Gaji Pantarlih Pemilu – Pemilihan Umum / Pemilu sebentar lagi akan digelar, dalam rangka melancarkan beragam urusan terkait pemilihan Presiden Republik Indonesia. Sejumlah jajaran komisi pemerintah sudah mulai membuat susunan kepanitiaan.
Tujuannya untuk membuat sejumlah keperluan pemilu dapat ditata dan diakomodir dengan benar, sehingga kelancaran pemungutan suara pemilihan presiden akan berjalan lancar. Dimana dalam kepanitiaan pemilu yang akan diadakan di tahun depan nanti.
Setidaknya akan ada beberapa kepanitian yang dibuat, salah satunya adalah Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan adanya kepanitian ini, tentu akan ada campur tangan masyarakat di tengah-tengah hal tersebut.
Bahkan hal ini juga membuat banyak orang tertarik menjadi Pantarlih karena memang gaji Pantarlih Pemilu terbilang besar. Untuk itu setelah membahas gaji panwaslu desa, sesuai judul di atas berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian, tugas dan gaji Pantarlih Pemilu.
Apa Itu Pantarlih Pemilu?
Namun sebelum kita menjelaskan lebih detail dan lebih jauh mengenai besaran penghasilan Pantarlih Pemilih. Mungkin ada dari kamu yang masih belum tahu apa itu Pantarlih. Untuk alasan itulah kali ini kita akan menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud Pantarlih.
Menurut penjelasan situs kab-sukaharjo.kpu.go.id, dijelaskan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih merupakan sebuah kepanitiaan yang akan menjadi ujung tombak KPU.
Karena dalam hal ini nantinya Pantarlih akan membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran para pemilih. Di samping itu, dijelaskan pula bahwa peran penting Pantarlih di pemilu 2024 nanti begitu besar.
Karena dalam hal ini Pantarlih akan mengemban tugas banyak, salah satunya adalah memberi pelayanan hak konsultasi seluruh warna gegara Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara benar.
Tugas & Kewajiban Pantarlih Pemilu
Pantarlih sendiri merupakan “profesi” musiman yang cukup banyak diburu masyarakat. Selain karena gaji Pantarlih pemilu terbilang cukup besar, hal lain yang juga membuat banyak orang tertarik untuk memilih profesi musiman ini yakni karena tugas & tanggung jawab yang tidak begitu berat dan sulit.
Dan bicara tentang hal tersebut, berikut ini adalah beberapa tugas & tanggung jawab Pantarlih pemilu.
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih & pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan serta penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan & penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK & PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban dari seorang pantarlih pemilu antara lain seperti,
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,
- Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Cara Kerja Pantarlih Pemilu
Bagi kamu yang tertarik dan ingin menjadi bagian dari kelancaran pemilihan umum presiden republik Indonesia yang akan sebentar lagi digelar. Tentu saja selain masalah gaji pantarlih pemilu yang memang begitu menggiurkan.
Kamu yang tertarik juga harus tahu bagaimana alur dan cara kerja seorang Pantarlih. Untuk itu sebelum kita membahas lebih dalam tentang gaji Pantarlih Pemilu, berikut alur dan cara kerja seorang Pantarlih.
- Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
- Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
- Memperkenalkan identitas Pantarlih.
- Meminta waktu & kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
- Membacakan atau menunjukkan nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar di formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP- el atau Kartu Keluarga.
- Pantarlih juga harus meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP- el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Apabila ada anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el. Maka Pantarlih harus menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu
Kemudian selain hal di atas, salah satu informasi yang juga tidak kalah pentingnya untuk kamu ketahui dan bahkan juga banyak dipertanyakan oleh masyarakat yakni tentang masa kerja Pantarlih pemilu.
Di pemilihan umum tahun 2024 nanti, masa kerja pantarlih pemilu sendiri kemungkinan akan berjalan kurang lebih 2 bulan mulai 3 Februari-12 Maret 2023. Namun dalam praktiknya mungkin masa kerja tersebut bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Gaji Pantarlih Pemilu
Keputusan tentang gaji pantarlih pemilu sendiri akan selalu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Yang dimana jika kita merujuk pada SuKet tersebut.
Berikut ini adalah gambaran gaji pantarlih pemilu beserta petugas badan Ad Hoc lainnya yang kami kutip dari halaman detik.com.
- KPPS: Rp1.200.000
- KPPS: Rp1.100.000
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Kapan Gaji Pantarlih Cair?
Lantas kapan gaji pantarlih pemilu cair? sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Gaji pantarlih pemilu nanti kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Jadi Pantarlih akan mendapatkan gaji setiap bulan selama masa tugas mereka.
Yang dimana sesuai dengan penjelasan di atas, masa kerja pantarlih sendiri akan berjalan selama 2 bulan. Itu artinya mereka akan mendapatkan gaji sebesar 2 juta rupiah selama 2 bulan.
Akhir Kata
Demikian penjelasan singkat yang kali ini dapat pilihprofesi rangkum serta sampaikan tentang besaran gaji pantarlih pemilu. Semoga apa yang sudah kami bagikan di atas bisa menjadi referensi menarik.