Gaji Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024

Gaji Presiden – Menjadi nomor orang satu atau presiden pastinya banyak yang mengira bahwa gaji didapat sangatlah tinggi dan banyak. Jangan ambil kesimpulan seperti itu, ternyata gaji presiden juga terbilang tidak terlalu besar, karena banyak orang yang memiliki gaji lebih dari itu seperti direktur Krakatau Steel dimana memiliki gaji sangat fantastis.

Pastinya anda penasaran mengenai gaji orang nomor satu tersebut, tenang bagi anda semua yang penasaran akan Pilihprofesi sampaikan mengenai besaran gajinya. Oleh karena jika masih penasaran terus simak ulasan ini sampai akhir untuk mengetahuinya.

Dengan memiliki sebuah jabatan atau sebutan orang nomor satu pastinya memiliki sebuah emban dan tanggung jawab dimana harus diberikan kepada masyarakat atau warga negaranya. Selain itu pengambilan sebuah keputusan juga harus dilakukan secara cepat dan tepat.

Dengan tanggung jawab yang di emban cukup besar pastinya juga memiliki gaji besar pula. Soal gaji orang nomor sendiri sudah tercantum dalam UU dimana menyebutkan bahwa gaji pokok itu enam kali dari gaji pokok pejabat, sehingga anda sudah bisa memperhitungkan gaji yang didapat setiap bulannya.

Gaji Presiden & Wakil Presiden Terbaru

Gaji Presiden Wakil Presiden Terbaru

Dengan besarnya tanggung jawab yang diemban seperti yang diatas disampaikan pastinya tidak sedikit orang memiliki sebuah persepsi gaji yang didapat besar. Nah bagi anda yang penasaran berikut besaran gaji orang nomor satu di Indonesia pada periode 2019-2024.

Gaji Presiden & Wakil Presiden

Gaji Presiden Wakil Presiden

Bicara soal gaji sendiri presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.  Gajinya sudah tercantum didalam peraturan UU No. 7 Tahun 1978 dimana mengatur tentang Hak Keuangan /Administratif Presiden dan Wakil Presiden juga Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini sendiri sudah digunakan sejak tahun 1978 dan sampai saat ini masih belum ada perubahan, sehingga di dalam peraturan tersebut menyebutkan didalam pasal 2 UU No.7 tahun 1978, yaitu besaran gaji Presiden yaitu sebesar 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan untuk Wakil Presiden sendiri mendapat gaji pokok dari 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga menurut perundangan tersebut bahwasanya gaji tertinggi pejabat mencapai angka sebesar Rp 5.040.000.

Menjadikan anda sudah bisa menyimpulkan besaran gaji Presiden yaitu 6 X Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000, sedangkan untuk Wakil Presiden yaitu 4 X Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000. Hal itu membuat anda tahu bahwa gaji orang nomor satu di negara Indonesia ini memiliki besaran upah segitu.

Tunjangan Presiden & Wakil Presiden

Tunjangan Presiden Wakil Presiden

Selain gaji, pastinya tunjangan juga akan diterima oleh orang nomor satu di negara ini, tunjangan ini juga sudah diatur pada Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 mengenai sebuah Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara. Didalam aturan tersebut menyatakan bahwa tunjangan yang didapat sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden, sedangkan untuk Wakil Presidennya sendiri mendapat tunjangan sebesar Rp 22.000.000.

Hak Keuangan Administratif

Hak Keuangan Administratif

Memiliki tanggung jawab serta kewajiban sangat tinggi menjadikan Presiden dan wakilnya tidak hanya memiliki sebuah gaji dan tunjangan saja. Namun ada berbagai fasilitas lain bisa di dapat jika Presiden dan wakilnya tersebut bisa bekerja secara maksimal dan juga memuaskan bagi para warga atau masyarakatnya.

Tidak hanya itu saja yang di dapat Presiden dan wakilnya juga akan menerima sebuah biaya kesehatan anggota keluarga, biaya rumah tangga, dan biaya tugas akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Selain itu jika tidak menjabat lagi setelah periode tersebut maka Presiden dan wakilnya akan mendapatkan gaji pensiunan sebesar gaji pokok terakhir yang di terima tersebut.

Selain itu Presiden serta wakilnya juga akan mendapatkan sebuah dana operasional strategis, sehingga penggunaan dana ini tidak bisa digunakan sebagai keperluan pribadi. Melainkan hanya bisa digunakan untuk keperluan negara atau program-program yang berkaitan dengan bangsa ini, itu sudah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK 05/2008. Dana operasional tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan, sehingga besaran dana operasional tadi tidak mesti besarnya sama.

Nah itu dia informasi gaji orang nomor serta wakilnya yang dapat Pilihprofesi sampaikan, sehingga anda bisa menyimpulkan dan menghitung gaji yang di terima setiap bulannya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan atau bagi anda yang ingin mengetahui besaran gaji orang nomor satu di negara ini.