4 Cara Menghitung PPH 21 2024 : Karyawan & Pegawai

Cara menghitung PPH 21 – Sebagai warga negara indonesia membayar pajak merupakan hal yang sangat penting. Membayar Pajak hukumnya wajib bagi setiap warga negara indonesia yang sudah terdaftar dalam NPWP. Bagi Kalian yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, kalian telah ditetapkan sebagai seorang wajib pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

Salah satu pajak yang sering kita dengar adalah PPh 21. PPh 21 merupakan sebuah pungutan wajib yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan aturan yang telah tercantum dalam Undang Undang. Pemotongan gaji diambil dari pendapatan individu, baik itu bekerja dengan orang lain ataupun mempunyai usaha sendiri. Dapat dikatakan bahwa PPh 21 sebagai wajib pajak milik perseorangan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari diri seorang wajib pajak yang menerima penghasilan.

Menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ menyatakan bahwa PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama wajib pajak dan dalam bentuk apapun yang bersangkutan dengan pekerjaan baik itu jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi subjek pajak dalam negeri. Masih banyak orang yang belum paham bagaimana perhitungan pajak yang satu ini, tapi kalian tidak perlu khawatir.

Jika sebelumnya saya telah menyajikan informasi mengenai cara menghitung THR untuk karyawan dan dikesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai cara menghitung PPh 21 yang selama ini kalian bicarakan bagaimana caranya. Bagi kalian yang ingin mengetahui cara menghitungnya informasi ini wajib kalian ikuti sampai akhir agar kalian tidak bingung. Apabila kalian membacanya dengan teliti saya akan pastikan bahwa kalian akan dapat melakukan perhitungan dengan mudah. Untuk mengetahui lebih lanjut, simaklah ulasan berikut ini.

Cara menghitung PPH 21 yang Benar

Cara menghitung PPH 21 yang Benar
Cara menghitung PPH 21 yang Benar

Bagi warga negara Indonesia membayar pajak merupakan perbuatan yang mencerminkan ketaatan kita kepada Peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Pada dasarnya kewajiban membayar pajak sudah diatur oleh Peraturan Perundang Undangan. Jadi sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita membayar pajak dengan taat. Untuk cara menghitungnya sebenarnya sangatlah mudah, apabila kalian menyimak artikel ini dengan seksama. Berikut cara perhitungan pajak PPh 21.

Tarif Pembayaran PPh 21

Tarif Pembayaran PPh 21
Tarif Pembayaran PPh 21

Sebelum menghitung PPh 21 sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu berapa tarif pembayaran PPh 21. Direktur Pajak telah mengatur besaran tari berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2008 pasal 17, dimana tarif pembayaran dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu :

  1. Wajib pajak dengan penghasilan mencapai Rp.50.000.000 pertahun dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. Wajib pajak dengan penghasilan antara Rp.50.000.000 sampai 250.000.000 pertahun dikenakan tarif sebesar 15%.
  3. Wajib pajak dengan penghasilan antara Rp.250.000.000 sampai Rp.500.000.000 pertahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  4. Wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp.500.000.000 pertahun dikenakan tarif sebesar 30%.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

  1. Bagi diri wajib pajak pribadi dikenai tarif PTKP sebesar Rp.54.000.000.
  2. Untuk wajib Pajak yang kawin dikenai tarif PTKP sebesar Rp.4.500.000.
  3. Bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dikenai tarif PTKP sebesar Rp.54.000.000.
  4. Dan Rp.4.500.000 untuk setiap tambahan anggota keluarganya yang sedarah menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang setiap keluarga.

Cara Menghitung PPh 21

Cara Menghitung PPh 21
Cara Menghitung PPh 21

Untuk mempermudah dalam memahami cara menghitung pajak penghasilan simaklah contoh berikut ini :
Riski adalah seorang karyawan di PT.Hiya Hiya. Dia memiliki penghasilan Rp.10.000.000 perbulan di tambah uang makan Rp.750.000 perbulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.500.000. Riski juga sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Riski setiap bulannya.

Pengeluaran

  • Gaji Pokok : Rp.10.000.000 X 12 bulan = RP.120.000.000 per tahun.
  • Uang Makan : Rp.750.000 X 12 bulan = Rp.9.000.000 per tahun.
  • Tunjangan : Rp.1.500.000 X 12 bulan = Rp.18.000.000 per tahun.
  • Total : Rp.147.000.000

Pengeluaran

  • PTKP :Wajib pajak pribadi + wajib Pajak kawin + Tanggungan anak
  • Rp.54.000.000 + Rp.4.500.000 + Rp.4.500.000 = Rp.63.000.000.
  • Biaya Jabatan : Rp. 10.000.000 X 5% = Rp.500.000.
  • Iuran Pensiun : Rp.1.000.000 X 1% = Rp.1.000.000.
  • Total : Rp.78.000.000.
  • Penghasilan Bersih : Rp.147.000.000 – Rp.78.000.000 = Rp.69.000.000.
  • Tarif pajak diatas Rp.50.000.000 sebesar 15%.
  • Jadi Rp.69.000.000 X 15% = Rp.10.350.000 per tahun.
  • Jadi untuk perbulannya adalah Rp.10.350.000 : 12 bulan = Rp.862.500 per bulan.
  • Kesimpulan, Riski harus membayar PPh sebesar Rp.862.500 setiap bulannya.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan semoga informasi yang saya sampaikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Apabila ada salah salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kesalahan yang saya perbuat. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang saya tulis ini.