Gaji Perwira Polisi – Menjadi polisi mungkin banyak dicita-citakan oleh banyak orang. Tidak terkecuali anda tentunya, hal tersebut karena bisa dikatakan gaji polisi terbilang menggiurkan.
Selain itu menjadi seorang polisi juga bisa dikatakan salah satu profesi cukup terpandang di Indonesia. Sehingga tidak heran jika banyak sekali peminat dan pendaftar saat dibuka rekrutmen.
Bicara mengenai gaji seorang polisi sendiri yang notabenya menjadi pegawai negeri sipil/PNS. Tentunya memiliki gaji yang sudah pasti di setiap bulannya, dimana yang membedakan yaitu jenjang karier atau jabatannya.
Nah pada kesempatan kali ini pilihprofesi.com akan menyampaikan informasi mengenai gaji dari seorang perwira polisi. Baik itu perwira polisi pertama, perwira menengah atau perwira polisi tinggi.
Gaji Perwira Polisi & Tunjangan Terlengkap
Untuk lebih jelas mengenai besaran gaji yang didapat seorang perwira tersebut. Berikut akan disampaikan secara jelas mengenai besaran gaji dan tunjangan yang didapatnya secara jelas di bawah ini. Jadi simak ulasan ini sampai akhir.
Gaji Perwira Polisi
Untuk besaran gaji perwira sendiri nantinya dapat dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jenjang karier yang telah dimiliki. Tidak hanya itu, masa kerja juga akan mempengaruhi besaran gaji yang didapat.
Perwira Pertama (Polisi Golongan III)
Pada golongan III pada perwira pertama kepangkatan Polri hanya terbagi menjadi tiga jenjang karier. Untuk bisa menjadi salah satu kepangkatan tersebut butuh usaha yang extra karena sudah anda ketahui sendiri jika persaingan sangat banyak dan ketat.
Dari ketiga golongan tersebut nantinya juga akan memiliki besaran gaji yang berbeda satu sama lainnya. Berikut besaran gaji yang di dapat oleh perwira pertama dari jenjang karir yang ada.
Pangkat/Jenjang Karier | Masa Kerja (0 – 32 Tahun) |
Inspektur Polisi Dua | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Inspektur Polisi Satu | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Ajun Komisaris Polisi | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Perwira Menengah (Polisi Golongan IV)
Sama seperti perwira pertama, pada perwira menengah juga terbagi menjadi tiga jenis jenjang karier yaitu komisaris polisi, ajun komisaris besar polisi, dan komisaris besar. Dimana gajinya juga memiliki perbedaan satu sama lain.
Pangkat/Jenjang Karier | Masa Kerja (0 – 32 Tahun) |
Komisaris Polisi | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Ajun Komisaris Besar Polisi | Rp 3.093.900 – Rp5.084.300 |
Komisaris Besar | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
Perwira Tinggi (Polisi Golongan IV)
Sedangkan untuk perwira tinggi sendiri dibagi menjadi empat jenjang karier dimana ada brigadir jenderal, inspektur jenderal, komisaris jenderal, dan jenderal. Berikut rincian gaji perwira tinggi.
Pangkat/Jenjang Karier | Masa Kerja (0 – 32 Tahun) |
Brigadir Jenderal | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Inspektur Jenderal | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 |
Pangkat/Jenjang Karier | Masa Kerja (24 – 32 Tahun) |
Komisaris Jenderal | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 |
Jenderal | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Tunjangan Didapatkan Oleh Perwira Polisi
Setelah mengetahui mengenai gaji yang didapat oleh perwira polisi baik dari perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi. Anda juga perlu mengetahui mengenai tunjangan apa saja yang didapatkan oleh seorang perwira polisi. Berikut beberapa tunjangan yang didapat, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
Untuk tunjangan kinerja sendiri seorang perwira akan mendapatkan tunjangan dengan kelas jabatan apa yang di embannya. Dimana ada kelas 1 – 18, dengan besaran uang tunjangan dari Rp 1.968.000 – 34.902.000.
2. Tunjangan Pensiun
Selain tunjangan kinerja seorang perwira juga akan mendapatkan tunjangan pensiun. Tunjangan tersebut memiliki perbedaan satu sama lainnya tergantung dengan jenjang kariernya.
3. Uang Lauk Pauk
Salah satu tunjangan yang didapatkan seorang pegawai negeri sipil termasuk perwira polisi ialah akan mendapatkan uang lauk pauk.
Itulah informasi yang bisa pilihprofesi.com sampaikan mengenai gaji seorang perwira polisi dan tunjangan yang didapatnya. Semoga informasi gaji perwira ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua yang membutuhkannya.