√ Gaji Paspampres Per Bulan 2024 : Tunjangan & Tugas

Gaji Paspampres – Presiden menjadi orang nomor satu di suatu negara, tentu butuh pengamanan khusus agar bisa terjaga dari berbagai hal-hal yang tidak diinginkan. Mungkin sebagian dari Anda sudah pernah melihat orang yang mengamankan presiden tersebut.

Orang yang mengamankan Presiden itu sendiri bernama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Lebih dari 5 bahkan 10 Paspampres saat presiden sedang menjalankan tugasnya untuk meninjau warganya atau kepentingan lain.

Terkadang banyak dari Anda yang bertanya berapa si besaran gaji dari Paspampres yang mengamankan orang nomor satu ini? Mengenai hal tersebut, berikut berikut akan pilihprofesi.com sampaikan pada pembahasan ini.

Nah, untuk gaji Paspampres Indonesia sendiri ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Dan besaran gaji tersebut cukup beragam, menyesuaikan dengan pangkat di kesatuan TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Gaji Paspampres Per Bulan Tunjangan Tugas

Nah, jika penasaran besaran gaji pengaman presiden tersebut, berikut akan disampaikan di bawah ini secara jelas dari beberapa pangkat yang ada. Jadi, terus untuk simak dan ikuti pembahasan gaji pasukan pengamanan Paspampres ini sampai akhir.

Tugas Paspampres

Tugas Paspampres

Sebelum berlanjut ke pembahasan gaji, alangkah baiknya Anda ketahui tugas-tugasnya apa saja. Di mana tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.

Paspampres juga akan melakukan sebuah pengamanan terhadap mantan presiden, mantan wakil presiden, keluarga, tamu negara setingkat kepala negara, dan protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup tugas. Lebih jelasnya simak masing-masing tugas per grup di bawah ini:

  • Grup A : Bertugas mengamankan Presiden RI serta keluarga.
  • Grup B : Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI serta keluarga.
  • Grup C : Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan, Detasemen Musik Militer beserta Detasemen Pendukung lain setingkat.

Gaji Paspampres

Gaji Paspampres

Untuk penghasilan Paspampres sendiri nantinya akan dicairkan setiap bulan, hal ini sama seperti aparat negara yang lainnya. Agar lebih jelas, gaji Paspampres per bulannya berapa, simak tabel di bawah ini:

Golongan I (Tamtama)

PANGKATGAJI (BULAN)
Kopral KepalaRp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Kopral SatuRp 1.858.900 – Rp 2,870.900
Kopral DuaRp 1.802.600 – Rp. 2.783.900.
Prajurit Kepala & Kelasi KepalaRp 1.747.900 – Rp 2.699.400
Prajurit Satu & Kelasi DuaRp 1.694.900 – Rp 2.617.500
Prajurit Dua & Kelasi DuaRp 1.643.500 – Rp 2.538.100

Golongan II (Bintara)

PANGKATGAJI (BULAN)
Pembantu Letnan IRp 2.454.000 – Rp 2.032.600
Pembantu Letnan IIRp 2.379.500 – Rp 3.910.300
Sersan MayorRp 2.307.400 – Rp 3.791.700
Sersan KepalaRp 2.237.400 – Rp 3.676.700
Sersan SatuRp 2.169.500 – Rp 3.565.200
Sersan DuaRp 2.103.700 – Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

PANGKATGAJI (BULAN)
KaptenRp 2.909.100 – Rp 4.780.600
Letnan IRp 2.820.800 – Rp 4.635.600
Letnan IIRp 2.735.300 – Rp 4.425.200.

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

PANGKATGAJI (BULAN)
Perwira Menengah/Pamen KolonelRp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Letnan KolonelRp 3.093.900 – Rp 5.084.300
MayorRp 3.000.100 – Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

PANGKATGAJI (BULAN)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang IV)Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya serta Marsekal Madya (Bintang III)Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang II)Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal, Laksamana & Marsekal Pertama (Bintang I)Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Tunjangan Paspampres

Tunjangan Paspampres

Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga akan mendapatkan sebuah tunjangan-tunjangan lain pada umumnya. Di mana besaran tunjangan tersebutlah yang bisa memperbesar gaji pokok dari seorang pengamanan presiden. Adapun tunjang tersebut seperti:

  • Tunjangan istri 10 % gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal untuk 3 anak)
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan dinas
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan lain-lainnya

Kiranya itu saja dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai besaran gaji pasukan pengamanan presiden. Semoga adanya informasi gaji di atas, bagi Anda yang penasaran bisa bermanfaat.