Cara Memperpanjang STR Perawat – Surat tanda registrasi atau STR merupakan sebuah surat yang diberikan oleh pemerintah kepada perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi kesehatan. Dan apabila seorang perawat sudah memiliki surat tanda registrasi, maka perawat tersebut diperbolehkan untuk memberikan pelayan kesehatan.
Dan bagi yang belum memiliki STR diwajibkan untuk membuat surat tanda registrasi karena bagi seorang perawat yang belum memiliki STR akan sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan. Surat tanda registrasi berguna untuk status terdaftarnya perawat pada tenaga keperawatan indonesia, maka pekerjaan yang dijalani berstatus resmi atau legal secara hukum.
STR dikeluarkan oleh majelis tenaga kesehatan indonesia dan merupakan lembaga yang bertugas untuk menjalin kualitas tenaga kerja kesehatan. Surat ini berlaku selama 5 tahun dan jika sudah lebih dari 5 tahu maka surat tersebut harus diperpanjang. Maka dari itu sebelum masa berlakunya habis kalian harus memperpanjang surat tanda registrasi 3 sampai 4 bulan sebelumnya, karena prosesnya membutuhkan waktu yang agak lama.
Lalu bagaimanakah cara perpanjang surat tanda registrasi. Nah pada kesempatan sebelumnya kami telah membahas mengenai tugas Advokat. Pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan memberikan informasi mengenai cara memperpanjang STR perawat.
Cara Memperpanjang STR Perawat & Syarat Memperpanjang STR
Ada banyak cara yang dapat kalian lakukan jika ingin memperpanjang STR. Caranya pun tergolong sangat mudah untuk dilakukan. Kalian dapat mengikuti langkah langkahnya yang akan kami informasikan kepada kalian dengan penjelasan yang detail dan mudah dipahami. Berikut adalah persyaratan dan juga cara yang harus kalian ketahui.
Syarat Memperpanjang STR
- STR yang asli dan juga foto copy legalisir.
- Memiliki NiRa aktif yang tercantum di dalam kartu anggota PPNI.
- Berkas pendukung atau bukti 25 SKP.
- Ijazah lulusan keperawatan.
- Menyiapkan Uang untuk dibayarkan ke PNBP.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Membawa Surat keterangan dokter.
- Pas foto 4×6.
- Jika kalian memperpanjang secara online maka kalian harus memiliki email sendiri yang masih aktif.
- KTP asli.
- NPWP bagi yang sudah memiliki.
Cara Memperpanjang STR secara Offline
- Untuk memperpanjang secara offline kalian harus pergi langsung ke kantor MTKP dan P2T.
- Masuk dan temui petugas MTKP dan katakan bahwa kalian akan memperpanjang STR.
- Kemudian kalian akan diberikan formulir untuk diisi.
- Selajutnya berikan formulir yang sudah kalian isi beserta persyaratannya.
- Membayar uang yang sudah ditentukan oleh petugas MTKP.
- Kemudian permohonan kalian akan diproses. Biasanya kalian akan disuruh nunggu hingga 3 sampai 4 bulan lamanya, maka dari itu kalian harus memperpanjang 3 sampai 4 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
Cara Memperpanjang STR secara Online
- Pastikan kalian sudah mendapatkan surat rekomendasi dari PPNI.
- Kemudian siapkan persyaratan sebelum masuk ke situs resmi MTKI.
- Masuk ke situs MTKI di http://ktki.kemkes.go.id, atau aplikasi MTKI.
- Kemudian bagi yang belum memiliki PIN maka pilih menu Belum Punya PIN, bagi yang sudah kalian tinggal memasukkan email dan PIN kalian.
- Bagi yang baru kalian dimintai mengisi data email, No KTP dan Captcha kemudian klik daftar.
- Jika pendaftaran sudah diregistrasi maka kalian akan dimintai memilih tahun kalian lulus, jika kalian lulus diatas 2003 maka pilih diatas 2003.
- Kemudian kalian akan dimintai untuk mengisi data data lainya, jika sudah diisi dengan lengkap dan benar klik mulai.
- Pada langkah selanjutnya Kalian akan dimintai untuk memasukkan data yang ada di persyaratan.
- Kemudian masukan data di info administrasi.
- Setelah itu kalian akan dimintai data yang sudah ditentukan untuk mengikuti ujian kompetensi.
- Jika sudah benar semua, lalu pilih selesai.
- Apabila permohonan kalian berhasil maka akan muncul pada layar berupa permohonan SKR telah disetujui.
- Kemudian kalian akan disuruh untuk menunggu STR diterbitkan dan akan dikirim oleh Lembaga Sekretariat Majelis Tenaga Kerja Indonesia melalui kantor pos.
Demikian adalah cara memperpanjang STR Perawat yang dapat kalian lakukan jika kalian berprofesi sebagai Perawat dan ingin memperpanjang masa berlaku STR. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi kalian semua para pembaca dan juga para Perawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR yang masih bingung caranya. Sekian dan Terima kasih.