4 Perbedaan JHT dan JP Wajib Untuk di Ketahui

Perbedaan JHT dan JP – Sebagian besar masyarakat indonesia masih banyak yang belum mengetahui perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Masih banyak masyarakat yang menganggap keduanya sama dalam segi fungsi yaitu memberi kesejahteraan di hari tua ketika tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan. Padahal masing masing memiliki makna yang berbeda beda. Untuk saat ini karyawan maupun bukan karyawan tidak lagi khawatir dimasa tuanya, karena adanya JHT dan JP ini sangat bermanfaat di hari tua para masyarakat yang sudah tidak bekerja.

Jika kalian seorang pekerja, maka perusahaan tempat kalian bekerja dengan sendirinya akan mendaftarkan kalian pada layanan Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun dari pemerintah. Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat yang sudah bekerja yang akan dibayarkan, jika peserta berumur 56 tahun atau sudah meninggal dunia atau cacat tetap. Setiap pekerja wajib ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Sedangkan program JP BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan ketika tertanggung pensiun, meninggal dunia atau cacat tetap, namun pemberian dana akan diberikan tergantung kondisi pekerja apabila masih hidup maka akan diberikan secara bertahap. Program jaminan pensiun hanya diberikan untuk para pekerja penerima upah. Itulah perbedaan yang paling menonjol dari kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun masih banyak lagi perbedaan dari keduanya. Lalu apa saja perbedaan dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Jika sebelumnya kami telah memberikan informasi mengenai perbedaan UMK dan UMR, nah pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan menyajikan informasi mengenai perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan keduanya dapat kalian ketahui dengan jelas, dapat dilihat dari segi manfaat dan definisinya. Walaupun kedua program tersebut memiliki fungsi yang sama, namun untuk manfaat dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut berbeda. Hal ini lah yang membuat kedua program tersebut tidak dapat disamakan. Untuk mengetahui perbedaannya lebih lanjut mari simak ulasan yang kami sajikan berikut ini.

Perbedaan JHT dan JP Wajib Untuk Kalian Ketahui

Perbedaan JHT dan JP Wajib Untuk Kalian Ketahui
Perbedaan JHT dan JP Wajib Untuk Kalian Ketahui

Para pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu cemas lagi bila memasuki masa masa pensiun. Karena ada dua program yang akan mensejahterakan hari tua kalian. Seperti yang sudah kami bahas tadi bahwa kedua program tersebut yaitu program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya kalian mengeceknya terlebih dahulu apakan kalian sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalian dapat mengetahui bahwa diri kalian sudah terdaftar melalui kartu kepesertaan, bila kalian mendapatkan kartu peserta, maka kalian sudah terdaftar. Saya rasa sudah cukup basa basinya langsung saja kita ke inti pembahasan mengenai perbedaan kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
  1. Manfaat yang diberikan
    Manfaat yang diberikan program JHT yaitu berupa uang tunai yang besarnya diakumulasi dari iuran ditambah hasil pengembangan dan diberikan kepada masyarakat yang sudah bekerja yang akan dibayarkan, jika peserta berumur 56 tahun atau sudah meninggal dunia atau cacat tetap. Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun berupa uang yang diberikan kepada peserta atau ahli waris yang dibayarkan setiap bulannya, meskipun sudah tidak bekerja atau sudah meninggal dunia, namun kalian atau ahli waris masih memperoleh pendapatan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pembayaran Dana
    Perbedaan yang kedua yaitu dalam hal pembayaran dana. Pada saat seorang pekerja menjalani masa pensiun dan ia ikut serta dalam program JHT, maka ia akan mendapatkan dana dalam satu waktu sekaligus yang didapat dari premi yang dibayar setiap bulannya. Sedangkan Jaminan Pensiun besarnya dana didapat dari rumus perhitungan dari pihak asuransi dan tergantung pada premi yang dibayar setiap bulannya dan dana yang didapat akan dibayarkan setiap bulannya.
  3. Besarnya Iuran
    Untuk iuran JHT yaitu sebesar 5,7% dengan pembagian iuran 2% dibayar oleh pekerja atau mandiri dan 3,7% dibayar oleh pemberi kerja atau dari pihak perusahaan. Sedangkan untuk iuran JP yaitu sebesar 3% dengan pembagian 1% dibayarkan oleh mandiri atau pekerja, sedangkan 2% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  4. Pengambilan dana
    Perbedaan yang selanjutnya yaitu dalam hal pengambilan dana, dimana pengambilan dana JHT sebagian dana yang dimiliki jika peserta sudah membayar iuran minimal selama 10 tahun dan sedangkan untuk JP pengambilan dana hanya dapat dilakukan jika peserta sudah membayar iuran minimal 15 tahun.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan apabila ada salah kata mohon untuk di maafkan. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua yang membacanya. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membacanya.