√ Syarat Menjadi Hakim 2024 : Syarat Menurut Islam & Fisik

Syarat Menjadi Hakim – Hakim? Mungkin sebagian dari Anda sudah tidak asing lagi dengan apa itu hakim walaupun hanya sebatas mendengar saja. Di mana seseorang hakim ialah pejabat yang memimpin sebuah jalannya persidangan.

Istilah hakim sendiri sebenarnya berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah. Di mana dalam persidangan hakim harus dihormati di ruang pengadilan saat sedang memecahkan masalah.

Namun pada pembahasan kali ini sendiri pilihprofesi.com bukan akan membahas GAJI atau ciri-ciri dari hakim. Melainkan akan sampaikan informasi apa saja syarat diperlukan untuk bisa menjadi seorang hakim. Mungkin banyak dari Anda yang bertanya akan hal ini.

Ternyata ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui sebelum memiliki niat untuk mendaftar atau menjadi hakim. Syarat itu sendiri seperti syarat umum & menurut Islam beserta syarat fisiknya.

Syarat Menjadi Hakim

Nah untuk lebih jelas mengenai apa saja syarat-syarat tersebut, berikut akan di sampaikan secara lengkap. Jadi terus untuk simak pembahasan ini sampai akhir.

Syarat Umum Menjadi Hakim & Menurut Islam

Syarat Umum Menjadi Hakim Menurut Islam

Untuk syarat umum dan menurut Islam sendiri, ada beberapa syarat perlu dilengkapi untuk bisa menjadi seorang hakim. Ada syarat seperti usia, pendidikan, dan lain-lainnya. Berikut untuk lebih jelasnya:

1. Bebas & Merdeka

Syarat pertama seorang hakim ialah harus bebas dan merdeka, bebas dalam artian ini yaitu tidak boleh berstatus menjadi seorang budak. Karena seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan pada diri sendiri, bisanya akan mengurusi urusan orang lain.

2. Beragama Islam

Syarat kedua untuk bisa menjadi seorang hakim yaitu harus beragama Islam. Di mana dalam agama Islam, salah satu hal yang terpenting dalam peradilan ialah kesaksian dalam proses pembuktian.

Di mana salah satu syarat kesaksian tersebut ialah yang bersaksi harus menganut agama Islam. Jadi seorang hakim yang menerima serta mempertimbangkan kesaksian tersebut juga lebih utama untuk disyaratkan keIslamannya.

3. Adil

Adil menjadi syarat berikutnya untuk bisa menjadi seorang hakim, sifat adil ini tidak sebatas menempatkan sesuatu pada tempatnya saja, namun memiliki makna lebih luas. Di mana adil di sini mencakup selamatnya seorang dari sifat tercela yang meruntuhkan integritasnya baik dalam perkataan maupun tingkah laku.

4. Cerdas & Mampu

Syarat keempat menjadi seorang hakim harus memiliki kecerdasan akal serta mampu untuk menghadapi masalah. Di mana seorang hakim menurut al-Mawardi sendiri tidak cukup hanya dengan memiliki akal yang mampu mengetahui dari sisi baik dan buruk saja.

Melainkan menjadi hakim harus mempunyai kecerdasan akal sehingga bisa menjelaskan hal sulit dan memberikan solusi tepat pada hal (kasus) janggal. Selain itu juga diperlukan keputusan pada masalah yang diperselisihkan (kwalifisir).

5. Laki-laki

Syarat berikutnya atau syarat kelima untuk menjadi seorang hakim ialah haruslah berjenis kelamin laki-laki. Syarat ini dipergunakan oleh para ulama madzhab kecuali madzhab Hanafiyyah dan ulama besar yang memperbolehkan wanita menjadi hakim ialah Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari.

6. Menguasai Hukum

Syarat ke enam menjadi seorang hukum harus menguasai sumber hukum Islam, yang mana dimaksud ialah sumber hukum di sini adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Jadi seorang hakim harus mengetahui tentang al-Qur’an dalam tataran hakim mengetahui mana yang masuk dalam kategori nasikh, Mansukh, muhkam mutasyabih, aam, khas, mutlak muqayyad.

7. Sehat Jasmani Rohani

Syarat jadi hakim harus dimiliki oleh para calon hakim lainnya yaitu sehat jasmani dan rohani. Ini adalah syarat mutlak seorang hakim, itu berkesinambungan dengan tugas utama dari hakim yang harus menyelesaikan masalah.

Dalam menjawab masalah ini, langkah pertama harus ditempuh ialah proses tashowwur, atau dalam istilah hukum sekarang dikenal dengan proses konstatir atau mencari gambaran utuh tentang masalah yang dihadapi. Jadi sehat jasmani dan rohani menjadi syarat wajib seorang hakim.

8. WNI

Syarat kedelapan untuk bisa jadi hakim ialah para calon pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat satu ini juga menjadi syarat wajib bagi seorang pelamarnya.

9. Pendidikan

Syarat pendidikan untuk bisa menjadi hakim sendiri paling rendah harus menjadi sarjana hukum. Ini juga menjadi syarat mutlak atau wajib dari beberapa syarat yang disebutkan di atas.

10. Usia

Menurut RUU MK, untuk syarat usia menjadi hakim minimal harus berusia 60 tahun, tanpa mencantumkan batasan usia maksimal.

Syarat Fisik Jadi Hakim

Syarat Fisik Jadi Hakim

Syarat fisik untuk bisa menjadi Hakim sendiri ialah tidak cacat fisik. Sebenarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit mensyaratkan seorang calon hakim tidak boleh cacat fisik. Syarat ini hanya ada pada para calon hakim memiliki jiwa yang sehat baik sehat jasmani dan rohani.

Lalu bagaimana jika seorang hakim mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik? Untuk hal ini hakim di mana mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan fisik dan tidak mampu menjalankan tugas kewajibannya maka seacara peraturan perundang-undangan, hakim akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

Sebenarnya syarat tidak boleh cacat fisik itu sendiri sebagai syarat nantinya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu karena sudah menjadi syarat-syarat wajib untuk bisa menjadi CPNS.

Peran & Tanggung Jawab Hakim

Peran Tanggung Jawab Hakim

Setelah mengetahui syarat-syarat diperlukan di atas, Anda juga perlu tahu mengenai peran dan tanggung jawab dari seorang hakim. Ada beberapa peranan dan tanggung jawab tersebut, seperti:

  • Melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan.
  • Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri tentang hukum yang dianggap penting.
  • Menandatangani keputusan yang sudah diucapkan saat memecahkan masalah di persidangan.
  • Meneruskan kepustakaan hukum diterima dari Mahkamah Agung (MA) kepada Hakim Pengadilan Negeri bersangkutan.
  • Menetapkan hasil sidang (masalah) yang sedang ikuti.
  • Mengemukakan pendapat dan masukan saat ada sebuah musyawarah.
    Pemeriksaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak serta saksi.

Demikianlah informasi mengenai syarat umum jadi seorang hakim yang perlu di ketahui. Mungkin itu saja yang dapat pilihprofesi.com sampaikan untuk Anda mengenai syarat-syarat jadi hakim. Semoga adanya pembahasan ini dapat bermanfaat.