Sistem Pensiun PNS Beserta Skema & Tunjangan 2024

Sistem Pensiun PNS – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan keinginan banyak orang. Alasan terbesar mengapa banyak orang ingin menjadi PNS ialah soal gaji dan tunjangan yang sudah terjamin.

Seperti sudah diketahui, bahwasanya jika menjadi PNS maka Anda berhak menerima sejumlah tunjangan dengan nilai yang cukup besar. Salah satu tunjangan yang dapat diperoleh yakni tunjangan pensiun PNS.

Dengan adanya tunjangan pensiun ini, maka PNS tetap akan mendapatkan penghasilan meskipun sudah tidak aktif lagi menjadi PNS (pensiun). Bahkan, belum lama ini pemerintah telah mempersiapkan sistem pensiun baru.

Dengan adanya sistem baru, membuat skema pembayaran dan tunjangan pensiunan sedikit berubah. Untuk informasi lebih jelas lagi, silahkan simak penjelasan lengkap terkait sistem pensiun PNS baru di bawah ini.

Sistem Pensiun PNS

Sistem Pensiun PNS

Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi baru terkait sistem dalam pembayaran pensiun PNS. Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah bisa mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fisikal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 dijelaskan, bahwa saat ini sistem pembayaran pensiunan menggunakan skema pay as you go.

Skema pay as you go yang digunakan saat ini perhitungannya berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji dan ditambah dana dari APBN. Setelah direformasi, nantinya akan diubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Besarannya bisa ditentukan serta disesuaikan dengan jumlah take home pay PNS setiap bulannya. Dimana take home pay (THP) berbeda dengan GAJI PNS, melainkan THP ialah gabungan gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.

Dengan demikian, iuran yang dibayarkan nantinya lebih besar dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dibandingkan yang diterima saat ini. Bahkan skema pembayaran ini memungkinkan PNS mendapat tunjangan 1 miliar.

Tunjangan Pensiun PNS

Tunjangan Pensiun PNS

Setiap bulan, pensiunan PNS akan mendapatkan pesangon berupa tunjangan pensiun pokok. Selain pokok, pensiunan PNS juga akan memperoleh tunjangan keluarga dan pangan per bulan dengan besaran sebagai berikut.

Gaji Pokok Pensiun PNS

  • PNS Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp. 2.014.900
  • PNS Golongan II : Rp. 1.560.800 – Rp. 2.865.000
  • PNS Golongan III : Rp. 1.560.800 – Rp. 3.597.800
  • PNS Golongan IV : Rp. 1.560.800 – Rp. 4.425.900

Pesangon Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS

Selain itu, untuk janda atau duda PNS yang dipensiun juga akan memperoleh pesangon dengan besaran sebagai berikut.

  • Pensiunan Janda atau Duda PNS Golongan I : Rp. 1.170.600.
  • Pensiunan Janda atau Duda PNS Golongan II : Rp. 1.170.600 – Rp. 1.375.200
  • Pensiunan Janda atau Duda PNS Golongan III : Rp. 1.170.600 – Rp. 1.727.000
  • Pensiunan Janda atau Duda PNS Golongan VI : Rp. 1.170.600 – Rp. 2.124.500

Tunjangan Pensiun Janda atau Duda Ditinggal Meninggal PNS

Sementara pesangon untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia yaitu sebagai berikut.

  • Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal dunia golongan I : Rp. 1. 560.800 – Rp. 1.934.800
  • Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal dunia golongan II : Rp. 1. 560.800 – Rp. 2.746.500
  • Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal dunia golongan III : Rp. 1. 786.100 – Rp. 3.453.300
  • Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal dunia golongan VI : Rp. 2. 111.400 – Rp. 4.243.600

Perbedaan Pay as You Go dan Fully Funded Pensiun

Perbedaan Pay as You Go dan Fully Funded Pensiun

Sistem Fully Funded saat ini masih dalam proses disusun peraturan pemerintahnnya dan diharapkan dalam waktu dekat PP ini bisa segera dilaksanakan. Lalu, apa bedanya sistem pembayaran pensiun PNS pay as you go dan fully funded?

Dalam sistem pay as you go ini, pemerintah menentukan gaji pensiunan PNS sebesar 75% dari gaji pokok terakhir. Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiun PNS bertambah setiap tahunnya serta iuran dari gaji PNS tiap bulan juga kecil.

Sementara, pada sistem fully funded, PNS dan pemerintah berbagi beban iuran. PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatan take home pay, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran lebih besar di bandingkan sistem pay as you go.

Kelebihan Skema Fully Funded Pensiun

Kelebihan Skema Fully Funded Pensiun

Selain dapat mengurangi beban APBN untuk pembayaran gaji dan tunjangan pensiun PNS, sistem fully funded juga punya kelebihan lain dibanding sistem pay as you go. Dimana pembayaran dana pensiun PNS melalui skema ini bisa membuat terjadinya akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja.

Nah, demikianlah informasi lengkap dari pilihprofesi.com terkait sistem pensiun PNS baru lengkap dengan skema pembayaran dan tunjangan PNS. Dengan sistem baru diharapkan pemerintah lebih ringan dalam membayar pesangon pensiun PNS. Demikianlah informasi terkait sistem pensiun PNS, semoga bermanfaat.