Contoh Perjanjian Kerja Bersama & Jenisnya 2024

Contoh Perjanjian Kerja Bersama – Dalam dunia kerja, sebelum terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja atau pengusaha, maka akan dibuat perjanjian yang menjadi dasar kesepakatan untuk memenuhi hak dan kewajiban antara masing masing pihak yang bersangkutan.Perjanjian kerja bersama atau PKB adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang dibuat secara bersama sama antara pekerja dengan pemberi kerja atau beberapa pengusaha yang sudah terdaftar di instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja pada umumnya harus memuat ketentuan ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja tersebut, seperti hak dan kewajiban pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha atau pemberi kerja. Ketentuan ketentuan yang berlaku dapat ditetapkan dalam peraturan perusahaan yaitu peraturan yang secara sepihak ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Dapat juga ditetapkan dalam suatu perjanjian dengan hasil musyawarah antara sertifikat pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja.

Dalam perusahaan hanya dapat dibuat 1 perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja diperusahaan tempatnya bekerja. Pembuatan perjanjian disusun dengan cara musyawarah antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja, dimana harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan dan kesadaran tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak yang lain sehingga dapat menjalin hubungan dengan baik. Apabila dalam musyawarah penyusunan kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industri.

Perjanjian kerja bersama dibuat dengan cara ditulis dengan huruf latin menggunakan bahasa indonesia, dimana apabila tidak menggunakan bahasa indonesia, maka PKB harus diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah bahasa tersumpah. Dalam perjanjian kerja ada beberapa macam macam jenis perjanjian yang berlaku. Masing masing memiliki perbedaan, salah satunya yaitu perbedaan PKWT dengan PKWTT yang menjadi contoh dari perjanjian kerja bersama. Selain kedua jenis perjanjian tersebut masih ada jenis perjanjian kerja bersama yang lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kerja bersama, maka simaklah ulasan kami berikut ini yang akan kami sajikan beserta dengan contoh perjanjian kerja bersama.

Contoh Perjanjian Kerja Bersama Terbaru

Contoh Perjanjian Kerja Bersama Terbaru
Contoh Perjanjian Kerja Bersama Terbaru

Seperti yang sudah dibahas tadi, disini saya akan menyajikan informasi mengenai contoh perjanjian kerja bersama. Sebelum lanjut ke inti pembahasan ada beberapa informasi yang wajib kalian ketahui. Dalam perjanjian kerja bersama hanya dapat dilakukan bila salah satu pihak menyepakatinya. Kesepakatan dirunding secara musyawarah yang menjadi proses utama dalam hal pembuatan perjanjian kerja. Perjanjian kerja sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, dimana perjanjian ini dibuat dengan dasar hukum yang jelas.

Contoh Perjanjian Kerja Bersama

Contoh Perjanjian Kerja Bersama
Contoh Perjanjian Kerja Bersama
  • Perjanjian Kerja Bersama Antara Gabungan Perusahaan Perkebunan Jawa Barat Banten Dengan Sertifikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Sertifikat Pekerja Seluruh Indonesia.
  • Perjanjian Kerja Antara Pengusaha PT.Forta Larese dengan Sertifikat Kerja Nasional PT.Forta Larese.
  • Perjanjian Kerja Antara PT.YC Tec Indonesia dengan SP TSK SPSI dan PSP SP-SPN PT.YC Tec Indonesia.
  • Perjanjian Kerja PT.C-Site, PT.Handsome, PT.Daenong Global, PT.Wilbes Global, PT.Kwanglim YH Indah, PT.Hyung Dong, PT.You Tex, PT.Youme Indonesia, PT.SJ Mode, PT. Pan Pasifik Nesia.

Macam Macam Perjanjian Kerja Bersama

Macam Macam Perjanjian Kerja Bersama
Macam Macam Perjanjian Kerja Bersama
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Prinsip hukum PKWT yang mendasar pada jangka waktu tertentu, diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun. PKWT adalah pekerja dengan status tidak tetap, dimana pekerja hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. PKWT dibuat dengan ditulis dengan huruf latin menggunakan bahasa indonesia.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan kerja yang bersifat tetap. Secara hukum PKWTT dapat diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat tetap atau tidak ada batasan waktu yang ditentukan sampai pekerja itu sendiri mencapai usia pensiun atau meninggal dunia. PKWTT dibuat secara tertulis atau lisan tanpa harus mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan.
  • Perjanjian Kerja Magang
    Pemagangan adalah sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur magang atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam melakukan proses produksi barang atau jasa di perusahaan dalam rangka melatih keterampilan atau keahlian tertentu. Perjanjian Kerja magang adalah perjanjian antara pemagang dengan penyelenggara magang yang dibuat secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban pemagang.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan apabila ada salah kata saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua yang membacanya. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang saya tulis.