Gaji PNS DKI – Menjadi seorang PNS mungkin menjadi impian dari kebanyakan orang di Indonesia ini. Tidak terkecuali orang DKI Jakarta, karena gaji PNS DKI Jakarta sendiri terbilang tinggi.
Gaji PNS tinggi sendiri hanya diberlakukan di provinsi DKI saja, sehingga anda tidak akan menemukan gaji PNS tinggi di daerah lain. Hal tersebut sudah dibenarkan dan diterbitkan dengan Peraturan Gubernur.
Pastinya upah besar tersebut membuat banyak orang tergiur ingin menjadi seorang PNS di wilayah DKI Jakarta. Sudah mendapatkan gaji besar seperti itu masih lagi ditambah tunjangan-tunjangan yang lainnya.
Dapat dipastikan besaran gaji PNS DKI setiap bulannya bisa lebih dari gaji seorang pegawai bank Mandiri. Mengingat ditambah lagi dengan tunjangan-tunjangan bulanannya.
Gaji PNS DKI Terbaru
Penasaran mengenai gaji yang didapat oleh PNS di DKI Jakarta setiap bulannya? Berikut akan pilihprofesi sampaikan besaran gaji PNS tersebut di bawah ini, oleh karena itu simak terus sampai akhir ulasan ini.
Gaji PNS DKI
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sendiri menegaskan, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang berisi mengenai Peraturan Gaji PNS. Besaran gaji PNS baru maupun golongan III A, secara menyeluruh di penjuru Indonesia sendiri sama.
Teruntuk DKI Jakarta sendiri diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000, yang mendapatkan seperti jabatan fungsional umum seperti teknis terampil. Untuk besaran gaji PNS golongan III A sendiri yaitu Rp 2.579.000, nantinya ditambah dengan sebuah TKD tersebutlah yang akan membuat gaji perbulan semakin tinggi.
Hal tersebut menjadikan gaji yang diterima oleh PNS golongan III A di provinsi DKI Jakarta bisa mencapai Rp 19.949.000 setiap bulannya. Itu angka yang sangat fantastis mengingat didaerah lain PNS tidak menerima atau mendapatkan gaji perbulannya sebesar tersebut.
Besaran TKD
Besaran TK tersebut tidak hanya didapatkan oleh jabatan pelaksana saja, calon PNS juga menerima TKD tersebut. Peraturan TKD ini sendiri sudah ditetapkan dan juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017, nah berikut besaran TKD di setiap jabatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut:
Jabatan | Besaran TKD |
Teknis Ahli | Rp 19.710.000 |
Teknis Terampil | Rp 17.370.000 |
Administrasi Ahli | Rp 15.300.000 |
Administrasi Terampil | Rp 13.500.000 |
Operasional Ahli | Rp 11.610.000 |
Operasional Terampil | Rp 9.810.000 |
Pelayanan Ahli | Rp 8.010.000 |
Pelayanan Terampil | Rp 7.470.000 |
Calon PNS | Rp 4.860.000 |
TKD terbesar jika melihat dari tabel diatas yaitu seorang teknis ahli, dimana bisa mencapai angka hampir 20 juta, itu bisa dikatakan hampir sama seperti gaji pegawai BUMN yang ada di Indonesia. Mungkin angka tersebut sangatlah besar dan banyak sekali dibandingkan didaerah lain.
TKD Tidak Diberikan Jika?
Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD ini sendiri tidak semuanya akan dibagikan secara cuma-cuma kepada pegawai PNS tersebut. Hal tersebut juga sudah diatur di Peraturan Gubernur, nah berikut mengapa TKD tidak bisa diberikan kepada PNS atau bahakan calon PNS.
- PNS berstatus Penerima Uang Tunggu
- PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
- PNS mengambil cuti besar
- PNS dab calon PNS diberikan masa tahanan atau memiliki masalah dengan kurungan (terpidana)
- PNS yang mengalami sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut
- PNS sedang melaksanakan tugas belajar
- PNS berstatus sebagai pegawai titipan atau diluar pemerintah daerah
Itulah informasi gaji PNS DKI Jakarta dan beberapa hak kenapa TKD tidak bisa diberikan yang bisa pilihprofesi sampaikan. Semoga informasi gaji tersebut bisa bermanfaat dan berguna bagi anda yang membutuhkannya.