Kartu Kuning Kerja: Pengertian, Fungsi & Cara Membuat

Kartu Kuning Kerja – Bagi kalian yang sebelumnya pernah mendaftar pekerjaan tentu sudah tidak asing lagi dengan Kartu Kuning, bahkan sebelumnya telah memiliki. Nah, buat kalian yang belum mengetahui mulai dari fungsi serta cara membuatnya disini kami akan menjelaskan kepada kalian semua.

Bukan berarti kartu kuning yang sama di cabang olah raga sepak bola dimana itu menjadi peringatan, akan tetapi kartu kuning kerja hanya sebagai pendataan saja. Dimana hal ini memang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan masing masing wilayah kabupaten ataupun kota.

Adapun untuk membuat kartu kuning bisa dikatakan sangat mudah sekali dan untuk persyaratan yang dilengkapi cukup e-KTP atau nomor NIK lalu data kelulusan sekolah maupun juga universitas. Dalam hal ini kalian wajib untuk mengisi data dengan benar, sehingga kartu tersebut akan berfungsi sebagaimana semestinya.

Bagi kalian yang baru saja lulus dari sekolah ataupun juga universitas, maka wajib untuk memiliki serta tahu fungsi utamanya untuk apa. Apalagi jika ingin melamar kerja di KFC, CV, Toko dan bahkan kantoran, baiklah tanpa perlu berlama lama simak langsung ulasan sebagai berikut.

Apa Itu Kartu Kuning Kerja

Karena ada beberapa orang diluar sana belum mengetahui secara pasti dengan kartu kuning kerja, disini terlebih dahulu sampaikan apa itu kartu kuning kerja. Dengan mengetahui pengertian dari kartu tersebut, maka bisa menyimpulkan apakah penting atau tidak untuk dimiliki.

Singkatnya kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu pencari kerja dimana memiliki tujuan untuk melakukan pendataan bagi mereka sedang mencari pekerjaan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah masing masing. Perlu diketahui bahwa kartu tersebut berlaku secara meluas, meskipun kalian membuat di domisili maka berlaku untuk luar daerah.

Fungsi Kartu Kuning Kerja

Melihat dari penjelasan telah disampaikan diatas, kartu kuning atau artu AK1 merupakan tanda jika orang tersebut sedang mencari pekerjaan. Dengan begitu dapat menarik kesimpulan akan fungsi utamanya untuk apa.

Dimana fungsi utamanya ialah sebagai bukti atau tanda sedang mencari pekerjaan bagi mereka yang sebelumnya pernah membuat di Disnaker. Kemudian juga untuk mendata siapa saja yang sedang mencari pekerjaan.

Syarat Membuat Kartu Kuning Kerja

Buat kalian yang memiliki niatan untuk membuat kartu kuning atau kartu AK1, akan tetapi masih bingung dengan persyaratan apa saja harus dilengkapi baik itu pendaftaran secara online maupun offline. Apabila masih bingung dengan itu semua, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan diantaranya sebagai berikut.

  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar

Cara Membuat Kartu Kuning Kerja

Setelah melengkapi semua persyaratan sudah disampaikan diatas, langkah berikutnya untuk datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Dimana untuk membuat kartu kuning tersebut hanya lewat kantor tersebut, berikut kami informasikan beberapa langkah langkah diantaranya sebagai berikut.

1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Dari awal penjelasan memang sempat disampaikan kepada kalian semua, bahwa proses pembuatan kartu kuning kerja memang bisa dilakukan secara online dan offline. Disini terlebih dahulu informasikan mengenai cara membuat secara online diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Langkah pertama pastikan semua persyaratan telah dilengkapi denganbegitu proses pembuatan akan lebih mudah dan cepat.
  2. Jika sudah lanjut mengunjungi laman kemaneker atau salsin saja link berikut http://karirhub.kemnaker.go.id.
  3. Ketika sudah berhasil membukanya, lanjut untuk mengisi data seperti nomor KTP, Nomor HP, Alamat Email serta pasword yang telah tersedia di layanan Sisnaker.
  4. Jika semua sudah di isi dengan benar, maka langkah berikutnya tinggal klik saja Masuk.
  5. Lalu langkah berikutnya tinggal pilih saja Daftar Sebagai Pencari Kerja.
  6. Nantiunya kalian akah di arahkan ke halaman beranda di layanan Karithub.
  7. Pada halaman tersebut ada cukup banyak berbagai lowongan pekerjaam yang tersedia.
  8. Sampai disini kalian sudah berhasil melakukan pendaftaran.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Apabila masih bingung ketika ingin melakukan pendaftaran secara online, maka bisa lakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor disnaker. Dimana harus melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu.

  1. Langkah pertamha harus dilakukan datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Kemudian cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Selanjutnya tinggal serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Nantinya kalian akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Nantinya akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Akhir Kata

Nah, seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai kartu kuning kerja disertai dengan pengertian, fungsi, syarat dan cara membuat dapat Pilihprofesi.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya penjelasan tersebut mampu membantu semua orang sedang membutuhkan informasi diatas.