Gaji Dosen Negeri – Berpendidikan tinggi mungkin menjadi keinginan bagi semua orang di dunia ini, salah satunya yaitu dengan cara bersekolah sampai di jenjang perguruan tinggi. Sehingga nantinya bisa berkembang serta tumbuh sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan begitu dengan adanya seorang tenaga pengajar atau pendidik berkualitas juga menjadi salah satu metode pembentukan sumber daya manusia tersebut dapat terpenuhi. Dimana untuk saat ini sendiri berbagai macam pengajar sudah banyak sekali seperti guru, dosen dan lain sebagainya.
Namun pada pembahasan kali ini pilihprofesi.com akan menyampaikan sebuah informasi mengenai sebuah gaji atau bayaran dari salah satu pengajar atau pendidik di perguruan tinggi. Yang akan di bahas yaitu mengenai gaji dosen negeri atau dosen dimana sudah diangkat menjadi PNS.
Pastinya banyak yang bertanya-tanya mengenai sebuah gaji dari pengajar negeri atau PNS di perguruan yang ada di Indonesia. Yang jelas gaji dosen tersebut bisa dikatakan mencukupi sebuah kehidupan yang layak dan tentunya gaji tersebut sudah diatas upah minimum regional (UMR).
Besaran Gaji Dosen Negeri di Indonesia
Tidak sedikit orang terkadang bertanya-tanya kepada benak diri sendiri atau bahkan kepada orang lain mengenai gaji tersebut. Nah untuk yang masih penasaran mengenai besaran gaji yang di dapat oleh pengajar di perguruan tinggi atau lebih dikenal sebagai dosen negeri, simak terus ulasan yang pilihprofesi.com berikan ini sampai akhir.
Gaji Dosen Negeri
Untuk gajinya sendiri dosen yang sudah PNS pastinya sama seperti PNS lainnya yang mendapatkan gaji pokok dan lain-lainnya lagi. Dosen negeri atau dosen yang mengajar di universitas negeri, pastinya memiliki kesejahteraan lebih di bandingkan dengan dosen swasta.
Namun tidak berkecil hati seorang dosen swasta juga memiliki sebuah kesejahteraan, dimana kesejahteraan tersebut nantinya akan di berikan oleh pihak perguruan tinggi yang menjadi tempat mengajarnya. Namun jika sudah jadi dosen negeri, berbagai tunjangan juga bisa di dapatkan dan tidak hanya mendapatkan gaji pokoknya saja.
Untuk gaji pokoknya sendiri sebuah dosen yang sudah diangkat menjadi PNS sudah di tentukan dalam peraturan pemerintah sama seperti PNS-PNS lainnya. Untuk gaji pokoknya sendiri bisa dikatakan terbagi menjadi beberapa golongan yaitu golongan I, II, III,dan IV.
Dalam golongan tersebut juga nantinya akan dibagi lagi menjadi golongan a, b, c dan d, hal ini akan membedakan gaji yang diterimanya. Sehingga semakin tinggi golongan akan semakin besar juga gaji yang di dapatnya, menjadikan kebanyakan para dosen ingin masuk ke dalam golongan yang tinggi tersebut.
Untuk golongan I sendiri paling rendah yaitu golongan Ia dimana memiliki masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan gaji pokok dosen tertinggi yaitu golongan Id dengan masa kerja golongan 27 tahun yakni Rp 2.558.700 bahkan bisa lebih.
Golongan II-nya sendiri, gaji pokok terendah yaitu dosen dengan golongan IIa dimana memiliki masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp 1.926.000, dan tertinggi yaitu golongan IId dimana memiliki masa kerja 33 tahun akan mendapat gaji Rp 3.638.200.
Golongan III juga sama seperti itu, dimana paling rendah yaitu IIIa dan tertinggi IIId. Gaji terendah dengan 0 masa kerja maka akan mendapat gaji Rp 2.456.700, sedangkan tertingginya akan mendapat Rp 4.568.800 dengan masa kerja selama 32 tahunan.
Gaji dosen tertinggi jatuh pada golongan IV, dimana IVa menjadi yang terendah yaitu akan mendapat Rp 2.899.500 dengan 0 masa kerja. Sedangkan gaji tertingginya jatuh pada golongan IVd yaitu Rp 5.392.200 dengan masa kerja 32 tahun.
Tunjangan Dosen Negeri
Setelah mengetahui sebuah gaji yang di dapatkan oleh dosen PNS tersebut pastinya banyak juga yang bertanya-tanya mengenai tunjangan yang didapatnya. Seperti yang anda ketahui sendiri jika seorang PNS pastinya banyak memiliki tunjangan, dimana tunjangan tersebut jika di gabungkan dengan gaji pokok maka akan lebih besar lagi besaran setiap bulannya.
Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi atau kinerja nantinya akan diberikan pada dosen dimana telah memiliki sertifikat serta telah memenuhi persyaratan yang ada di dalam UU. Nah khusus tunjangan ini, berdasarkan peraturan tersebut menyatakan jika tunjangan tidak hanya diberikan kepada dosen negeri namun non negeri juga akan mendapatkannya.
Untuk dosen negeri/PNS dimana memiliki jabatan profesi maka akan diberikan sebuah tunjangan profesi dengan besaran 1 kali gaji pokok PNS. Sedangkan tunjangan untuk dosen non PNS, jumlah tunjangan akan diberikan berdasarkan penyetaraan tingkat serta masa kerja serta kualifikasi akademik bersangkutan.
Tunjangan Khusus
Tunjangan ini sendiri nantinya akan diberikan pada dosen negeri/PNS dimana ditugaskan secara khusus oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk mengabdi di daerah tertentu. Nantinya tunjangan ini akan diberikan setelah tugas berakhir, besarannya sendiri 1 kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan yang di embannya.
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan sebenarnya hanya diberikan kepada para dosen dimana memiliki jabatan akademik profesor yang besaran nilainya adalah 2 kali dari gaji pokok dosen bersangkutan sesuai golongan apa yang di embannya. Tunjangan ini nantinya akan memperbesar gaji setiap bulan yang didapat.
Tidak hanya itu saja berbagai tunjangan lainnya juga akan di dapatkan oleh dosen negeri, seperti tunjangan dinas keluar kota dan berbagai tunjangan yang didapat oleh PNS pada umumnya. Mungkin itu saja yang bisa pilihprofesi.com sampaikan untuk anda, yang jelas besaran gaji dosen negeri lebih besar dari pada gaji dosen swasta, hal tersebut karena dosen negeri memiliki banyak tunjangan.