√ Syarat Menjadi PKP 2024 : Syarat Subjektif & Objektif

Syarat Menjadi PKP – Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisa juga disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka memiliki kewajiban patuh dan taat dalam peraturan perpajakan. Hal ini untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan baik.

Dengan begitu, maka diperlukan sebuah pengukuhan terlebih dahulu untuk bisa menjadikan usaha Anda menjadi Pengusaha Kena Pajak. Yang mana Pengusaha Kena Pajak sendiri ialah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak.

Lantas bagaimana untuk pengkuhan usaha Anda untuk bisa menjadi PKP? Apakah ada syarat tertentu? Pastinya banyak pertanyaan seperti itu yang muncul dari benak para pelaku usaha atau bahkan pertanyaan itu datang merupakan pertanyaan Anda.

Nah, mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Anda para pengusaha atau badan usaha harus memenuhi syarat pengajuan PKP. Tidak hanya itu saja, Anda juga perlu melengkapi dokumen persyaratan dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP agar mendapatkan pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Menjadi PKP

Jika penasaran akan syarat menjadi PKP itu sendiri, berikut akan pilihprofesi.com sampaikan secara lengkap mengenai syarat-syarat apa saja yang diperlukan. Jadi terus simak pembahasan ini sampai akhir agar rasa penasaran Anda terjawabkan.

Apa Itu PKP?

Apa Itu PKP

Sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai akan syarat-syarat untuk jadi PKP, maka Anda terlebih dahulu harus tahu pengertian apa itu PKP. Sehingga nantinya bisa dapat jelas dan paham mulai saat membahas persyaratan menjadi PKP itu sendiri.

Yang mana PKP sendiri adalah sebuah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP Sendiri ialah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) yang akan dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Syarat Menjadi PKP

Syarat Syarat Menjadi PKP

Sedangkan untuk bisa dikukuhkan menjadi PKP, maka seorang pengusaha baik itu wajib pajak pribadi maupun badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif dahulu sebagai syarat menjadi PKP. Dan berikut lebih jelas mengenai kedua syarat tersebut:

Syarat Subjektif

Untuk syarat subjektif sendiri, seperti misalnya mengisi formulir pengajuan PKP dan melengkapi beberapa identitas diri si penanggung jawab pengukuhan PKP itu sendiri. Sama seperti SYARAT MENJADI KONSULTAN PAJAK yang harus menyertakan syarat seperti NPWP. Adapun hal itu seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) & Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi akta perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • dan Surat kuasa bermaterai (catatan jika dilakukan selain direktur atau pimpinan perusahaan).

Jadi jika perusahaan atau usaha Anda belum memiliki SITU, SIUP, NPWP dan akta perusahaan maka terlebih dahulu harus mengurusnya. Agar nantinya proses pengukuhan menjadi PKP bisa berjalan dengan lancar.

Syarat Objektif

Sedangkan untuk syarat subjektif itu sendiri di dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran dalam kegiatan usahanya. Dan untuk lebih jelas syarat subjektif itu sendiri, berikut informasi lengkapnya:

  • Foto tempat berlangsungnya kegiatan usaha.
  • Denah lokasi berlangsungnya kegiatan usaha.
  • Daftar aset perusahaan terperinci.
  • Laporan keuangan baik itu neraca maupun laporan laba rugi (bulan terakhir).

Selain kedua syarat di atas, seorang pengusaha maupun badan usaha juga wajib memiliki pendapatan (1 tahun buku) mencapai Rp 4,8 miliar. Jika pendapatan (1 tahun) tersebut belum mencapai Rp 4,8 miliar pun tetap bisa mengajukan diri menjadi PKP.

Namun dengan catatan sudah memenuhi syarat-syarat kedua tadi yaitu mengenai syarat objektif dan objektif. Tidak hanya itu, banyak badan usaha termasuk UKM yang meski pendapatan (1 tahun) belum mencapai Rp 4,8 miliar dan tetap mengajukan diri menjadi PKP.

Karena dengan status PKP, seorang pengusaha maupun suatu badan usaha nantinya dapat lebih leluasa untuk bergerak. Dalam artian sendiri yaitu pengusaha dengan status PKP dapat bertransaksi dengan pihak pemerintah maupun pihak swasta besar menjadi lebih mudah.

FAQ

Cara Pengukuhan PKP?

Sudah dapat dilakukan secara online melalui internet dengan masukkan ke situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lalu memasukkan data-data pribadi.

Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan Menjadi PKP?

Yaitu saat usahanya sudah memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun buku.

Siapa Saja yang Masuk Kategori PKP?

Yaitu orang pribadi/badan dalam kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP), mengimpor/mengekspor BKP, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha JKP dan manfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Mungkin seperti itulah informasi dapat pilihprofesi.com sampaikan untuk Anda semua mengenai syarat-syarat dibutuhkan untuk pengukuhan usahanya menjadi PKP. Semoga adanya informasi syarat di atas dapat bermanfaat.