7 Cara Menghitung Gaji Karyawan Mudah & Benar

Cara Menghitung Gaji Karyawan – Didalam suatu usaha yang cukup besar pastinya membutuhkan sekali tambahan seorang dalam melakukan kelancaran bisnis tersebut, dengan begitu merekrut orang untuk membantu kelangsungan bisnis kita itu sangat penting karena manusia adalah makhluk sosial yang harus saling membantu ke sesama atau saling membutuhkan. Karena tidak ada orang yang dapat bertahan hidup seorang dirisemua saling membutuhkan satu sama lain, oleh karena itu maka bagi anda yang sudah mempunyai atau ingin membangun suatu usaha rekrutlah orang terbaik yang sudah memiliki pengalaman atau kejujuran yang dapat dipercaya nantinya.

Dan setiap orang yang sudah menjadi pekerja diusaha/ bisnis bahkan perusahaan besar, maka anda ini wajib mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan kerja yang telah dilakukannya. Gaji sendiri merupakan suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang atasan/ majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja yang sudah dibuat pada saat anda akan masuk atau dikontrak pada saat sebelum kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai uang yang wajib diterima oleh pekerja dan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi bisnis tersebut, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji.

Menurut Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah atau gaji adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati sebelum anda mulai bekerja. Didalam perjanjian tersebut termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Setiap gaji yang diberikan pun juga berbeda dengan apa yang menjadi tanggung jawab di tempat anda bekerja, semakin tinggi jabatan yang anda jabat maka gaji yang anda terima akan semakin besar pula. Dan bagi anda yang tinggal di Jakarta, pastinya ingin mengetahui berapa si gaji UMR Jakarta kok banyak sekali orang yang merantau di daerah ini.

Dan pada gaji sendiri terdapat komponen-komponen yaitu berupa tunjangan, potongan, uang lembur dan gaji pokok itu sendiri. Komponen tunjangan merupakan pelengkap dari sebuah gaji karyawan. Jenisnya sendiri antara lain berupa tunjangan transport, makan, jabatan, dan sebagainya. Pengusaha perlu memberikan tunjangan bagi karyawan sebagai bentuk kepedulian terhadap para karyawan, agar karyawan lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaannya. Lain halnya dengan potongan, perusahaan melakukan potongan karena berhubungan dengan pribadi dari si karyawan. Contoh untuk iuran kesehatan, pajak dan kepentingan lain. Pembayaran tersebut akan memotong uang gajinya. Sedangkan untuk uang lembur biasanya diberikan setelah karyawan melakukan kerja tambahan di luar jam kerja biasanya. Ada juga perusahaan yang tidak menetapkan adanya uang lembur, tetapi kembali tergantung kebijakan setiap perusahaan.

Cara Menghitung Gaji Karyawan Mudah dan Cepat

Cara-Menghitung-Gaji-Karyawan-Mudah-dan-Cepat

Bagi anda yang masih bingung dengan soal gaji yang diterima maka anda wajib belajar tentang cara menghitung gaji karyawan. Mungkin anda sering bertanya tanya kenapa gaji si A dan B berbeda, musti anda pahami tentang cara menghitung gaji karyawan agar dapat secara jelas soal keuangan yang diterima dari atasannya. Faktor pertama yang menjadi kenapa gaji berbeda-beda adalah kedudukan apa yang anda jabat, kedua kinerja kita gimana apakah bagus atau tidak, dan faktor lainnya seperti kedisiplinan masuk kerjanya juga sangat berpengaruh.

Cara Menghitungnya

Cara Pertama

  1.  Pertama hitung jumlah hari kerja dalam satu bulan, misal di bulan Agustus 2019 (Senin – Jumat) ada 23 hari kerja. Dari 23 hari itu, misalkan karyawan A hanya masuk kerja selama 10 hari saja.
  2.  Setelah itu hitung gaji pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan perusahaan, Misalnya : Rp 8.000.000 dalam sebulan.
  3.  Kemudian hitung upah per jam dibagi dengan 173 jam kerja, maka didapat = Rp 8.000.000/173 = Rp 46.242.
  4.  Kemudian masukkan ke dalam rumus berikut, = Jumlah hari kerja dalam sebulan x jumlah jam kerja dalam sehari x upah/jam = 10 x 8 x Rp 46.242 = Rp 3.699.360. Angka Rp 3.699.360 belum dipotong pajak dan potongan lainnya sehingga dapat berkurang lagi jika dipotong pajak dan lain-lainya.

Cara Kedua

  1.  Pertama bagilah gaji tahunan full time anda dengan 52 jam kerja, misal gaji bulanan = Rp 6.000.000, maka gaji tahunan = Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000 / 52 = Rp 1.384.615.
  2.  kemudian hitunglah tarif  /jam karyawan dengan cara membagi hasil dari perhitungan pada nomor 1 tadi yaitu (Rp 1.384.615) dengan jumlah jam penuh selama sebulan (= 40 jam), sehingga didapat = Rp 1.384.615 / 40 = Rp 34.615.
  3.  Setelah itu hitunglah gaji mingguan karyawan dengan cara mengalikan tarif /jam karyawan dengan 28 jam kerja /minggu = Rp 34.615 x 28 = Rp 969.220.
  4.  Dan hitunglah gaji bulanan karyawan dengan cara mengalikan gaji mingguan (Rp 807.692) dengan 52 minggu (dalam sebulan) = Rp 969.220 x 52 = Rp 50.399.440.
  5.  Setelah itu bagilah gaji tahunan karyawan dengan 12 bulan gaji = Rp 50.399.440 / 12 = Rp 4.199.953.

Dan pada cara diatas kita bisa ambil garis besarnya bahwa kedua cara tersebut sama–sama benar hanya tinggal anda memilih salah satunya saja. Selain dengan perhitungan secara manual, untuk menghitung gaji karyawan juga bisa dilakukan dengan menggunakan excel ataupun software yang saat ini sudah banyak dijual bebas, dan carilah yang sesuai dengan jenis perusahaan anda. Ingat bahwa dalam masalah gaji merupakan hal yang sangat pribadi dan sangat krusial. Jadi, harus dihitung dengan ekstra hati- hati dan teliti agar tidak terjadi kesalah pahaman yang dapat mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan antara bos dan karyawannya.