Peraturan Cuti PNS Dari : Menikah, Melahirkan dan Lainnya 2024

Peraturan Cuti PNS – Cuti merupakan keadaan dimana karyawan tidak masuk kerja yang telah diizinkan dalam jangka waktu tertentu, cuti juga adalah hak bagi pegawai negeri sipil berupa izin tidak masuk kerja yang bisa ditunda dalam jangka waktu tertentu bila kepentingan dinas mendesak, cuti adalah salah satu kebijakan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, adanya jatah cuti biasanya diambil para karyawan untuk kepentingan hal pribadi seperti, mengunungi orang tua, liburan dan lain sebagainya.

Cuti merupakan keadaan dimana karyawan tidak masuk kerja yang telah diizinkan dalam jangka waktu tertentu, cuti juga adalah hak bagi pegawai negeri sipil berupa izin tidak masuk kerja yang bisa ditunda dalam jangka waktu tertentu bila kepentingan dinas mendesak, cuti adalah salah satu kebijakan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, adanya jatah cuti biasanya diambil para karyawan untuk kepentingan hal pribadi seperti, mengunungi orang tua, liburan dan lain sebagainya.

Tujuan adanya cuti yang diberikan oleh perusahaan atau instansi adalah untuk memberikan waktu istirahat para pegawai negeri sipil untuk menjamin kesehatan jasmani dan rohaninya, mengingat jadwal kerja PNS biasanya sangat padat dan menyita banyak waktu serta tenaga oleh karena itu setiap pegawai memiliki hak untuk cuti, pada umumnya cuti pegawai ditujukan demi kepentingan pribadi pegawai negeri sipil yang bersangkutan, ada juga manfaat cuti yang dapat anda rasakan.

Manfaat adanya cuti yaitu perusahaan telah memberikan hak cuti untuk para karyawannya yang biasanya diambil sekitar 12 kali dalam setahun atau bisa juga lebih tergantung kepentingan mendesak dari karyawan tersebut, hal tersebut sudah diatur diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2, yang berbunyi bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, namun terkadang ada juga karyawan yang tidak terlalu memperdulikannya.

Dengan adanya cuti sangat bermanfaat dan dapat mempengaruhi kinerja anda pada suatu perusahaan atau instansi yaitu dengan anda mengambil cuti untuk liburan dapat menghilangkan jenuh dari padatnya rutinitas bekerja sehari-hari, karena biasanya saat bekerja kita akan merasa bosan dengan pekerjaan yang sedang di jalankan, maka ambil cuti untuk berlibur, setelah anda selesai liburan maka fikiran anda akan kembali fresh dan itu membuat anda jauh lebih produktif lagi saat bekerja sehingga anda lebih bersemangat saat bekerja.

Daftar Peraturan Cuti PNS dan Tata Cara Cutinya

Ada banyak jenis cuti yang diberikan oleh perusahaan dan instansi, pada artikel kali ini kita akan membahas dan memberikan informasi tentang peraturan cuti PNS serta tata cara yang harus diikuti oleh seorang PNS jika hendak mengambil cuti untuk kepentingan pribadi karena semua sudah diatur oleh pemerintah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Peagawai Negeri Sipil yang telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, agar anda tidak bingung dan penasaran apa saja tata cara yang harus anda ikuti saat akan mengambil jatah cuti, simak artikel dibawah ini.

Peraturan Cuti Tahunan PNS dan Tata Cara Cutinya

Cuti Tahunan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal ayat 2, dan Pasal 313 ayat 2, kemudian jika anda ingin mengambil cuti maka ada tata cara yang harus anda ikuti seperti cuti dapat diajukan kepada Pejabat yang berwenang lewat saluran hiraikhis serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, tata cara yang kedua adalah agar anda dapat memperoleh cuti diluar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN, tata cara yang terakhir adalah Ditetapkannya dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Adapun syarat yang harus anda ikuti saat ingin mengambil Cuti Tahunan, seperti :

  • PNS yang sudah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus memiliki hak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
  • Cuti tahunan dapat diambil secara terpisah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 hari kerja.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil pada tahun yang bersangkutan kemudian dapat diambil pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil pada waktu 2 tahun bahkan lebih, dapat diambil pada tahun berikutnya maksimalnya adalah 24 hari kerja, termasuk dari cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah paling lama 14 hari.

Peraturan Cuti Besar PNS dan Tata Cara Cutinya

Cuti Besar telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 317, kemudian jika anda ingin mengambil cuti maka ada tata cara yang harus anda ikuti seperti cuti dapat diajukan kepada Pejabat yang berwenang lewat saluran hiraikhis serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, tata cara yang kedua adalah agar anda dapat memperoleh cuti diluar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN, tata cara yang terakhir adalah Ditetapkannya dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Adapun syarat yang harus anda ikuti saat ingin mengambil Cuti Besar, seperti :

  • Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun terus-menerus memiliki hak atas cuti besar selama 3 bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar berikutnya.
  • Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 tahun. Dalam hal demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.

Peraturan Cuti Sakit PNS dan Tata Cara Cutinya

Cuti Sakit telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 321 ayat 2, kemudian jika anda ingin mengambil cuti maka ada tata cara yang harus anda ikuti seperti cuti dapat diajukan kepada Pejabat yang berwenang lewat saluran hiraikhis serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, tata cara yang kedua adalah agar anda dapat memperoleh cuti diluar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN, tata cara yang terakhir adalah Ditetapkannya dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Adapun syarat yang harus anda ikuti saat ingin mengambil Cuti Sakit, seperti :

  • PNS yang menderita sakit memiliki hak atas Cuti Sakit.
  • 1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
  • 2 – 14 hari, mengajukan permohonan cuti yang dilampiri surat keterangan sakit dari dokter.
  • 14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti yang dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
  • 18 bulan belum kunjung sembuh, maka diuji kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
  • PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit satu setengah bulan.
  • PNS yang sakit karena kecelakaan dinas memiliki hak cuti sakit sampai sembuh.

Peraturan Cuti Melahirkan PNS dan Tata Cara Cutinya

Cuti Melahirkan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 326 ayat 2, kemudian jika anda ingin mengambil cuti maka ada tata cara yang harus anda ikuti seperti cuti dapat diajukan kepada Pejabat yang berwenang lewat saluran hiraikhis serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, tata cara yang kedua adalah agar anda dapat memperoleh cuti diluar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN, tata cara yang terakhir adalah Ditetapkannya dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Adapun syarat yang harus anda ikuti saat ingin mengambil Cuti Melahirkan, seperti :

  • PNS wanita memiliki hak cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
  • Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah memiliki hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
  • Lamanya cuti persalinan adalah 1 sebelum dan 2 setelah persalinan.

Peraturan Cuti Karena Alasan Penting PNS dan Tata Cara Cutinya

Cuti Karena Alasan Penting telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 330 Nomor 11 Tahun 2017, kemudian jika anda ingin mengambil cuti maka ada tata cara yang harus anda ikuti seperti cuti dapat diajukan kepada Pejabat yang berwenang lewat saluran hiraikhis serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, tata cara yang kedua adalah agar anda dapat memperoleh cuti diluar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN, tata cara yang terakhir adalah Ditetapkannya dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

PNS memiliki hak cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting baiknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga hanya untuk waktu yang diperlukan saja.

Maksud dari cuti karena alasan penting adalah cuti karena:

1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit atau meninggal dunia.
2. Salah satu anggota keluarga yang dimaksud pada angka 1 di atas adalah meninggal dunia serta menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal tersebut.
3.Melangsungkan perkawinan pertama.
4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

Peraturan Cuti Diluar Tanggungan Negara Dan Tata Cara Cutinya

Cuti Diluar Tanggungan Negara telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pasal 334 ayat 3, pasal 336 ayat 2, dan pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, kemudian jika anda ingin mengambil cuti maka ada tata cara yang harus anda ikuti seperti cuti dapat diajukan kepada Pejabat yang berwenang lewat saluran hiraikhis serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, tata cara yang kedua adalah agar anda dapat memperoleh cuti diluar tanggungan negara, maka PNS yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN, tata cara yang terakhir adalah Ditetapkannya dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dan adanya alasan pribadi yang penting dan mendesak.
  • CLTN bukanlah hak, karena itu merupakan permintaan cuti tersebut dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
  • CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapatkan persetujuan Kepala BKN.
  • Dan CLTN diambil untuk waktu paling lama 3 tahun apabila ada alasan penting dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
  • Selama menjalankan CLTN, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal Pegawai Negeri Sipil wanita yang menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
  • Selama menjalankan CLTN, tidak memiliki hak atas penghasilan dari negara.
  • PNS yang setelah menjalankan CLTN wajib melapor kepada instansi induknya untuk dapat ditempatkan kembali apabila ada lowongan.