Gaji KPPS Pilkada 2024 : Tunjangan, Tugas & Syarat

Gaji KPPS Pilkada  – Pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di beberapa Daerah di Indonesia pastinya membutuhkan petugas KPPS. Para petugas tersebut nantinya akan membantu jalannya proses pemungutan suara di setiap TPS.

Profesi ini bisa dijalani oleh siapapun yang memenuhi syarat. Berbeda dengan PPK, untuk petugas KPPS tidak terikat kontrak, jadi bagi kalian yang sedang punya waktu luang dan ingin mencari uang tambahan, profesi tersebut bisa jadi alternatif terbaik.

Lalu apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas KPPS? Syarat utama yang harus dimiliki adalah bersedia ditugaskan pada saat proses pemungutan suara Pilkada. Selain itu hanya persyaratan umum seperti KTP, sehat Jasmani dan Rohani serta memenuhi usia minimal yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk besaran upah atau gaji petugas KPPS Pilkada tahun ini kabarnya mengalami kenaikkan. Jika pada Pilkada 2018 petugas KPPS hanya menerima gaji kurang dari 500 ribu rupiah, untuk tahun ini bisa mencapai 600 ribu rupiah.

Besaran Gaji KPPS Pilkada Terbaru Beserta Tunjangan, Tugas & Persyaratan

Besaran Gaji KPPS Pilkada Terbaru Beserta Tunjangan Tugas Persyaratan

Informasi mengenai kenaikan gaji petugas KPPS Pilkada termasuk dalam ketentuan pelakasanaan Pilkada tahun ini. Nah, daripada penasaran langsung saja kalian simak informasi selengkapnya seputar gaji, tugas hingga persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas KPPS Pilkada berikut ini.

Gaji KPPS Pilkada

Gaji KPPS Pilkada

Seperti yang telah kami singgung diatas bahwa gaji KPPS Pemilihan Kepala Daerah tahun ini mengalami peningkatan. Jumlah kenaikan gaji tersebut kabarnya mencapai 100 ribu rupiah. Kemudian KPPS juga terbagi menjadi dua pangkat, yaitu Ketua, Anggota dan seksi keamanan. Jadi, untuk total gaji KPPSS Pilkada tahun ini adalah :

  • Rp. 650.000 untuk Ketuas KPPS
  • Rp. 600.000 untuk Anggota KPPS
  • Rp. 550.000 untuk Seksi Keamanan (Humas)

Kemudian semua orang yang tergabung sebagai petugas KPPS nantinya akan menerima tunjangan BimTek (Bimbingan Teknis) dan juga Transport. Namun untuk besaran tunjangan tersebut kami belum memperoleh informasi yang valid. Namun, pada tahun 2018 tunjangan BimTek + Transport untuk KPPS Pilkada adalah Rp. 50.000.

Syarat Menjadi Petugas KPPS Pilkada

Syarat Menjadi Petugas KPPS Pilkada

Kemudian bagi kalian yang sedang libur Kuliah atau menjalani pekerjaan dari rumah, profesi ini mungkin bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan uang tambahan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran anggota KPPS Pilkada :

  • Pria / Wanita usia minimal 20 tahun maksimal 50 tahun.
  • Pendidikan terakhir SMA / SMK / Sederajat.
  • Setia pada Pancasila, UUD ’45, NKRI dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Berkepribadian baik, jujur dan adil.
  • Memiliki SKCK dari Kepolisian setempat.
  • Tidak pernah menerima sanksi pemberhentian dari KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  • Tidak menjadi anggota maupun tim kampanye dari salah satu Partai Politik.
  • Bebas virus COVID-19.

Selain itu, kalian juga perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Ijazah SMA / SMK / Sederajat.
  • Surat Keterangan Sehat dari Klinik / Rumah Sakit.
  • Surat Pernyataan.

Tugas & Tanggung Jawab Seorang KPPS Pilkada

Tugas Tanggung Jawab Seorang KPPS Pilkada

Sampai disini mungkin beberapa dari kalian penasaran mengenai apa saja tugas seorang KPPS? Jadi, di dalam KPPS terdapat 7 pos dimana setiap petugas dalam masing-masing pos memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda, antara lain :

  • KPPS 1 : Meminta peserta yang datang ke TPS untuk mengisi Daftar Hadir.
  • KPPS 2 : Mengumpulkan surat undangan (C1).
  • KPPS 3 : Mengisi berita acara.
  • KPPS 4 : Mengisi berkas untuk diserahkan ke petugas PPK (biasanya dilakukan oleh Ketuas KPPS)
  • KPPS 5 : Menyerahkan surat suara kosong pada peserta.
  • KPPS 6 : Menjaga kotak suara.
  • KPPS 7 : Meminta peserta untuk mencelupkan jarinya pada Tinda sebagai bukti telah memilih Pilkada.
  • Humas : Menjaga keamanan dalam jalannya acara Pemungutan Suarat Pilkada.

FAQ

1. Berapa Gaji Ketua KPPS Pilkada?

Rp. 650.000 untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini.

2. Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada?

Rp. 600.000 untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini.

3. Apa Saja Tunjangan yang Diterima Petugas KPPS Pilkada?

Tunjangan BimTek + Transport.

4. Siapa Saja yang Bisa Menjadi Anggota KPPS Pilkada?

Semua orang bisa menjadi petugas KPPS Pilkada asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Itu pembahasan dari Pilihprofesi.com seputar gaji KPPS Pilkada untuk tahun ini. Meskipun gaji yang diterima tidak sebesar GAJI PNS, profesi ini tetap diminati oleh banyak orang, khususnya mereka yang memiliki waktu uang dan ingin mendapatkan uang tambahan. Sebab dengan tugas yang tidak terlalu berat serta tidak terikat kontrak, anggota KPPS Pilkada bisa menerima gaji sebesar 600 hingga 650 ribu rupiah.