Konsultan Hukum adalah ? Berikut Penjelasannya

Konsultan Hukum adalah – Profesi Konsultan Hukum bagian sebagian orang mungkin masih cukup asing, profesi ini memang tidak bisa dimiliki oleh orang sembarangan, setiap orang yang menjalani profesi sebagai Konsultan Hukum harus paham betul mengenai masalah hukum, khususnya di Indonesia. Tugas konsultan hukum adalah memberi nasehat atau pendapat hukum kepada kliennya, agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum Indonesia.

Lalu apa pengertian dari Konsultan hukum ? Secara global Konsultan Hukum adalah Orang yang bertugas memberi nasehat atau pendapat mengenai sebuah tindakan hukum baik yang sedang atau  akan dilakukan oleh kliennya. Perlu kalian ketahui, tindakan hukum disini memiliki arti perbuatan hukum non litigation (perbuatan hukum di luar pengadilan)

Konsultan Hukum dan Advokat apakah memiliki peran yang sama ? tentu saja berbeda, perbedaan antara keduanya terletak pada tugas yang diemban masing-masing. Disamping itu, menilik UU Nomor 18 tahun 2003 yang berisi “semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat” Hanya saja Pada ulasan kali ini kita akan fokus membahas mengenai konsultan Hukum.

Akan tetapi pada pembahasan kali ini kita akan fokus membahas mengenai Konsultan Hukum dimana dalam menjalankan praktek profesinya juga tidak sembarangan, melainkan menunggu mandat atau surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berwenang, seperti pembebasan tanah, jual beli tanah, penyewaan gedung, perjanjian kerjasama penggunaan properti, dan masih banyak lagi. Kemudian apabila kita akan menggunakan jasa konsultan hukum, bagaimana cara menghubunginya ? untuk itu kalian bisa mencari di internet atau kalian mempunyai chanel Konsultan Hukum di daerah kalian.

Konsultan Hukum adalah ? Berikut Penjelasannya

Konsultan-Hukum-adalah

Fungsi kita menggunakan jasa konsultan hukum tentu saja adalah agar dalam melakukan tindakan hukum tidak gegabah, pasalnya oleh konsultan hukum kita telah mendapatkan nasehat dan masukan yang baik untuk kedua belah pihak. Jasa konsultasi hukum bisa kita gunakan apabila kita akan melakukan pembebasan tanah, penyewaan gedung, perjanjian kerjasama penggunaan properti dan jual beli tanah. Nah, untuk lebih jelasnya langsung saja kalian simak ulasan dibawah ini mengenai Konsultan Hukum.

Konsultan Hukum adalah

Seperti yang telah kami singgung diatas dimana konsultan hukum adalah Penasehat hukum, atau secara luas Konsultan Hukum adalah orang yang memberi nasihat atau masukan mengenai tindakan hukum yang sedang atau akan dilakukan oleh kliennya. Adapun beberapa perbuatan hukum di luar pengadilan yang memungkinkan kita untuk menggunakan jasa Konsultan hukum, antara lain :

  • Jual Beli tanah
  • Pembebasan tanah
  • Penyewaan Gedung
  • Perjanjian Kerjasama penggunaan properti
  • Perjanjian pembangunan gedung
  • dan lainnya

Sebagai contoh, kalian akan melakukan jual tanah, nah untuk menghindari oknum oknum yang mungkin memanfaatkan atau bahkan menipu, kalian bisa menggunakan jasa konsultan hukum agar hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Selain itu, untuk memberi nasihat atau masukan mengenai tindakan hukum dalam perjanjian kerjasama Konsultan Hukum bisa kalian hubungi. Lalu berapakah tarif yang harus kita keluarkan untuk menyewa jasa Konsultan hukum ? Untuk itu kami tidak bisa menjelaskannya. pasalnya kami rasa setiap Konsultan hukum memiliki tarif masing-masing.

Nah, sampai disini apakah salah satu dari kalian ada yang berminat menjadi seorang konsultan hukum ? jika demikian, seperti yang telah kami singgung di awal pembahasan, dimana kalian harus benar benar paham mengenai Hukum, pasalnya tugas konsultan hukum adalah penasehat mengenai segala hal yang menyangkut Hukum Indonesia, jadi kami rasa lucu saja jika akan menjadi penasehat hukum tapi kita masih belum begitu paham mengenai hal tersebut.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan menjadi seorang Konsultan hukum ? Selain mengantongi ilmu hukum, syarat akademik seperti memiliki ijasah atau sertifikat di bidang tersebut, umur, dan kesehatan jasmani dan rohani harus kita perhatikan, mungkin pada kesempatan berikutnya atau lain kesempatan akan kami jelaskan secara lengkap bagaimana cara menjadi seorang konsultan hukum. Pada artikel sebelumnya kami juga telah menulis tentang tugas dan kewajiban Advokat yang bisa kalian simak sebagai tambahan wawasan mengenai profesi yang bergerak di bidang jasa, khususnya yang menyangkut Hukum di Indonesia. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih.