7 Syarat Perpanjangan Skck Offline & Online 2024

Syarat Perpanjangan Skck – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian untuk seseorang terhadap riwayat dirinya atau diwujudkan dengan tidak adanya riwayat tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang tersebut. SKCK biasanya akan menjadi persyaratan dalam hal melamar pekerjaan dan mengajukan beasiswa, maka untuk itu bagi orang yang ingin melamar pekerjaan dan juga yang ingin mengajukan beasiswa wajib memiliki SKCK.

Kalian dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres, Polsek atau Polda yang ada di daerah kalian dengan ketentuan sebagai kebutuhan sebenarnya. Surat ini memiliki batas waktu berlakunya dan bagi kalian yang sudah memiliki SKCK dan masa berlakunya sudah melewati waktu yang ditentukan, maka kalian harus memperpanjang masa berlakunya di Polres, Polsek atau Polda di daerah kalian.

Ada dua kemungkinan SKCK harus diperpanjang yaitu karena sudah kadaluwarsa atau melewati batas waktu masa berlaku SKCK. Hal inilah yang menyebabkan kalian harus memperpanjang masa berlaku SKCK seperti halnya kalian yang berprofesi sebagai perawat juga harus memperpanjang STR perawat hal ini pun harus dilakukan para pengguna SKCK atau yang berprofesi lainya dan membutuhkan SKCK. Memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian pun memiliki persyaratan yang wajib di ikuti.

Lalu apa saja persyaratan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Nah pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan memberikan informasi tentang syarat memperpanjang SKCK yang wajib kalian ketahui. Syaratnya sama seperti kalian membuat SKCK baru, apa sajakah syarat syaratnya mari simak ulasan kami berikut ini.

Syarat Perpanjangan SKCK dan Cara Membuat SKCK

Syarat Perpanjangan Skck

Seperti yang sudah kita bahas tadi ada banyak syarat yang harus kalian ketahui jika kalian ingin memperpanjang masa berlaku SKCK kalian.  Selain itu kami juga akan menunjukan cara pembuatannya untuk kalian yang baru membuat SKCK. Berikut adalah penjelasan kami mengenai persyaratan dan juga cara pembuatannya.

Syarat Perpanjang SKCK Offline

  1. Membawa lembar SKCK yang sudah kadaluwarsa yang asli atau foto copy yang sudah di legalisir.
  2. Foto copy KTP ataupun SIM.
  3. Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Foto copy Akta Kelahiran.
  5. Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Membawa alat tulis.
  7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Syarat perpanjang SKCK Online

  1. Scan SKCK asli yang lama.
  2. Melampirkan Scan KTP asli atau SIM.
  3. Scan Akta Kelahiran.
  4. Scan kartu keluarga.
  5. Scan pas foto 4×3.
  6. Rumus sidik jari kalian.

Cara Membuat SKCK Offline

Cara Membuat SKCK Offline

  1. Pergilah ke kantor Kepolisian sesuai daerah domisili kalian.
  2. Masuklah ke ruang pembuatan SKCK kantor Kepolisian.
  3. Serahkan persyaratan kepada petugas yang sedang bertugas.
  4. Kemudian kalian akan dimintai untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.
  5. Isi formulir tersebut yang berisi data diri kalian dan biasanya akan ada sedikit pertanyaan.
  6. Jika sudah berikan formulir tersebut kepada petugas penerima berkas SKCK.
  7. Selesai kemudian tunggu sampai nama kalian dipanggil.
  8. Jika nama kalian dipanggil maka kalian akan mendapatkan SKCK.
  9. Foto copy dan legalisir sebanyak yang kalian inginkan.

Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online

  1. Siapkan Laptop atau komputer.
  2. Scan berkas berkas ya dibutuhkan sebagai persyaratan.
  3. Akses alamat website pembuatan SKCK Online sesuai daerah domisili kalian.
  4. Masukan data pribadi kalian dan juga upload foto kalian sebagai persyaratan lainya.
  5. Kemudian isi data tentang riwayat data kalian dan biasanya akan ada pertanyaan mengenai apakah kalian perah terlibat kasus kriminal.
  6. Kemudian kalian akan dimintai untuk menjawab pertanyaan seputar tujuan kalian membuat SKCK.
  7. Jika sudah diisi semuanya klik data untuk diproses.
  8. Setelah proses berhasil, maka akan muncul pada layar berupa kode yang nantinya harus kalian bawa untuk mengambil SKCK dikantor Polisi.
  9. Kemudian pergilah ke kantor kepolisian terdekat serta membawa kode yang kalian dapat tadi.
  10. Masuklah keruangan loket pengambilan SKCK.
  11. Kemudian berikan kode tersebut ke petugas loket pengambilan SKCK.
  12. Ambil SKCK lalu foto copy sebanyak yang kalian inginkan untuk di legalisir.

Demikian adalah informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kalian semua. Selamat mencoba dan semoga berhasil. Terima kasih telah membaca artikel kami ini dan semoga yang membaca artikel ini cepat memperoleh pekerjaan dan diberikan kesehatan serta rezeki yang bermanfaat sekian dan terima kasih.