28 Syarat Menjadi Perangkat Desa 2024

Syarat Menjadi Perangkat Desa – Sekarang ini banyak orang mulai tertarik untuk menjadi perangkat desa. Alasannya cukup beragam, pertama dikarenakan ingin mengabdi, kedua karena faktor mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, gaji perangkat desa kini juga sudah disetarakan dengan GAJI PNS GOLONGAN 2A (tanpa tunjangan). Jadi wajar saja bila kini banyak orang berlomba-lomba untuk mengabdi menjadi perangkat desa.

Selayaknya melamar pekerjaan pada umumnya, melamar jadi perangkat desa juga tak serta merta mendaftar, lalu diterima. Akan tetapi calon perangkat desa harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hanya mereka yang memenuhi syarat, yang bisa menjadi perangkat desa. Lantas, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi perangkat desa? Adapun informasi selengkapnya, simak langsung di bawah ini.

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa umumnya berupa syarat umum dan syarat administrasi. Syarat menjadi perangkat desa pada dasarnya sama dengan SYARAT MENJADI SEKRETARIS DESA.

Akan tetapi, setiap daerah bisa saja menetapkan syarat yang berbeda-beda. Namun, secara keseluruhan ada ketentuan dan regulasi yang diterapkan setiap daerah dalam hal penetapan persyaratan pendaftaran perangkat desa.

Dimana calon perangkat desa wajib memenuhi syarat umum dan syarat administrasi yang berlaku untuk semua daerah dalam menyeleksi calon perangkat desa. Adapun syarat menjadi perangkat desa tersebut meliputi.

A. Syarat Umum Menjadi Perangkat Desa

A. Syarat Umum Menjadi Perangkat Desa

Untuk masyarakat yang berhak mendaftar menjadi perangkat desa yaitu penduduk desa setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang :

  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia Pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 45), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA/SMK sederajat).
  4. Berusia minimal 20 tahun serta maksimal 42 tahun.
  5. Sehat Jasmani dan Rohani.
  6. Berperilaku baik, jujur serta adil.
  7. Bebas dari Narkoba.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur serta terbuka kepada publik bahwasanya yang bersangkutan pernah di pidana dan buka sebagai pelaku tindak kejahatan berulang-ulang.
  9. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mendapatkan surat izin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati.
  10. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat.
  11. Jika anggota BPD lulus seleksi, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat setelah diangkat menjadi perangkat desa.

B. Syarat Administrasi Menjadi Perangkat Desa

B. Syarat Administrasi Menjadi Perangkat Desa

Selain syarat umum, untuk menjadi perangkat desa juga diharuskan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut.

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh calon perangkat desa di atas kertas bermaterai.
  2. Surat pernyataan memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan UUD 45. Mempertahankan sekaligus memelihara keutuhan NKRI serta Bhineka Tunggal Ika, dibuat oleh calon perangkat desa di atas kertas bermaterai.
  3. Ijazah pendidikan dasar sampai ijazah pendidikan terakhir dilegalisir.
  4. Akte kelahiran serta surat keterangan kenal lahir dilegalisir oleh penjabat berwenang.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dibuktikan Dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
  7. Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai.
  8. Surat Pernyataan sanggup berbuat jujur dan adil diatas kertas bermaterai.
  9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara.
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir.
  13. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir.
  14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
  15. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 = 9 lembar dengan background merah.
  16. Surat ijin tertulis dari pejabat berwenang bagi anggota BPD.
  17. Surat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Alur Pendaftaran Menjadi Perangkat Desa

Alur Pendaftaran Menjadi Perangkat Desa

Nah, untuk menjadi perangkat desa selain memenuhi persyaratan di atas, Anda harus melewati beberapa tahapan pendaftaran sebelum dilantik menjadi perangkat desa. Berikut adalah alur pendaftaran menjadi perangkat desa.

1. Tahap I

Pelamar perangkat desa mengirimkan syarat administrasi berupa dokumen atau berkas lamaran ke alamat kantor desa setempat sesuai dengan formasi yang dilamar.

2. Tahap II

Panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap dokumen atau berkas pelamar untuk dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat, maka pelamar akan dibuatkan akun login ke sistem.

3. Tahap III

Pelamar perangkat desa dinyatakan memenuhi syarat, akan memperoleh akun dari panitia desa untuk login ke sistem pendaftaran.

4. Tahap IV

Pelamar login ke sistem. Setelah berhasil, maka tinggal isi semua data pada formulir dengan benar dan simpan biodata Anda.

5. Tahap V

Setelah pelamar yakin bahwa semua data sudah benar, maka selanjutnya calon perangkat desa harus mengirimkan data sebagai tanda Finalisasi data diri.

6. Tahap VI

Calon perangkat desa wajib mencetak kartu peserta ujian penyaringan secara online pada waktu yang sudah ditentukan untuk di bawa ketika pelaksanaan ujian penyaringan.

7. Tahap VII

Calon perangkat desa wajib mengikuti ujian penyaringan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, sesuai informasi waktu serta tempa pada kartu ujian.

Nah, itulah informasi lengkap dari pilihprofesi.com terkait syarat menjadi perangkat desa beserta alur pendaftarannya. Demikianlah informasi dari kami, semoga persyaratan menjadi perangkat desa di atas bermanfaat.