Gaji Brimob & Tunjangan Setiap Bulan Terbaru 2024

Gaji Brimob – Korsp Brigadir Mobil atau sering dikenal dengan nama lain Brimob merupakan sebuah kesatuan operasi khusus dimana bersifat paramiliter milik kepolisian Indonesia, dimana masuk dalam golongan II atau Bintara. Selain itu Brimob juga dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada dalam organisasi Polri.

Dimana Brimob sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab sangat besar, yaitu untuk memberikan sebuah situasi aman dan kondusif di negeri ini. Dimana hal ini sudah tertuang dalam pancasila yaitu melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat atau warga Indonesia.

Selain memberikan sebuah keamanan terhadap para warga masyarakat, Brimob juga akan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berkadar tinggi. Gangguan tersebut seperti terorisme maupun kejahatan bersenjata, huru-hara, serta juga memberikan penyelamatan jika terjadi sebuah bencana.

Namun pada kesempatan kali ini pilihprofesi.com akan memberikan sebuah informasi mengenai gaji yang didapatkan seorang yang berprofesi atau memiliki jabatan sebagai Brimob. Terkadang banyak orang bertanya-tanya mengenai soal gaji, karena melihat dari tugas dan tanggung jawabnya yang sangat besar.

Besaran Gaji Brimob & Tunjangan Terbaru

Besaran Gaji Brimob Tunjangan

Terkait dengan besaran gaji serta tunjangan yang didapatkan pastinya memiliki besaran cukup tinggi setiap bulannya. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya orang Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi Brimob, karena memiliki gaji yang cukup besar.

Gaji Brimob

Gaji Brimob

Karena masuk menjadi kesatuan Polri menjadikan gaji yang didapatkannya juga sudah diatur sebagaimana mestinya, dimana gajinya juga akan melihat golongan pangkat dan kelas jabatannya. Dengan begitu anda juga harus mengetahui urutan pangkat polisi agar bisa menggambarkan gajinya, karena pangkat semakin tinggi maka gaji juga akan tinggi.

Nah karena Brimob masuk menjadi golongan II (Bintara), menjadikan gaji yang diterima juga memiliki besaran sama. Berikut gaji Bintara II dari beberapa jabatan/pangkat yang ada.

Ajun Inspektur Satu (Aiptu)Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda)Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka)Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
BrigadirRp 2.237.400 – Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu)Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda)Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100

Besaran tersebut tergantung dengan lamanya masa jabatan, semakin lama jabatan yang telah di embannya maka gaji didapatkan juga akan semakin besar. Selain itu pangkat juga nantinya akan mempengaruhi besarannya gaji setiap bulannya.

Setelah mengetahui besaran gaji Bintara tersebut menjadikan anda bisa mengetahui besaran dari gaji Brimob didapat setiap bulannya. Sebenarnya sama saja antara Brimob dan beberapa pangkat di Bintara II tersebut, dimana hanya yang membedakannya yaitu penempatan setelah lulus pendaftaran dan seleksi apakah masuk ke Brimob atau Bintara Umum.

Tunjangan Didapatkan Oleh Brimob

Tunjangan Didapatkan Oleh Brimob

Seperti sudah anda ketahui sendiri jika seorang yang memiliki sebuah profesi sebagai aparat negara, baik PNS, Polri, dan TNI pastinya banyak memiliki keistimewaan dalam urusan tunjangan didapatkan. Banyak sekali tunjangan yang bisa didapatkan setiap bulannya, dari tunjangan kinerja sampai tunjangan umum.

Untuk tunjangan kinerja sendiri seorang Brimob atau Bintara maupun pangkat lainnya di kepolisian dilihat dari kelas jabatan yang diemban, sudah di atur pada Perpres nomor 103 tahun 2018. Semakin besar atau tinggi jabatan maka akan semakin tinggi pula besaran tunjangan kinerja didapat. Berikut kelas jabatan tunjangan kinerja di kepolisian:

Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja

18Rp 34.902.000
17Rp 29.085.000
16Rp 20.695.000
15Rp 14.721.000
14Rp 11.670.000
13Rp 8.562.000
12Rp 7.271.000
11Rp 5.183.000
10Rp 4.551.000
9Rp 3.781.000
8Rp 3.319.000
7Rp 2.928.000
6Rp 2.702.000
5Rp 2.493.000
4Rp 2.350.000
3Rp 2.216.000
2Rp 2.089.000
1Rp 1.968.000

Untuk tunjangan tersebut nantinya akan diberikan sebagaimananya, dimana tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Polri yang tidak memiliki jabatan tertentu.
  • Pegawai sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai sedang diberikan cuti di luar tanggungan negara/dalam bebes tugas.
  • Pegawai sedang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai pegawai.
  • Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai badan layanan umum dimana telah mendapat remunerasi.

Tidak hanya tunjangan kerja saja seorang yang bekerja didunia kepolisian akan mendapatkan sebuah tunjangan lain, seperti tunjangan uang lauk pauk, keluarga, beras dan pph. Seperti diketahui sendiri PNS, TNI dan Polisi nantinya akan mendapatkan sebuah tunjangan beras.

Tunjangan-tunjangan tersebutlah yang nantinya akan memperbesar dari gaji seorang Brimob ataupun anggota kepolisian lainnya. Mungkin itu saja yang bisa pilihprofesi.com sampaikan untuk anda semua mengenai besaran gaji, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi semua.