Persyaratan Calon Kepala Desa Terbaru 2024

Persyaratan Calon Kepala Desa – Pada tahun 2019 pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan diberbagai daerah di Indonesia. Hajatan 5 tahun sekali ini akan di selenggarakan serentak di wiliyah Indonesia, tidak seperti dahulu setiap desa melakukan pemilihan kepala desa yang berbeda tapi kali ini akan dilakukan sara bersama yang menjadikan setiap desa akan ramai akan demokrasi yang biasanya dilakukan di lapangan desa setempat.

Hal ini menjadikan tahun 2019 ramai dengan adanya pemilihan kepala desa secara serentak, mungkin ini menjadi yang pertama adanya pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Indonesia. Pada saat ini bagi kepala desa yang terpilih dapat memimpin warga atau masyarakat desanya selama 6 tahun setiap periodenya, tidak seperti yang terdahulu yang hanya memiliki masa jabatan lebih sedikit dari sekarang yaitu hanya 5 tahun saja.

Dan juga ada pembaruan saat ini yaitu kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun. Kenapa begitu? karena pada saat ini kepala desa bisa menjabat selama 3 periode secara terus menerus ataupun tidak secara terus menerus. perubahan itu sejak UU No 6 Tahun 2014 di terbitkan. Beda dengan yang sebelumnya kepala desa hanya bisa menjabat sebagai orang nomor satu di desa selama 2 periode secara terus menerus dan bisa menjabat lagi setelah libur 1 periode.

Setiap ada pemilihan kepala desa pastinya bakal calon sudah mengetahui berbagai macam polemik yang akan dihadapi kedepannya untuk memimpin desa untuk lebih maju baik dari pengelolan dana desa yang pada pemerintahan bapak Presiden Jokowi setiap desa diberikan dana sekitar 1 miliyar setiap tahunnya untuk membangun desa untuk menciptakan desa yang berkualitas dan juga menciptakan warga masyarakatnya menjadi lebih maju dalam hal sumber daya manusianya. Hal ini menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan oleh bakal kepala desa yang ingin memimpin desa untuk lebih berkualitas tentunya.

Daftar Persyaratan Calon Kepala Desa Terbaru

Persyaratan Calon Kepala Desa

Bagi anda semua yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, anda harus sudah mengetahui berbagai syarat yang diperlukan atau dibutuhkan untuk mendaftarkannya tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Maka dari pada itu kami akan akan memberikan syarat dan data apa saja yang dibutuhkan saat ingin menjabat menjadi kepala desa.

Syarat-syarat

  • Meiliki surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Surat pernyataan bahwa siap untuk mengamalkan sila sila Pancasila, undang-Undang Dasar 1945 dan siap mempertahankan NKRI.
  • Fotokopi ijaxah dari tingkat dasar hingga akhir lulus sekolah.
  • Fotokopi akta kelahiran yang sudah berlegalisir.
  • Surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari rumah sakit.
  • Surat keterangan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan kejahatan ataupun pidana penjara sela 5 tahun atau lebih.
  • Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga.
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.
  • Surat pernyataan sanggup menjadi warga domisili dan menetap di desa yang akan bersangkutan akan menjabatnya.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat pernyataan yang menunjukan siap atau bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

Daftar riwayat hidup:

  • Foto berwarna ukuran 4 X 6 paling terbaru.
  • Surat keterangan pembinaan kepegawaian bagi PNS yang akan menjabat.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan yang sebelumnya anda mengabdi.
  • Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes dan lainnya.
  • Surat izin dari atasan, bagi pegawai non PNS.
  • Surat pernyataan pengunduran diri bahwa anda sudah tidak mengurus lembaga kemasyarakatan desa.
  • Lembar fotokopi surat permohonan cuti pada bupati bagi kepala desa yang sedang menjabat dan ingin mencalonkan kembali.
  • Naskah visi misi apabila sudah terpilih menjadi kepala desa.
  • Pernyataan tertulis yang berisi penegasan bahwa pengambilan keputusan senantiasa berdasarkan prinsip kemandirian, penuh kehati-hatian, profesional jika nanti terpilih menjadi kepala desa.

Dan itulah beberapa syarat yang diperlukan bagi kalian semua yang ingin menjadi bakal calon kepala desa, dan simak artikel apa saja hak dan kewajiban kepala desa untuk lebih memahami apa saja tugas yang akan dilakukan setelah terpilih menjadi kepala desa. Semoga bermanfaat bagi anda semua yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat calon kepala desa.