5 Perbedaan PKWT dan PKWTT Wajib di Ketahui

Perbedaan PKWT dan PKWTT – Menjadi seorang pekerja dalam sebuah perusahaan baik itu tetap atau tidak tetap membutuhkan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini wajib dilakukan untuk memperjelas mengenai hal pekerjaan, upah dan hal yang lainnya yang berkaitan. Dalam sebuah perjanjian kerja terdapat 2 jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian pekerja dengan perusahaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja dan perusahaan tempat dia bekerja. Perjanjian kerja memiliki aturan dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bentuk untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak yang terlibat perjanjian PKWT atau pun PKWTT.

Kedua perjanjian ini sudah tercantum dalam undang undang yang dikenal dengan perjanjian kerja. Kedua jenis perjanjian ini memiliki banyak perbedaan. Walaupun perjanjian ini memiliki isi yang sama yaitu berisi tentang peraturan peraturan kerja namun keduanya tidak dapat disamakan Ada banyak perbedaan dari kedua perjanjian tersebut yang wajib kalian ketahui secara mendalam. Lalu apa saja perbedaan dari keduanya.

Nah jika sebelumnya kami telah memberikan informasi mengenai perbedaan JHT dan JP, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Menurut definisi diatas dari kedua perjanjian kerja ini pun sudah sangat berbeda, walaupun memiliki manfaat yang sama. Jika kedua belah pihak sudah melakukan perjanjian pekerjaan mereka wajib memenuhi peraturan yang berlaku entah itu pekerja atau perusahaan.

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Kalian Ketahui

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Kalian Ketahui
Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Kalian Ketahui

Berdasarkan definisi dari kedua perjanjian kerja tersebut sudah dapat ditemukan perbedaannya yaitu jangka waktu dan jenis pekerjaan. Dimana PKWT dapat dikatakan sebagai karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap, sedangkan PKWTT dapat dikatakan sebagai karyawan tetap. Selain perbedaan tersebut masih ada perbedaan yang lainnya antara kedua perjanjian tersebut. Sebelum lanjut pada inti pembahasan sebaiknya kita lebih dahulu mengetahui manfaat dan tujuan perjanjian kerja yang mempunyai pengaruh yang besar untuk pekerja itu sendiri maupun perusahaan yang bersangkutan. Berikut informasi yang kami sajikan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kerja.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT
Perbedaan PKWT dan PKWTT
  1. PKWT dibatasi waktu pekerjaannya, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu hingga usia pensiun atau pekerja meninggal dunia.
  2. Untuk PKWT bila PHK maka secara otomatis perjanjian batal, sedangkan PKWTT bila PHK maka harus harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.
  3. Untuk PKWT tidak diwajibkan memberi pesangon kepada pekerja PHK apabila PHK dengan ketentuan waktu bekerja sudah selesai sesuai waktu yang dijanjikan sebelumnya, sedangkan PKWTT perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja PHK.
  4. Perjanjian PKWT dilakukan dengan cara ditulis dengan huruf latin dalam bahasa indonesia, sedangkan perjanjian PKWTT bisa tidak ditulis atau secara lisan.
  5. Pencatatan perjanjian kerja PKWT harus dicatat di instansi Ketenagakerjaan, Sedangkan perjanjian kerja PKWTT tidak wajib di catat.

Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja

Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja
Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja
  1. Mempertegas dan menjelaskan hak dan kewajiban pekerja dan pihak perusahaan.
  2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industri yang harmonis.
  3. Menetapkan secara bersama syarat syarat kerja dengan keadaan yang harmonis.

Manfaat Perjanjian Kerja

  1. Pekerja dan pihak perusahaan akan lebih memahami hak dan kewajiban masing masing.
  2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industri.
  3. Membantu ketenangan pekerja dalam bekerja dan juga menambah semangat dalam kegiatan bekerja yang lebih tekun dan rajin.
  4. Pihak perusahaan dapat mencadangkan biaya tenaga kerja sesuai dengan masa berlakunya perjanjian kerja.

Dengan adanya perjanjian kerja yang dibuat mengharapkan pekerja dan pihak perusahaan memiliki hubungan yang lebih baik, bukan sekedar hubungan antara karyawan dan bos, namun hubungan keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan yang mengakibatkan proses industri menjadi tidak lancar. Mungkin hanya itu saja yang dapat kami sampaikan apabila ada salah kata mohon dimaafkan. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Saya selaku penulis pamit undur diri sekian dan terima kasih telah membaca artikel kami ini.