Syarat Menjadi Sekretaris Desa – Desa yang maju mungkin menjadi salah satu dambaan bagi setiap masyarakat desanya. Namun untuk bisa mewujudkan kemajuan desa itu sendiri harus membutuhkan beberapa faktor pendukung.
Salah satunya ialah pemikiran cerdas dan perangkat desa yang profesional. Kedua hal ini selalu berdampingan untuk bisa menciptakan desa maupun kelurahan yang maju dan menjadi impian bagi warga masyarakatnya.
Untuk itu, pemilihan perangkat desa sendiri menjadi faktor yang harus tepat, benar dan sesuai. Dengan begitu muncul sebuah peraturan desa yang berisikan mengenai syarat-syarat diperlukan untuk bisa masuk menjadi perangkat desa.
Nah pada pembahasan kali ini pilihprofesi.com akan sampaikan informasi mengenai syarat-syarat diperlukan saat ingin daftar menjadi sekretaris desa. Mungkin banyak yang menanyakan syarat ini saat ingin mencalon atau menjabat sekretaris desa.
Syarat Menjadi Sekretaris Desa
Berbicara mengenai syarat sendiri, seorang sekretaris desa jelas berbeda dengan SYARAT MENJADI KEPALA DESA walaupun sama-sama menjadi anggota di desa/kelurahan. Nah untuk lebih jelas mengenai syaratnya, berikut akan disampaikan secara lengkap:
1. Pendidikan
Syarat menjadi Sekdes pertama dilihat dari pendidikan terakhir bagi si calon pendaftar Sekdes. Di mana saat ini untuk menjabat jadi sekretaris desa minimal harus memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat untuk lampiran syaratnya, ini sudah tercantum di UU desa.
2. Usia
Untuk syarat usia menjadi perangkat desa termasuk Sekdes sendiri ada batasan usia minimal dan maksimalnya. Usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal 42 tahun, terkecuali bagi para mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum UU Desa diterbitkan.
Sehingga bisa meneruskan menjadi perangkat desa sampai batas usia pensiun sudah di tetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015. Jadi syarat usia ini sangat penting, jangan sampai kurang atau bahkan lebih.
3. Penduduk Desa Setempat
Beda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di wilayah desa lain. Syarat jadi sekretaris desa harus paling tidak menjadi penduduk asli desa setempat paling kurang 1 tahun. Hal ini dibuktikan dengan banyak para perangkat desa termasuk sekretaris desa yang merupakan warga asli desa tersebut.
4. Syarat-Syarat Lain
Selain beberapa syarat yang sudah tercantum di UU Desa, ada beberapa syarat lain harus dilengkapi saat ingin menjabat menjadi sekretaris desa. Untuk syarat-syarat lain ini sendiri di setiap kabupaten/kota memiliki ketentuan berbeda, namun secara umum seperti berikut:
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan bahwa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat pernyataan jika benar memegang teguh dan siap mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan bukan pengurus partai politik (Parpol).
- Surat pernyataan siap bekerja penuh waktu saat menjadi perangkat desa.
- Surat pernyataan siap menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
- Surat pernyataan siap & sanggup bekerja sama dengan kepala desa.
- Fotokopi ijazah (dari ijazah dasar – terakhir).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan jika calon sekretaris desa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan jika calon sekretaris desa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Pas foto berwarna sesuai yang diminta.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Setelah mengetahui syarat-syarat diperlukan untuk menjadi sekretaris desa, Anda juga perlu tahu mengenai tugas dan fungsi dari jabatan di emban oleh seorang yang berhasil menjadi sekretaris desa. Berikut beberapa tugas & fungsi dari seorang sekretaris desa:
Tugas Sekretaris Desa
- Unsur Staff
Sekretaris desa memiliki tugas sebagai unsur staff yang membantu kepala desa saat melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain itu juga bisa memimpin sekretariat lain di lingkungan kantor desa.
- Siap Menjalankan Fungsi
Sekretaris desa juga memiliki tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang ada di desa.
Fungsi Sekretaris Desa
Seorang sekretaris desa memiliki fungsi sebagai pelaksana di berbagai urusan dan kepentingan desa seperti :
- Urusan surat menyurat, kearsipan, dan laporan.
- Urusan keuangan.
- Urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.
Mungkin itulah informasi dapat pilihprofesi.com akan sampaikan mengenai syarat-syarat dibutuhkan saat ingin menjadi sekretaris desa. Semoga adanya pembahasan mengenai syarat jadi sekretaris desa di atas bisa bermanfaat.