4 Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja 2024

Cara Membuat Kartu Kuning – Kartu kuning ? mungkin bagi anda semua sering mendengar apa itu kartu kuning. Jelas sekali anda pasti sering mendengarnya, bukan hal yang aneh oleh telinga kita semua. Bukan kartu kuning yang didapat saat melakukan pelanggaran dalam permainan sepak bola. Yang akan kita bahas, kartu kuning yang akan dibahas pada artikel ini adalah kartu kuning yang biasanya digunakan saat anda ingin mendaftar sebuah pekerjaan yang mengharuskan melampirkan Kartu pencari kerja. kartu kuning adalah salah satu persyaratan yang dibutuhkan saat anda ingin melamar pekerjaan di perusahaan besar atau pemerintahan seperti Badan usaha milik negara (BUMN) dan calon pegawai Negeri sipil (CPNS).

Selain itu kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja juga sangat berfungsi untuk mendata penduduk yang sedang mencari pekerjaan di sebuah wilayah di Indonesia baik provinsi, kabupaten atau kota, dan Dinas Tenaga Kerja juga akan menyalurkan data penduduk yang mencari kerja ke perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. Selain itu mencari pekerjaan juga membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hal ini sangat diperlukan karena perusahaan sebelum akan menerima anda untuk menjadi pegawai atau karyawan berhak mengetahui rekam jejak di masa lalunya, apakah belum pernah melakukan tindak pidana yang dijatuhkan oleh pihak yang berwajib.

Untuk anda yang belum mengetahui masa aktif dari SKCK adalah 6 bulan saja jika lebih maka anda harus memperpanjang SKCK tersebut. Sedangkan masa aktif dari kartu kuning itu sendiri berlaku selama 2 tahun, tetapi setiap 6 bulan sekali harus melapor. Sama seperti SKCK memiliki masa berlaku, hanyalah kartu kuning ini memiliki waktu yang lebih panjang, tetapi tetap harus lapor setiap 6 bulan sekali selama 2 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

Untuk cara membuat kartu kuning sendiri anda dapat membuatnya dapat langsung datang ke disnaker yang ada biasanya buka senin sampai jumat saja sabtu minggu libur. Dan bagi pejuang pencari pekerjaan dengan membuat kartu kuning akan datamu akan masuk di kantor disnaker sebagai pencari kerja. Sangat penting bukan kartu kuning ini saat anda ingin mencari pekerjaan.

Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Cara Membuat Kartu Kuning

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, bagi pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar terlebih dahulu di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning dan cara pembuatannya, syarat yang dimintai juga tidak sulit dan banyak.

Syarat Membuat Kartu kuning

  • Fotokopi KTP yang sampai saat ini masih berlaku.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan sudah di legalisir.
  • Foto kopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki, jika belum memiliki tidak juga tidak masalah.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki bagi yang baru pertama tidak, tidak masalah.
  • Foto berukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

  • 1 lembar fotokopi kartu kuning yang lama.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan sudah di legalisir.
  • Pas foto dengan ukuran 3X4, 2 lembar.

Cara Membuat Kartu Kuning

Jika persyaratan diatas sudah memenuhi syarat anda sudah dapat untuk membuat kartu di Disnaker.

  • Pertama datanglah ke Disnaker di kabupaten atau kota anda.
  • Kemudian mengisi buku tamu di kantor Disnaker.
  • Periksa kembali berkas anda, jika ada yang kurang maka, segeralah lengkapi.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga di panggil oleh petugas yang sedang berjaga.
  • Isikan data diri atau biodata pada selembar formulir yang diberikan oleh petugas.
  • Setelah diisi serahkan kepada petugas dengan syarat yang dibutuhkan tersebut.
  • Selanjutnya anda akan dimintai wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja.
  • Kemudian selesailah proses pembuatannya dan pada saat itu juga kartu kuning itu sudah langsung jadi.
  • Jangan lupa legalisir kartu kuning anda setelah di fotokopi.

Itulah syarat atau data dan cara untuk membuat kartu kuning dan syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjangnya di Disnaker sebagai syarat untuk mencari pekerjaan.