hal tidak terkecuali pergaulan antar bangsa.
Advokat di Indonesia telah berkembang lama dan memiliki 8 Organisasi Advokat yang sah di antaranya IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). organisasi tersebut telah di akui dan sah secara hukum negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang memiliki tujuan guna mewujudkan kehidupan berbangsa yang aman, tentram, sejahtera, berkeadilan, dan tertib. Selain itu KK atau Kekuasaan Kehakiman bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, Sangat membutuhkan profesi Advokat yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab guna terselenggaranya peradilan yang adil, jujur, dan memiliki kepastian hukum untuk semua pencari keadilan dalam hal menegakkan hukum, keadilan, kebenaran, dan HAM.
Tugas Advokat & Hak Kewajiban Advokat
Pada pelaksanaan profesinya tentu saja Advokat memiliki tugas hak serta tanggung jawab yang harus di penuhi oleh seluruh profesi Advokat. Untuk istilah “hak” dalam dunia ilmu hukum sudah tidak asing lagi. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus di peroleh. Sedangkan untuk “kewajiban” adalah istilah yang di gunakan sebagai tugas dari seseorang yang harus di laksanakan baik sebelum maupun sesudah mendapatkan hak. Itu berarti bahwa setiap perintah, kewajiban, tugas pekerjaan yang harus di laksanakan dengan baik.
Hak Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Advokat
- Advokat memiliki hak memperoleh informasi, dokumen, data lainnya baik dari pemerintah, instansi, ataupun pihak lain yang telah berkaitan dengan kepentingan tersebut yang dapat di perlukan sebagai pembelaan kliennya sesuai atas dasar peraturan Perundang-undangan (Pasal 17)
- Advokat berhak kerahasiaan hubungannya antar klien, yang di dalamnya termasuk perlindungan berkas dan dokumen terhadap pemeriksaan atau penyitaan serta perlindungan penyadapan komunikasi elektronik Advokat ( Pasal 19 ayat 2)
- Hak yang wajib diterima advokat adalah honorarium atas jasa hukum yang sudah diberikan terhadap kliennya dan ditetapkan secara wajar yang didasari dengan adanya persetujuan kedua belah pihak (pasal 21)
Kewajiban Seseorang Yang Berprofesi sebagai Advokat
- Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma untuk pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 20 ayat 3)
- Advokat berkewajiban tunduk serta mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan Dewan Kehormatan organisasi Advokat (Pasal 26 ayat 2)
- Advokat dilarang keras membeda bedakan perlakuan kepada klien baik klien dari golongan atas ataupun klien dari kalangan menengah bawah.
- Advokat dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan kepentingan tugas serta martabat profesinya (Pasal 20 ayat 1)
Tugas Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Advokat
- Advokat memiliki tugas untuk pendampingan hukum kliennya
- Advokat juga memiliki tugas untuk membela dan memastikan seorang klien mendapatkan hak-haknya saat menjalankan proses hukum
- Advokat memiliki tugas menyelamatkan hak kliennya baik pada tingkat peradilan maupun tahapan pemeriksaan kepolisian, serta kejaksaan.
- Advokat harus bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ditentukan.
Dalam menjalankan tugasnya Advokat diawasi sehari hari oleh Para ahli/akademisi, Advokat senior, dan masyarakat. Serta pengawasan yang dilakukan OA bertujuan supaya Advokat ketika menjalani tugasnya profesinya selalu menjunjung kode etik profesi Advokat serta Peraturan Perundang-undangan. Untuk ketentuan bagaimana tata cara pengawasan telah diatur lebih lanjut dengan adanya keputusan OA.