√ Gaji Bidan Puskesmas 2024 : PNS & Non PNS

Gaji Bidan – Bekerja menjadi tenaga medis seperti dokter, PERAWAT atau bahkan bidan mungkin menjadi suatu keinginan bagi sebagian orang. Itu bisa dikarenakan oleh penghasilan yang didapat per bulan sendiri terbilang menggiurkan.

Dan salah satu yang bisa dikatakan banyak peminatnya adalah bidan. Bidan? Mungkin bagi sebagian Anda sudah tidak asing lagi, karena peran bidan sangat vital sekali saat sedang menjalankan tugas saat membantu proses melahirkan.

Bagi yang belum paham tentang bidan, bidan sendiri adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negara. Selain itu juga sudah lulus dari pendidikan yang sedang dijalankan serta dengan kualifikasi izin yang sah.

Nah, kali ini sendiri pilihprofesi.com akan sampaikan informasi mengenai besaran gaji bidan per bulan. Bagi Anda yang penasaran dan bertanya mengenai gaji semoga adanya informasi ini bisa membantu bagi siapa saja.

Gaji Bidan PNS Non PNS Puskesmas Rumah Sakit

Untuk lebih jelas mengenai besaran gaji per bulan yang didapat oleh seorang bidan, berikut akan disampaikan secara lengkap di bawah ini. Jadi, terus untuk simak pembahasan gaji di bawah ini sampai akhir.

Tugas & Tanggung Jawab Bidan

Tugas Tanggung Jawab Bidan

Namun, sebelum lanjut ke pembahasan gaji per bulan dari seorang bidan, alangkah baiknya Anda tahu peran dan tugas dan tanggung jawabnya. Di mana peran serta tanggung jawabnya sendiri seperti misalnya:

  • Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu hamil.
  • Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) pada wanita usia subur.
  • Melakukan asuhan persalinan pada ibu bersalin.
  • Melakukan pantauan kesehatan ibu serta kandungan.
  • Melakukan pelacakan pada ibu hamil dengan risiko tinggi.
  • Mendampingi wanita dalam prakonsepsi saat memastikan kesiapan kesehatan fisik dan emosional sebelum kehamilan.
  • Mendampingi wanita dan pantau tumbuh kembang bayi baru dilahirkan.
  • Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) jika ada kasus kematian ibu dan bayi.
  • Menyelenggarakan pelayanan pada bayi baru lahir.
  • Pemberian edukasi lewat penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.

Gaji Bidan

Gaji Bidan

Berbicara bidan sendiri, sebenarnya sama halnya seperti dosen ada yang PNS dan ada juga non PNS (Swasta). Dari title tersebutlah, kedua bidan tentu akan memiliki perbedaan antara gaji yang didapatnya. Nah bagi Anda yang bertanya berapa gaji bidan ? Berikut ini akan disampaikan secara lengkap:

Gaji Bidan PNS

Gaji Bidan PNS

Untuk besaran gaji bidan PNS, nantinya akan terbagi lagi menjadi beberapa kategori lagi, karena bidan PNS masih terbagi lagi menjadi bidan terampil dan bidan ahli. Keduanya juga masih terbagi lagi sesuai golongan apa nantinya. Lebih jelasnya, simak tabel penghasilan bidan di bawah ini:

Bidan Terampil

  1. Bidan Pelaksana
  • Pengatur muda tingkat 1 dengan golongan pangkat II/b Rp 2.103.000.
  • Pengatur golongan II/c Rp 2.192.300.
  • Pengatur tingkat 1, golongan II/d Rp 2.285.000.
  1. Bidan Pelaksana Lanjutan
  • Penata muda golongan III/a Rp 2.456.700.
  • Penata muda tingkat 1 golongan III/b Rp 2.560.600.
  1. Bidan Penyelia
  • Penata golongan III/c Rp 2.668.900.
  • Penata tingkat 1 golongan III/d Rp2.781.800.

Bidan Ahli

  1. Bidan Pratama
  • Penata muda, golongan III/a Rp 2.456.700.
  • Penata muda tingkat 1, golongan III/b Rp 2.560.600.
  1. Bidan Muda
  • Penata, golongan III/c Rp 2.668.900.
  • Penata tingkat 1, golongan III/d Rp 2.781.800.
  1. Bidan Madya
  • Pembina, golongan IV/a Rp 2.899.500.
  • Pembina tingkat 1, golongan IV/b Rp 3.022.100.
  • Pembina utama muda golongan IV/c Rp 3.149.900.

Gaji Bidan Non PNS (Swasta)

Gaji Bidan Non PNS Swasta

Bicara gaji bidan non PNS (swasta) bisa dikatakan lebih besar dibanding dengan gaji bidan PNS. Dengan catatan rumah sakit, puskesmas atau faskes tempat bekerja cukup maju dan terpercaya.

Untuk gaji pokok bidan swasta sendiri berkisar Rp 3,24 – Rp 4 juta per bulan. Ini gaji pokok belum di tambah dengan tambahan lainnya seperti bonus operasi, uang makan, uang transportasi, dan bonus lainnya.

Namun gaji besar tersebut kembali ke faskes swasta yang bagus dari segi sistem, pelayanan, fasilitas serta sarana prasarananya. Faskes seperti RS dan puskesmas jika masuk kriteria demikian, maka umumnya akan memberikan gaji besar.

Menurut kabar yang beredar, gaji, tunjangan dan bonus yang didapat oleh bidan non PNS sendiri bisa mencapai angka Rp 7 – 9 juta per bulan. Catatan, tidak semua fasilitas kesehatan memberikan gaji sebesar dan disetiap daerah juga akan berbeda satu sama lain.

Apakah bidan bisa lebih besar lagi gajinya? jawabannya bisa, di mana jika ingin gaji lebih besar maka bidan bisa buka praktek mandiri (sendiri). Dengan begitu, nantinya biaya pemeriksaan tergantung dari Anda bidan itu sendiri yang menentukan.

Mungkin itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan mengenai penghasilan dari seorang tenaga medis bernama bidan per bulan yang dapat di sampaikan. Semoga dengan adanya informasi gaji yang disampaikan di atas, bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.