√ Syarat Daftar CPNS 2024 : Formasi, Jadwal & Cara Daftar

Syarat Daftar CPNS – PNS (Pegawai Negeri Sipil) mungkin menjadi salah satu profesi yang kerap diimpikan oleh banyak orang karena gaji didapat bisa dibilang tinggi. Di mana GAJI PNS AKAN SESUAI GOLONGAN, di mana semakin tinggi golongan, gaji akan semakin besar.

Nah, dalam waktu dekat ini pelaksanaan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Dengan begitu, adanya kabar ini mungkin menjadi salah satu kabar gembira bagi Anda yang berminat mendaftarnya.

Untuk bisa berjalan dengan lancar saat daftar atau seleksi CPNS dan PPPK, maka Anda harus lengkapi syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Nah, pembahasan kali ini pilihprofesi.com akan sampaikan informasi mengenai syarat apa saja yang diperlukan saat daftar CPNS.

Tentu saja, bagi para calon pelamar atau pendaftar CPNS dan PPPK banyak yang bertanya mengenai syarat-syarat daftar Calon Pegawai Negeri Sipil ini. Apalagi bagi para pelamar baru yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Syarat Daftar CPNS Formasi Jadwal Cara Daftar

Untuk lebih jelas dan paham lagi mengenai syarat daftar tersebut apa saja, berikut akan disampaikan secara lengkap. Dengan begitu, terus simak dan pahami pembahasan ini sampai akhir agar rasa penasaran syarat daftar CPNS bisa terjawabkan.

Formasi CPNS & PPPK yang Dibuka

Formasi CPNS PPPK yang Dibuka

Sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai syarat seleksi CPNS, Anda juga perlu tahu mengenai formasi apa saja yang dibuka pada pendaftaran tahun ini. Lebih jelasnya simak formasi di bawah ini:

1. Formasi CPNS Instansi Pusat

  • Analisis Hukum Pertanahan
  • Analisis Perkara Peradilan
  • Pemeriksa
  • Penjaga Tahanan
  • Perawat

2. Formasi CPNS Tingkat Provinsi

Kesehatan

  • Asisten Apoteker
  • Bidan
  • Dokter
  • Perawat
  • Perekam Medis

Teknis

  • Pengelola Keuangan
  • Pengelola Perpustakaan
  • Penyuluh Pertanian
  • Polisi Kehutanan
  • Pranata Komputer

3. Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota

Kesehatan

  • Apoteker
  • Bidan
  • Dokter
  • Perawat
  • Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis

  • Auditor
  • Pengelola Keuangan
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Penyuluh Pertanian
  • Polisi Pamong Praja

4. Formasi PPPK Instansi Pusat

  • Penyuluh KB
  • Penyuluh Kehutanan
  • Penyuluh Perikanan
  • Perawat
  • Perencana

5. Formasi PPPK Tingkat Provinsi

Guru

  • Guru BK
  • Guru Matematika
  • Guru Penjasorkes
  • Guru Seni Budaya
  • Guru TIK

Teknis

  • Instruktur
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Penyuluh Kehutanan
  • Pranata Komputer
  • Teknik Jalan dan Jembatan

Kesehatan

  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Bidan
  • Perawat
  • Pranata Laboratorium Kesehatan

6. Formasi PPPK Tingkat Kabupaten/Kota

Guru

  • Guru Agama Islam
  • Guru BK
  • Guru Kelas
  • Guru Penjasorkes
  • Guru TIK

Teknis

  • Arsiparis
  • Pamong Belajar
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Penyuluh Pertanian
  • Pranata Komputer

Kesehatan

  • Asisten Apoteker
  • Bidan
  • Perawat
  • Perekam Medis
  • Pranata Laboratorium Kesehatan

Jadwal Seleksi CPNS

Jadwal Seleksi CPNS

Jika sudah tahu akan formasi CPNS apa saja, maka Anda juga perlu tahu waktu atau jadwal daftar seleksi CPNS nya. Untuk jadwalnya sendiri simak tabel di bawah ini:

Pengumuman seleksi30 Mei – 13 Juni 2021
Pendaftaran seleksi31 Mei – 21 Juni 2021
Seleksi administrasi & pengumuman hasil1 Juni – 30 Juni 2021
Masa sanggah1 Juli – 11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNSJuli – September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non GuruJuli – September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di setiap lokasi)
Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau CBT KemendikbudTes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNSSeptember – Oktober 2021
Pengumuman akhir & masa sanggahNovember 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPKDesember 2021

Syarat Daftar CPNS

Syarat Daftar CPNS

Mengenai syarat daftar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil sendiri bisa dikatakan tidak jauh berbeda dengan syarat di tahun-tahun sebelumnya. Di mana syarat daftar akan ada perbedaan tergantung dengan formasi apa yang nantinya didaftar.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melamar jadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Jabatan CPNS di mana bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat tanggal pelamaran.

  • Dokter & Dokter Gigi. Dengan kualifikasi pendidikan sudah Dokter Spesialis maupun Dokter Gigi Spesialis.
  • Dokter Pendidik Klinis.
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya. Dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana atau paling tidak di pidana hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • tidak hormat sebagai pegawai/karyawan swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pelamar tidak sedang menjadi anggota/pengurus Partai Politik (Parpol) atau terlibat dalam politik praktis.

7. Para pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan CPNS apa yang akan didaftar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sesuai ketentuan instansi pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan saja.

Syarat Dokumen Diperlukan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah (SMK, SMA atau perguruan tinggi)
  • Transkip nilai
  • Pas foto latar belakang merah
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Dokumen lain (sesuai ketentuan instansi yang dilamar)

Cara Daftar CPNS & PPPK

Cara Daftar CPNS PPPK

Mengenai cara daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori. Tiga kategori tersebut yaitu calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Di mana portal pendaftaran ini dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Menurut kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengungkapkan jika daftar CPNS dan PPPK dengan SSCASN para pendaftar tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Bima juga mengatakan jika SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi. Dengan begitu, kemudahan daftar CPNS akan lebih termudahkan lagi.

Mungkin seperti itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai syarat daftar CPNS beserta informasi lainnya. Semoga dengan adanya informasi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK di atas bisa bermanfaat bagi semua. Selamat mendaftar dan semoga berhasil.