Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Usia Pensiun Karyawan Swasta – Pada saat usia kita masih produktif, hidup serasa berpacu dalam irama melodi. Tetapi waktu terasa bergerak cepat sekali membuat orang orang yang dulunya berusia produktif mulai memasuki usia non produktif. Dimana usia non produktif sering kita sebut dengan masa pensiun. Sering kali seorang pekerja lupa karena sangat menikmati pekerjaanya, sehingga mereka lupa jika suatu saat nanti mereka akan memasuki masa pensiun, maka karyawan ini tidak pernah memikirkan apa arti sebenarnya dari pensiun dan hal apa yang harus dilakukan untuk menghadapi masa pensiun.

Hal inilah yang menyebabkan para pekerja yang memasuki usia pensiun menjadi gelisah karena belum melakukan persiapan apapun untuk melakukan masa pensiunnya. Arti kata pensiun itu sendiri yaitu seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya yang sudah tidak produktif lagi dan harus berhenti atas permintaan sendiri. Pensiun memiliki beberapa jenis dalam dunia kerja yaitu pensiun dini, pensiun cacat atau sakit dan pensiun normal.

Pensiun dini adalah pensiun yang diberikan kepada seorang pekerja yang memang mau berhenti bekerja dengan kondisi tertentu namun usianya belum memasuki usia pensiun. Pensiun cacat atau sakit adalah pensiun karena pekerja yang sudah tidak mampu melakukan pekerjaannya karena cacat atau sakit akibat kecelakaan entah itu kecelakaan ditempat kerja atau diluar tempat kerja. sedangkan untuk pensiun normal adalah pensiun yang diberikan kepada pekerja yang memang sudah memasuki usia pensiun.

Lalu berapa batas pensiun untuk karyawan swasta, nah jika sebelumnya saya telah menyajikan informasi mengenai cara mengetahui nomor Kartu Keluarga, Namun pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai berapa usia pensiun karyawan swasta. Pada dasarnya usia pensiun ditentukan oleh pekerja itu sendiri atau oleh peraturan perusahaan. Didalam Undang Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur berapa batas usia pensiun untuk karyawan swasta. Namun batas waktu pensiun telah ditetapkan dalam perjanjian kerja antara karyawan dan pihak perusahaan. Untuk mengetahui batas usia pensiun menurut perjanjian kerja bersama, maka simaklah ulasan berikut ini.

Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia
Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Dalam dunia industri, untuk menjalin hubungan antara karyawan dengan pemberi kerja biasanya akan melalui proses perjanjian kerja. Didalam perjanjian kerja tersebut sudah tercantum hak dan kewajiban dari kedua belah pihak serta kesepakatan batas usia pensiun. Dalam hal ini karyawan akan diberi tahu mengenai batas usia produktif. Namun apabila seorang karyawan sudah pensiun biasanya perusahaan akan memberikan uang pesangon yang menjadi hak karyawan. Maka dari itu sudah ditetapkan sendiri oleh perusahaan mengenai batas waktu usia pensiun. Berikut batas usia karyawan pensiun.

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

Menurut Undang Undang no 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyatakan bahwa hak manfaat dan pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal 55 tahun dan batas pensiun wajib maksimum 60 tahun bagi karyawan. Sedangkan untuk Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa batasan usia pensiun ditetapkan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun menyatakan bahwa usia pensiun yang terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun.

Tahun 2019 usia pensiun 57 tahun.
Tahun 2022 usia pensiun 58 tahun.
Tahun 2025 usia pensiun 59 tahun.
Tahun 2028 usia pensiun 60 tahun.
Tahun 2031 usia pensiun 61 tahun.
Tahun 2034 usia pensiun 62 tahun.
Tahun 2037 usia pensiun 63 tahun.
Tahun 2040 usia pensiun 64 tahun.
Tahun 2043 usia pensiun 65 tahun.

Hak Karyawan Pensiun

Hak Karyawan Pensiun
Hak Karyawan Pensiun

Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 167 menyatakan, apabila perusahaan telah mendaftarkan karyawan pada program jaminan pensiun yang iurannya dibayar penuh, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan, tetapi karyawan berhak memperoleh uang penggantian hak. Sedangkan pasal 167 ayat 1 Undang Undang No 13 tahun 2003 menyatakan bahwa iuran dana pensiun tidak sepenuhnya dibayar oleh karyawan tetapi perusahaan pun ikut membayar dengan perhitungan iuran dana pensiun sebesar 3% dari setiap upah pokok perbulan, 1% dibayar oleh karyawan dan 2% dibayar oleh perusahaan. Jaminan pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk karyawan yang pensiun.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat untuk kalian semua. Saya selaku penulis pamit undur diri, sekian dan terima kasih telah membacanya.