7 Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen – Gaji pokok adalah imbalan dasar yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. menurut Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa besaran gaji pokok minimal 75% dari upah total pegawai. Gaji pokok karyawan adalah salah satu komponen dari dari struktur upah yang diatur oleh perusahaan secara proporsional melalui perjanjian kerja. Besarnya gaji pokok diatur sesuai dengan tingkatan jabatan dari yang tertinggi hingga yang terendah. Dalam dunia kerja kita sering mendengar karyawan absen atau terlambat.

Absen yang saya maksud bukan absen karena alasan yang tertentu namun dengan alasan yang tidak jelas atau bolos. Tidak jarang pula banyak karyawan yang mendapatkan kosekuensi berupa pemotongan gaji karena absen atau terlambat. Memotong gaji karyawan yang bermasalah memang menjadi sanksi dalam peraturan perusahaan. Menurut Undang Undang No. 13 tahun 2003 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 menyatakan bahwa perusahaan dapat membayar atau tidaknya upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaannya sesuai kewajibannya sebagai seorang karyawan atau biasa disebut dengan asas no work no pay.

Namun dengan pengecualian seperti sakit, menikah menikahkan anak, mengkhitankan anak dam lain sebagainya apabila karyawan absen dengan alasan tersebut maka karyawan berhak mendapatkan hak cuti atau absen dengan izin tertulis. Akan tetapi apabila pekerja atau pemberi kerja melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja atas peraturan yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja maka akan dikenakan denda. Kesimpulannya bahwa pemotongan gaji karyawan karena absen atau terlambat merupakan hal yang sah untuk dilakukan.

Maka untuk menghindari hal tersebut, bagi karyawan dimanapun kalian berada jangan sampai kalian terlambat apalagi bolos kerja, hal ini akan merugikan kalian sendiri. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara perusahaan menghitung pemotongan gaji akibat absen bolos. Namun kalian yang masih bingung tidak perlu khawatir dengan hal itu. Jika sebelumnya saya telah memberikan informasi mengenai pemotongan BPJS Kesehatan untuk karyawan, namun pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi yang berbeda yaitu mengenai hal cara menghitung pemotongan gaji karena absen yang akan saya sajikan berikut ini.

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen
Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

Pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan yang bolos kerja sah sah saja dilakukan agar karyawan yang sering bolos kerja merasa jera. Selain sanksi pemotongan gaji ada juga perusahaan yang menerapkan peraturan apabila karyawan bolos lebih dari waktu ditentukan akan langsung di PHK, namun dengan pengecualaian seperti yang saya jelaskan diatas. Lalu bagaimana cara menghitungnya berikut caranya.

Cara Menghitung Pemotongan Gaji

Cara Menghitung Pemotongan Gaji
Cara Menghitung Pemotongan Gaji

Rumus :

  • Aktual hari kerja x (gaji pokok perbulan : jumlah hari kerja dalam 1 bulan).

Contoh:

Agung adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Gaji yang dia dapat setiap bulannya adalah sebesar Rp.4.000.000. Agung bekerja selama 5 hari dalam seminggu atau 20 hari selama 1 bulan. Namun dia telah membolos kerja selama 5x dalam sebulan. Berapa jumlah gaji Agung yang dipotong.

  • Gaji Pokok : Rp.4.000.000 perbulan.
  • Hari kerja 1 bulan : 20 hari.
  • Jumlah membolos kerja : 5 hari.
  • Jumlah Aktual hari kerja = 20 – 5 = 15 hari.

Rumus :

  • Aktual hari kerja x (gaji pokok perbulan : jumlah hari kerja dalam 1 bulan) = 15 x (Rp.4.000.000 : 20) = 15 x Rp.200.000 = Rp.3.000.000
  • Maka Agung mendapat gaji sebesar Rp.3.000.000 pada bulan ia bolos kerja.
  • Jadi pemotongan gaji = Rp.4.000.000 – Rp.3.000.000 = Rp.1.000.000
  • Maka gaji pokok agung di potong sebesar Rp.1.000.000

Jenis Jenis Potongan dalam Slip Gaji

Jenis Jenis Potongan dalam Slip Gaji
Jenis Jenis Potongan dalam Slip Gaji
  1. Potongan BPJS Kesehatan.
  2. Potongan Jaminan Pensiun.
  3. Potongan Jaminan Hari Tua.
  4. Potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21.
  5. Potongan Kecelakaan Kerja.
  6. Potongan Jaminan Kematian.
  7. Potongan kehadiran.
  8. Potongan Koperasi.
  9. Potongan lain lain.

Tips Menentukan Gaji Pokok Karyawan

  1. Menentukan nilai pekerjaan dipasaran dapat dilakukan dengan pendidikan atau pengalaman kerja.
  2. Menentukan skala upah yang telah diterapkan oleh perusahaan bertujuan untuk menunjukkan kemampuan membayar gaji karyawan.
  3. Menentukan kontribusi bagi perusahaan dengan mengukur kontribusi pekerja terhadap bisnis yang sedang di jalankan.

Demikian yang dapat saya sampaikan apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat. Saya pamit undur diri sekian dan terima kasih telah membaca artikel ini.