Daftar Gaji PNS Menurut Golongan Dan Pangkat 2024

Daftar Gaji PNS Menurut Golongan – Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur dari abdi negara, aparatur negara, dan abdi masyarakat yang didalamnya penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, Pancasila, Undang-undang 1945 dan Pemerintah.Dengan jabatan yang diterima oleh para PNS maka beban dan tanggung jawab serta kewajiban-kewajiban yang harus di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.Namun selain diberikan tugas PNS juga akan mendapatkan haknya sesuai dengan tugas apa yang ia laksanakan.

Pemerintah sudah berencana menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 sedangkan dulu pada tahun 2015 gaji PNS naik sebesar 6% kenaikan gaji juga berpengaruh pada kenaikan THR dimana dulu hanya 1x gaji dan sekarang menjadi gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja, saat ini PNS juga bisa mendapatkan Rumah DP 0% dengan lama cicilan 30 tahun, untuk Pensiunan selain mendapat gaji ke-13 juga mendapatkan THR, RPP tersebut sedang dipersiapkan pemerintah untuk mengaturnya.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 Tentang perubahan ke 18 dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 yang menjelaskan tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. dan tahun 2019 ini gaji PNS mengalami kenaikan. Seiring dengan naiknya gaji PNS , pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan serta daya guna para PNS, sekarang gaji pokok terkecil mulai Rp 1.560.800 sampai pada yang terbesar Rp 5.901.000.

Perlu ditekankan bahwa gaji diatas hanyalah untuk gaji pokoknya saja, belum termasuk tunjangan yang lain , walaupun dibandingkan dengan gaji pegawai swasta gaji PNS memang terbilang lebih kecil, namun tetap saja PNS memiliki tunjangan yang jumlah nominalnya besar. itulah alasan mengapa setiap kali dibukanya tes CPNS antusias dari masyarakat sangat tinggi peminatnya mereka sangat berkonsentrasi untuk mengisi soal-soal tes CPNS guna menjadi Abdi Negara.

Daftar Gaji PNS Menurut Golongan

Daftar Gaji PNS Menurut Golongan

Untuk gaji PNS pada tahun-tahun sebelumnya juga mengalami kenaikan, besarnya kenaikan juga sudah tercantum sangat jelas di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. setiap gaji golongan berbeda-beda tergantung dari lamanya tahun masa pengabdian. oleh karena itu kenaikan gaji PNS bukan merupakan kehendak dari satu pihak melainkan dari kesepakatan bersama sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak lain.

Rincian Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan

Rincian Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan

Golongan I

  • Untuk Golongan IA = Rp 1.560.800(dengan masa kerja 0 tahun)-Rp 2.335.800(dengan masa kerja 26 tahun)
  • Untuk Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun masa kerja)- Rp 2.474.900 (27 tahun masa kerja)
  • Untuk golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun masa kerja)- Rp 2.557.500 (27 tahun masa kerja)
  • Untuk golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun masa kerja)- Rp 2.686.500(27 tahun masa kerja)

Golongan II

  • Untuk Golongan IIA = Rp 2.022.200(dengan masa kerja 0 tahun)-Rp 3.373.600 (dengan masa kerja 33 tahun)
  • Untuk Golongan IIB = Rp 2.208.400(masa kerja 3 tahun)-Rp 3.516.300(masa kerja 33 tahun)
  • Untuk Golongan IIC = Rp 2.301.800(masa kerja 3 tahun)-Rp 3.665.000(masa kerja 33 tahun)
  • Untuk Golongan IID = Rp 2.399.200(masa kerja 3 tahun)-Rp 3.820.000(masa kerja 33 tahun)

Golongan III

  • Untuk Golongan IIIA = Rp 2.579.400(dengan masa kerja 0 tahun)-Rp 4.236.400(dengan 32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IIIB = Rp 2.688.500(0 tahun masa kerja)- Rp 4.415.600(32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IIIC = Rp 2.802.300(0 tahun masa kerja)- Rp 4.602.400(32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IIID = Rp 2.920.800(0 tahun masa kerja)- Rp 4.797.000(32 tahun masa kerja)

Golongan IV

  • Untuk Golongan IVA = Rp 3.044.300(dengan masa kerja 0 tahun)- Rp 5.000.000(32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IVB = Rp 3.179.100(0 tahun masa kerja)- Rp 5.211.500(32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IVC = Rp 3.307.300(0 tahun masa kerja)- Rp 5.431.900(32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IVD = Rp 3.447.200(0 tahun masa kerja)- Rp 5.661.700(32 tahun masa kerja)
  • Untuk Golongan IVE = Rp 3.593.100(0 tahun masa kerja)- Rp 5.901.200(32 tahun masa kerja)

Dari daftar gaji diatas mungkin nilainya tidak sama persis atau tidak pasti, itu semua tergantung dari masing-masing kinerja pegawai dan tergantung juga pada instansi itu sendiri. ada 3 penilaian tunjangan kerja yaitu meliputi kehadiran seorang pegawai, capaian kinerja setiap pegawai, serta kedisiplinan sorang pegawai, jika salah satu ada yang kurang memuaskan maka dapat mempengaruhi turunnya tunjangan kinerja, dengan kata lain tunjangan kinerja bersifat fluktuatif yang artinya dapat turun dan naik tergantung dari 3 nilai tersebut.

Berbeda dengan gaji karyawan BRI, seorang PNS atau abdi negara juga akan mendapatkan uang makan yang telah di atur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.05/2016 tentang besaran Uang Makan Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara. namun uang makan tidak akan diberikan kepada pegawai apabila dia sedang melaksanakan tugas luar kota, cuti, tidak masuk kerja, tugas belajar, serta sedang ditugaskan untuk diperbantukan ke instansi yang diluar pemerintahan.