10 Syarat Membuat NPWP Karyawan Semua Wilayah Terbaru

Syarat Membuat NPWP Karyawan – Sebagai seorang karyawan yang sudah memiliki penghasilan rutin, maka kamu sudah masuk dalam bagian dari wajib pajak. Pembebanan pajak penghasilan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan pertahun. Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan terhadap negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap karyawan atau pekerja yang memiliki penghasilan dan telah menjadi wajib pajak, maka diwajibkan mendaftar NPWP.

Maka dari itu, sebagai karyawan yang mendapatkan penghasilan wajib membayar pajak dan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering kita sebut dengan NPWP. Pastinya kamu sudah tidak asing lagi dengan NPWP. NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak berupa nomor pembayaran pajak sebagai sarana dalam membayar administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal pembayaran pajak. NPWP memiliki 2 jenis yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP pribadi dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di indonesia, sedangkan NPWP badan dimiliki oleh perusahaan yang memiliki penghasilan. Fungsinya adalah sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak serta untuk menjaga ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak kamu harus memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan. Syaratnya kalian hanya menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP.

Lalu apa saja syaratnya, nah jika sebelumnya saya telah menyajikan informasi mengenai hak cuti karyawan kontrak, namun pada kesempatan kali ini saya akan menyajikan informasi mengenai syarat membuat NPWP karyawan serta cara pembuatannya baik itu offline maupun online untuk semua wilayah yang ada di indonesia. Untuk mengetahuinya lebih lanjut mari kita simak ulasan berikut ini.

Syarat Membuat NPWP Karyawan Semua Wilayah Terbaru

Syarat Membuat NPWP Karyawan Semua Wilayah Terbaru
Syarat Membuat NPWP Karyawan Semua Wilayah Terbaru

Sebagai warga negara yang taat akan peraturan, membayar pajak menjadi hal yang sangat dianjurkan khususnya bagi warga negara indonesia. Membayar pajak mencerminkan kepribadian yang taat akan peraturan dan menjadikan diri kita sebagai warga negara sejati. Berikut ini akan saya sajikan informasi syarat dan cara membuat NPWP baik itu secara offline maupun online yang saya sajikan dibawah ini.

Syarat NPWP Offline

Syarat NPWP Offline
Syarat NPWP Offline
  1. Fotokopi KTP.
  2. Untuk WNA membawa fotokopi paspor.
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
  4. Untuk pegawai negri silahkan membawa surat keputusan.
  5. Mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap.

Syarat NPWP Online

  1. Scan KTP.
  2. Bagi WNA scan Paspor.
  3. Scan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
  4. Memiliki Email yang masih aktif.
  5. Mengisi formulir pendaftaran NPWP.

Cara Membuat NPWP Offline

Cara Membuat NPWP Offline
Cara Membuat NPWP Offline
  1. Langkah yang pertama siapkan dokumen persyaratan yang sudah di fotokopi.
  2. Selanjutnya datang ke kantor KPP terdekat.
  3. Kemudian masuk ke ruangan pembuatan NPWP.
  4. Isi formulir pembuatan NPWP dengan lengkap yang kamu dapatkan dari petugas.
  5. Serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang kamu isi tadi kepada petugas.
  6. Selanjutnya kamu akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Cara Membuat NPWP Online

  1. Silahkan buka website ereg.pajak.go.id.
  2. Kemudian pilih menu daftar.
  3. Selanjutnya masukkan alamat e-mail yang masih aktif.
  4. Buka e-mail untuk mengetahui verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap.
  6. Setelah pengisian data diri selesai.
  7. Kemudian buka email kembali dan klik link verifikasi.
  8. Masuk ke sistem e-registrasi.
  9. Kemudian pilih menu pengajuan NPWP.
  10. Isi formulir dengan benar.
  11. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.
  12. Pilih menu token untuk mendapatkan kode sebagai syarat pengajuan.
  13. Klik kirim pengajuan.
  14. Silahkan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah pengajuan kamu ditolak atau diterima.
  15. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  16. Bila konfirmasi pengajuan NPWP diterima, maka NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kamu semua para pembaca. Selamat mencobanya dan semoga berjaya serta sukses dalam bekerja. Saya selaku penulis pamit undur diri sekian dan terima kasih, karena telah membacanya.