Gaji Pegawai BEA Cukai – Memang bekerja menjadi PNS merupakan sebuah pekerjaan atau profesi yang banyak diidamkan. Salah satunya yaitu menjadi pegawai bea cukai yang bergelut dengan keuangan.
Banyak orang yang menyebut gaji dari para pegawai bea cukai memiliki besaran yang cukup menggiurkan. Selain itu tunjangan yang diberikan juga cukup tinggi, namun besaran keduanya dipengaruhi oleh golongan yang dimiliki.
Bisa dikatakan upah dan tunjangan dari pegawai bea cukai tersebut lebih tinggi dari pada upah seorang gaji PNS golongan 3A. Itu menjadikan banyak orang yang tergiur akan profesi menjadi seorang pegawai bea cukai.
Namun sebelum bisa menjadi pegawai bea cukai anda terlebih dahulu menyelesaikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Ditambah dengan persyaratan lainnya yang diperlukan dan menjadi syarat khusus lainnya.
Gaji Pegawai BEA Cukai dan Tunjangan Terbaru
Jika anda penasaran mengenai besaran gaji yang di terima oleh para pegawai tersebut. Bisa simak terus sampai akhir ulasan yang akan pilihprofesi berikan agar anda mengetahui besaran gaji yang didapatnya.
Gaji Pokok
Seperti Kebanyakan pekerja atau pegawai di suatu tempat yang lainnya, gaji para pegawai BEA cukai juga tergantung dengan pangkat serta masa kerja dari golongan apa yang di embannya. Dengan begitu anda bisa menyimpulkan bahwasanya setiap gaji diterima oleh para pegawai tidak semuanya besar.
Nah berikut besaran upah para pegawai bea cukai dari semua jabatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Berikut gaji yang di terima setiap bulannya:
Jabatan | Gaji/Bulan |
Administrasi dan Pelayanan Pelanggan | Rp 3.250.000 |
Pelayanan Profesional | Rp 4.000.000 |
Staf Legal | Rp 4.000.000 |
Administrasi | Rp 4.000.000 |
Pelaksana Pemeriksa dan Teknik | Rp 4.630.000 |
Teknik | Rp 4.970.000 |
Pemeriksa | Rp 5.000.000 |
Pelaksana | Rp 5.430.000 |
Operasional | Rp 6.000.000 |
On Job Trainee | Rp 6.000.000 |
Junior Officer | Rp 10.000.000 |
Tunjangan Kinerja
Selain mendapatkan gaji pokok pastinya pegawai ini juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini juga memiliki ketentuan, hal itu sudah dilampirkan di Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 2014 yang berisi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian keuangan.
- Lulusan S1 : Rp 3.980.000
- Lulusan D1 STAN : Rp 3.154.000
- Lulusan D3 STAN : Rp 3. 611.000
Berikut tunjangan yang akan diterima berdasarkan grade atau tingkatan dari para pegawai bea cukai:
Eselon | Tingkat Nilai | Tunjangan |
II | 22 | Rp 21.330.000 |
II | 21 | Rp 18.880.000 |
II | 20 | Rp 16.700.000 |
III | 19 | Rp 13.700.000 |
III | 18 | Rp 12.370.000 |
III | 17 | Rp 10.947.000 |
IV | 16 | Rp 8.459.000 |
IV | 15 | Rp 7.474.000 |
IV | 14 | Rp 6.349.000 |
V | 13 | Rp 5.079.000 |
Tunjangan Anak/Istri
Tidak hanya tunjangan kinerja saja, tunjangan untuk anak dan istri juga akan di terima oleh para pegawai bea cukai. Berikut besaran tunjangan tersebut:
- Tunjangan anak yaitu 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak sampai 4%)
- Tunjangan Istri yaitu 10% dari gaji pokok
Uang Makan
Uang makan juga akan di terima bagi pegawai bea cukai lainnya, tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Sudah menjadi hak PNS berdasarkan tarif yang dihitung secara harian untuk keperluan makannya.
Uang makan tersebut nantinya akan diberikan per hari sesuai dengan tarif sudah di tetapkan oleh menteri keuangan mengenai standar biaya. Di tahun 2014 sendiri besaran uang makan PNS golongan 1 dan 2 mendapatkan Rp 35.000, untuk golongan 3 mendapatkan Rp 37.000, sedangkan golongan 4 mendapatkan Rp 41.000.
Adapun ketentuan uang makan tersebut bisa tidak diberikan atau tidak di terima jika pegawai tersebut : tidak hadir kerja, sedang cuti, sedang menjalani tugas belajar, atau sedang ada tugas dinas.
Uang Lembur
Uang lembur juga akan anda terima jika ada sebuah tambahan jam kerja dimana melebihi jam kerja yang sudah di tentukan. Besaran uang lembur juga berpengaruh kepada golongan para pegawai.
- Untuk uang lembur perjamnya sendiri golongan 1 Rp 10.000, golongan II Rp 13.000, golongan III Rp 17.000, Golongan IV Rp 20.000.
- Jika lembur kurang dari 2 jam berturut-turut akan diberikan uang makan lembur yaitu golongan 1 dan 2 Rp 35.000, golongan 3 Rp 37.000, sedangkan golongan IV Rp 41.000.
- Jika lembur selama 8 jam atau lebih akan diberi uang makan lembur paling banyak 2 kali makan, sesuai dengan besaran diatas.
- Jika hari libur kerja, uang lembur akan naik menjadi 200%.
- Pembayaran uang lembur tersebut nantinya akan di bayarkan perbulan.
Syarat Daftar Pegawai Bea Cukai
Seperti yang sudah anda ketahui sendiri, barang siapa yang berkeinginan untuk menjadi salah satu pegawainya yaitu dengan sudah melewati pendidikan STAN. Untuk bisa melewati dan masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sendiri anda juga perlu melewati beberapa hal seperti tes tertulis kelengkapan administrasi, berikut persyaratan yang ditetapkan oleh STAN:
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Belum menikah
- Siap tidak menikah terlebih dahulu pada saat pendidikan tersebut sedang berlangsung
- Membayarkan biaya proses belajar mengajar sebesar Rp 250.000
- Hasil atau nilai ujian tertulis di ijazah minimal 7,oo dalam skala 10,00
Anda bisa siapkan diri dari sekarang untuk mendaftarkannya, karena CPNS bea cukai dibuka setiap tahun dan diumumkan secara online melalui situs resmi Kementerian Keuangan. Mendaftarkannya sendiri juga dilakukan secara online, sehingga anda perlu mencari tahui kapan mulai pendaftarannya.
Sebagai catatan karena persaingan cukuplah ketat dan di ikuti oleh ribuan peserta menjadikan bagi yang ingin mendaftarnya siapkan diri dari sekarang. Persyaratan tersebut juga harus disiapkan benar-benar dari sekarang.
Nah itulah informasi mengenai gaji, tunjangan sampai persyaratan mendaftar menjadi pegawai bea cukai. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkannya.