√ Gaji BUMDes 2024 : Struktur & Syarat Menjadi Pengurus

Gaji BUMDes – Pertanyaan seputar “Berapa gaji pengurus BUMDes?” memang kerap ditanyakan oleh banyak orang. Karena di satu sisi banyak yang beranggapan jika menjadi pengurus BUMDes memiliki penghasilan per bulan yang cukup lumayan.

Sebenarnya ada beberapa pendapat dari para pengurus BUMDes mengenai sebaiknya BUMDes menentukan upah untuk para anggota. Rupanya dalam implementasi/penyedia sarana untuk melaksanakan sesuatu yang bisa menentukan besaran gaji atau penghasilan.

Dengan begitu, jika ada pertanyaan seperti mengenai berapa gaji kepengurusannya. Pada kesempatan kali ini pilihprofesi.com akan mencoba untuk membahas mengenai besaran gaji dari seorang pengurus atau penggerak BUMDes itu sendiri berapa per bulannya.

Karena hal ini bisa dikatakan banyak dari warga masyarakat Indonesia atau justru itu Anda yang sangat penasaran mengenai besaran gaji atau penghasilan diterimanya. Apalagi bagi Anda yang berniat untuk menjadi salah satu pengurus BUMDes.

Gaji Bumdes Struktur Syarat Menjadi Pengurus

Nah, jika penasaran akan gajinya, maka berikut akan disampaikan secara lengkap dibawah ini. Jadi terus untuk simak dan ikuti sampai akhir pembahasan gaji pengurus atau karyawan Badan Usaha Miliki Desa setiap bulannya.

Gaji BUMDes

Gaji BUMDes

Berbicara mengenai gaji pengurus BUMDes sendiri, nantinya akan melihat dari kemampuan dan kondisi dari BUMDes itu sendiri. Karena BUMDes tentu sangat mempengaruhi besaran upah yang bisa diterima setiap bulan oleh seorang pengurusnya.

Dalam implementasinya, jumlah gaji atau penghasilan ternyata akan sangat berpengaruh pada kinerja dari pengurus BUMDes meskipun tidak terjadi di semua BUMDes. Bahkan gaji anggota atau pengurus BUMDes bisa menerima besaran tertentu dan belum mencukupinya.

Dengan begitu, jumlah gaji pengurus BUMDes harus diatur sesuai dengan kemampuan serta kondisi BUMDes saat berjalan di Desa. Dalam memberikan nominal juga akan berdasarkan ketentuan seperti kesadaran penuh dan bentuk kepedulian terhadap pengurus BUMDes yang benar-benar punya semangat membangkitkan ekonomi Desa.

Untuk mengatur hal ini, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Pasal 136 terdapat pembahasan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan bagaimana gaji pengurus Desa ditentukan.

Namun pada umumnya besaran gaji atau penghasilan akan disesuaikan dengan kondisi BUMDes masing-masing. Seperti misalnya sebuah perusahaan, semakin penting posisi jabatan dan tugas semakin berat dikerjakan maka penghasilan juga akan ikut besar juga.

Dan kebanyakan gaji BUMDes di tanah air sendiri berpatokan pada Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya. Dengan begitu, semakin besar pendapatan bisa didapatkan oleh BUMDes, maka BUMDes bisa menambah tenaga kerja/pengurus bahkan gaji karyawan dinaikkan.

Dengan menyimpulkan informasi gaji di atas, memang seorang pengurus BUMDes tidak disebutkan nominal per bulan uang yang diterima. Namun bisa dikatakan cukup bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi BUMDes masing-masing.

Struktur Pengurus BUMDes

Struktur Pengurus BUMDes

Setelah tahu gaji pengurus BUMDes di atas, Anda juga perlu tahu juga struktur dari pengurus BUMDes itu sendiri. Di mana struktur BUMDes sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Pengawas BPD
  • Komisaris Kepala Desa
  • Direktur
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Unit usaha
  • Staf Administrasi

Dari semua kepengurusan tersebut nantinya akan memiliki tugas, hak dan tanggung jawab yang berbeda satu sama lain. Jadi antara komisaris/KEPALA DESA dan direktur, memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak mungkin sama. Sedangkan untuk masa bakti jabatan pengurus direksi dan kepala unit usaha diberikan ketentuan 5 (lima) tahun, kemudian bisa saja dipilih kembali untuk masa bakti periode berikutnya.

Syarat Menjadi Pengurus BUMDes

Syarat Menjadi Pengurus BUMDes

Berbicara mengenai syarat untuk bisa menjadi seorang pengurus desa sendiri tidak se rumit yang Anda bayangkan. Di mana di dalam pasal 14 Permendesa No 14 Tahun 2021 menyatakan jika syarat menjadi pelaksana atau pengurus BUMDes yaitu:

  • Warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha kuat, karena BUMDes adalah forum perjuangan maka jiwa wirausaha jadi syarat cukup penting.
  • Berdomisili dan menetap di desa paling minimal dua tahun. Dengan aspek penerimaan warga domisili usang nantinya akan menciptakan seseorang mengenal dengan baik potensi dari desanya.
  • Memiliki pribadi baik, jujur, adil, cakap dan mempunyai jiwa perhatian terhadap perjuangan ekonomi desa. Dengan begitu, hal ini terkesan normatif namun BUMDes akan selalu dituntut terbuka dalam menjalankan setiap kegiatan.
  • Memiliki pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Namun pada potongan yang menyangkut pelaksanaan proses perjuangan BUMDes bisa mempekerjakan warga desanya di mana dianggap bisa mampu tanpa harus lulus minimal SMU.

Mungkin seperti itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai gaji, tugas dan syarat menjadi seorang pengurus BUMDes. Semoga adanya informasi gaji di atas bisa bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan.