Cara Menghitung THR – Tunjangan hari raya atau yang sering kita sebut dengan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Pemberian THR telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan yaitu Muhammad Hanif Dhakiri berpendapat bahwa setiap perusahaan yang memberi kerja diwajibkan memberikan THR kepada karyawan dikarenakan pekerja telah memiliki hubungan kerja dengannya. Hubungan kerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan termasuk pekerja harian lepas. Pada umumnya perusahaan memberikan THR pada hari raya idhul fitri. THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun tidak jarang perusahaan memberikan kado lebaran atau parsel kepada karyawannya.
Hal ini boleh boleh saja dilakukan oleh perusahaan asalkan tidak mengurangi nilai THR yang berhak diterima oleh setiap karyawannya. Besaran tunjangan hari raya harus disesuaikan dengan besaran upah perbulan karyawan. Yang dimaksud dengan upah perbulan adalah gaji pokok perbulan ditambah dengan tunjangan tunjang tetap lainnya yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Untuk tunjangan tidak tetap meliputi tunjangan makan yang dipotong jika karyawan absen, hal ini tidak termasuk dalam perhitungan tunjangan hari raya. Namun, apabila dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama telah memuat kebijakan perusahaan mengenai pemberian tunjangan hari raya dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya sesuai dengan peraturan tersebut.
Selain itu, apabila karyawan telah di PHK pada 30 hari sebelum hari raya atau setelahnya, maka masih menjadi haknya untuk mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya. Walaupun sudah di PHK perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR dengan ketentuan karyawan tersebut di PHK 1 bulan sebelum atau sesudah di PHK. Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk karyawan tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT). Sedangkan untuk karyawan kontrak, jika kontrak kerjanya telah berakhir 1 bulan sebelum hari raya, perusahaan tidak diwajibkan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan yang bersangkutan.
Lalu bagai mana cara perusahaan menghitung THR dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam peraturan pemerintah. Nah jika sebelumnya saya telah memberikan informasi mengenai hak cuti karyawan kontrak, maka pada kesempatan yang sangat baik ini saya akan memberikan informasi mengenai cara menghitung THR untuk karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah. Cara menghitungnya sangatlah mudah, jadi untuk kalian yang bekerja diperusahaan dapat memperkirakan sendiri berapa tunjangan hari raya yang kalian dapatkan setelah bekerja sekian lama. untuk mengetahui lebih lanjut, maka simaklah ulasan yang saya berikan berikut ini.
Cara Menghitung THR Untuk Karyawan
Berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pembayaran THR, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan. Sedangkan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR secara penuh minimal sebesar upah atau gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulannya. Namun untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun besaran THR yang didapat dihitung dengan rumus yang akan saya sajikan berikut ini.
Perhitungan THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 1 tahun
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun dan ingin mengira berapa THR yang didapat, kalian dapat menghitungnya sendiri dengan rumus ini.
Rumus :
- Masa Kerja X Gaji Pokok 1 Bulan : 12 Bulan
Contoh :
- Yanuari bekerja di sebuah perusahaan selama 6 bulan dan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp.4.000.000. Berapa THR yang akan didapat Yanuari :
6 Bulan X Rp.4.000.000 : 12 Bulan = Rp.2.000.000
Perhitungan THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya 1 tahun
Untuk karyawan yang sudah bekerja selam 1 tahun berhak menerima THR dengan perhitungan upah tanpa tunjangan atau upah bersih dan upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.
Contoh :
- Yanuari bekerja di sebuah perusahaan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp.4.000.000. Maka Yanuari berhak mendapat THR sebesar Rp.4.000.000
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua para pembaca yang baik hati dan tidak sombong. Saya selaku penulis pamit undur diri sekian dan terima kasih telah membaca artikel ini.