8 Syarat Pensiun Dini PNS Guru 2024

Syarat Pensiun Dini PNS Guru – Menjadi seorang PNS Guru merupakan profesi dambaan bagi sebagian orang. Selain karena gaji PNS cukup menggiurkan, kesejahteraan yang diterima para PNS Guru juga bisa dibilang sangat terjamin.

Hanya saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS Guru juga tidaklah mudah. Selain berkas administrasi lengkap, kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi salah satu syarat paling diperhatikan dalam proses seleksi PNS Guru.

Nah, berbicara mengenai profesi tersebut, tahukah kalian seseorang yang menjalani profesi tersebut juga bisa mengajukan proses pensiun dini. Lalu apa sajakah syarat pensiun dini Guru ? jawaban selengkapnya telah kami siapkan di bagian pembahasan.

Ada beberapa faktor utama seorang Guru mengalami pensiun dini. Salah satunya adalah terjadi perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Selain itu, pensiun dini juga bisa terjadi apabila orang tersebut meninggal dunia atau mengalami sakit parah.

Syarat Pensiun Dini PNS Guru

Syarat Pensiun Dini PNS Guru dan Prosedur Pengajuan

Kemudian bagi PNS Guru yang ingin berhenti tugas atas permintaan sendiri, mereka wajib memenuhi syarat serta prosedur sesuai kesepakatan. Apa sajakah syarat dan prosedur tersebut, untuk lebih jelasnya langsung saja kita beralih ke bagian pembahasan dibawah ini.

Syarat Pensiun Dini PNS Guru

Syarat Pensiun Dini PNS Guru

Pensiun dini bagi para PNS Guru bisa dilakukan apabila mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai kesepakatan. Nah, berikut adalah beberapa syarat utama berhenti tugas lebih awal bagi PNS Guru :

  • Memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
  • PNS Guru telah memasuki usia 45 tahun.
  • Memperoleh hak berhenti tugas dari Instansi terkait.

Syarat & Prosedur Pengajuan Pensiun Dini

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pensiun Dini

Kemudian setelah memenuhi persyaratan tersebut masih ada beberapa prosedur tertentu untuk proses pengajuan pensiun dini. Dibawah ini telah kami sajikan prosedur pengajuan pensiun dini bagi para PNS Guru yang baik dan benar :

  1. Mengajukan permohonan ke Pejabat Pembinan Kepegawaian ( Bupati ).
  2. Proses permohonan bisa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
  3. Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan ( silahkan klik link berikut ).
  4. Kemudian Instansi terkait akan melakukan kajian pada permohonan yang telah dikirimkan.
  5. Apabila telah lolos proses kajian, selanjutnya permohonan akan dikirim ke kantor Bupati untuk memperoleh persetujuan.
  6. Setelah itu tinggal meminta persetujuan teknis dari BKN Regional VIII setempat.
  7. Terakhir, jika semua persetujuan telah diterima PNS Guru tinggal mengikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses berhenti tugas.

Alasan PNS Guru Mengalami Pensiun Dini

Alasan PNS Guru Mengalami Pensiun Dini

Mungkin kalian juga bertanya, apa saja sih hal-hal yang mendasari PNS Guru mengajukan pensiun dini ?. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara di paragraf 12 ( Bab Pemberhentian ) Pasal 87 dijelaskan mengenai alasan seorang PNS Guru melakukan pemberhentian tugas secara hormat. Antara lain sebagai berikut :

  • Orang tersebut meninggal dunia.
  • Ingin berhenti atas permintaan sendiri.
  • Telah mencapai batas usia pensiun ( BUP ).
  • Terjadi perampingan organisasi yang mengharuskan berhenti tugas.
  • Mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk melakukan tugasnya.

Informasi mengenai syarat PNS Guru berhenti tugas atau pensiun dini yang telah Pilihprofesi.com sajikan tentu bermanfaat bagi para pelaku profesi di bidang tersebut. Selain itu, kami juga memberikan informasi terkait prosedur pengajuan berhenti tugas bagi para pegawa negeri sipil.