Gaji PPK Kecamatan? Berikut Besaran Yang di Dapatnya

Gaji PPK Kecamatan – Pada kesempatan kali ini Pilihprofesi akan sampaikan besaran upah atau gaji yang didapat jika anda menjadi Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK). Mungkin banyak yang bertanya, berapa si gaji PPK? karena banyak sekali orang mendaftar menjadi anggota PPK jika sedang ada acara pemilihan umum.

Pemilihan umum sendiri merupakan sebuah hajatan yang rutin di Indonesia selama 5 tahun sekali, bertujuan untuk memilih salah satu pasangan untuk bisa memimpin daerahnya masing-masing untuk lebih maju kedepannya. Helatan acara 5 tahunan ini pasti menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu.

Nah pada tahun ini 2020 sendiri merupakan tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak dimana akan di langsungkan di 270 daerah. Dimana dengan rincian sembilan di antaranya provinsi, 37 kota serta 224 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak.

Semua orang pastinya akan gembira dengan adanya acara ini. Ada bahagia mendukung calon pasangannya dan ada pula yang bahagia karena bisa menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Gaji PPK Kecamatan Cukup Lumayan Juga Rupanya

Gaji PPK Kecamatan Cukup Lumayan Juga Rupanya

Tidak heran jika banyak orang mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota panitia PPK tersebut, rupanya gaji atau upah yang didapat lumayan besar dan bisa dikatakan lebih besar dari gaji kasir Alfamart. Mungkin hal itu lah yang membuat banyak orang mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan besaran honor penyelenggara pada Pilkada serentak tahun ini. Menurut surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019, sehingga besaran tersebut sudah ditentukan.

Itupun sebagai tindak lanjut usulan surat KPU RI dengan nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 mengenai penyampaian kembali usulan standar biaya honorarium atau upah badan penyelenggara pemilihan tahun ini.

Honor PPK Kecamatan

Honor PPK Kecamatan

Berdasarkan mengenai usulan surat KPU RI di atas besaran gaji atau upah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada surat tersebut ketua bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta, sehingga hal itu bisa dinyatakan naik karena pada waktu sebelumnya hanya mendapatkan Rp 1,85 juta saja.

Sedangkan untuk anggota sendiri mendapatkan gaji sebesar Rp 1.9 Juta atau bisa di katakan naik Rp 300 ribu dari waktu pemilihan sebelumnya. Bagi sekretaris sendiri mendapat gaji Rp 1.55 juta dan staff Rp 1 juta, hal itu bisa di katakan mengalami kenaikan yang di bilang lumayan.

Selanjutnya untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sendiri akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 1.2 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 900 ribu, itupun untuk yang menjadi ketua. Sedangkan untuk para anggota akan mendapatkan Rp 1.15 juta  dari sebelumnya hanya mendapat Rp 850 ribu.

Sementara itu, untuk besaran honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) sendiri akan secara langsung di biayai melalui dan sharing KPU di setiap daerah, sehingga besarannya juga berbeda-beda.

Untuk ketua KKPS sendiri akan menerima honor atau gaji sebesar Rp 900 ribu dari sebelumnya yang hanya mendapat Rp 550 saja. Untuk anggotanya sendiri akan menerima upah maupun gaji sebesar Rp 850 ribu dimana pada pemilihan sebelumnya mendapatkan upah Rp 500 ribu.

Sama seperti petugas PPK dan KKPS, PPDP juga mengalami sebuah kenaikan upahnya. Dari sebelumnya mendapatkan upah sebesar Rp 800 ribu akan menjadi Rp 1 juta,untuk petugas pengamanan TPS sendiri akan mendapat gaji Rp 650 ribu.

Dari besaran upah untuk PPK Kecamatan, PPS, serta KPPS di atas, anda bisa menyimpulkan bahwa gaji atau upah yang di berikan mengalami kenaikan. Namun semua gaji yang di berikan di setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki besaran yang berbeda-beda.

Hal itu bisa dikarenakan anggaran setiap daerah juga memiliki besaran yang berbeda pula, sehingga upah yang di berikan kepada PPK Kecamatan, KKPS, PPDP sendiri juga memiliki besaran berbeda pula. Itu dia besaran informasi upah PPK Kecamatan yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat dan berguna untuk semua yang membutuhkan, terutama bagi anda yang ingin menjadi anggota PPK Kecamatan tersebut nantinya.