5 Cara Legalisir SKCK: Syarat, Biaya & Contoh Foto Copy

Cara Legalisir SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika akan melamar kerja maupun untuk beberapa persyaratan lainnya. Membuat SKCK tentunya dapat dimulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda maupun pada tingkat kepolisian lainnya. Penggunaan SKCK juga tentunya juga ada yang hanya berlaku di dalam negeri maupun SKCK untuk luar negeri (SKCK Internasional).

Setelah membuat SKCK, tentunya kalian akan melakukan legalisasi pada foto copy SKCK tersebut. Sehingga nantinya foto copy yang sudah di Legalisir tersebut nantinya yang di masukkan ke dalam surat lamaran kerja. Namun bagaimana cara Legalisir SKCK? Apa saja syarat dan berapa biayanya?

Ada beberapa syarat yang perlu diketahui ketika akan Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Cara Legalisir SKCK di Polsek, Polres maupun Polda bisa kalian dapatkan informasinya melalui artikel ini. Sehingga nantinya kalian bisa melakukan Legalisasi SKCK sendiri tanpa perlu bantuan orang lain maupun jasa.

Nah pada artikel kali ini, admin Pilihprofesi.com akan menyajikan ulasan mengenai cara Legalisir SKCK. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, silahkan simak ulasan tentang pengertian, syarat dan biaya Legalisasi foto copy SKCK berikut ini.

Cara Legalisir SKCK

Apa Itu Legalisir SKCK?

Yang dimaksud dengan Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salinan atau foto copy dari dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah dimiliki dan masih aktif untuk diberikan stempel resmi oleh Polri. Baik pada tingkat Polsek, Polres, Polda maupun tingkat kepolisian lainnya yang mengeluarkan SKCK tersebut.

Dengan adanya stempel atau cap dari kepolisian, nantinya bisa menunjukkan bahwa SKCK tersebut asli atau bukan editan. Dan proses Legalisir tersebut hanya bisa dilakukan kantor polisi atau loket pembuatan surat keterangan tersebut. Sehingga kalian perlu datang dan membawa salinan SKCK tersebut.

Nah setelah ketahui pengertian tentang pengertian Legalisasi SKCK, sekarang apa saja syarat untuk mengurusnya? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Syarat Legalisir SKCK

Seperti sudah disinggung di awal, bahwa ada beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika akan melakukan Legalisir dokumen ini. Misalnya seperti SKCK asli, foto copy SKCK maupun beberapa syarat lainnya. Syarat mengurus Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian diantaranya sebagai berikut:

  • Membawa SKCK asli
  • Membawa foto copy SKCK sesuai dengan kebutuhan, baik mulai dari 3 lembar maupun sampai dengan 5 lembar
  • SKCK tersebut harus masih berlaku atau masih aktif
  • Membawa dokumen pendukung lain seperti FC E-KTP, FC KK, Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
  • Datang ke kantor polisi yang mengeluarkan SKCK tersebut.
  • Jika kalian melakukan Legalisir dengan diwakilkan orang lain, maka kalian perlu memberikan surat kuasa atau surat pendukung lainnya

Berbicara mengenai masa berlaku Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tentunya akan disesuaikan dengan masa berlaku aslinya. Sehingga masa berlaku salinan resmi SKCK akan disesuaikan dengan masa berlaku SKCK asli.

Buat kalian yang ingin tahu tentang syarat dan cara membuat SKCK baru, kemarin admin Pilihprofesi.com sudah perang merangkum tentang cara membuat SKCK dan sudah pernah juga merangkum tentang syarat perpanjangan SKCK

Nah setelah ketahui beberapa syarat di atas, sekarang berapa biaya administrasi mengurus Legalisir dokumen ini? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Biaya Legalisir SKCK

Berbicara mengenai biaya mengurus salinan resmi SKCK, kalian tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis. Sehingga jika dibebankan biaya tambahan untuk mengurus Legalisir tersebut, maka biaya tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar.

Namun jika biaya tersebut merupakan biaya foto copy, maka itu sah sah saja asalkan harganya sesuai dengan harga foto copy. Sehingga bisa diartikan bahwa biaya mengurus salinan resmi SKCK yakni hanya untuk membayar foto copy dari SKCK tersebut.

Nah setelah ketahui biaya mengurus salinan resmi SKCK, sekarang bagaimana proses mengurusnya? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Legalisir SKCK

Perlu diketahui bahwa melegalisir SKCK tentunya kalian perlu datang di hari atau jam kerja kantor kepolisian. Dan proses membuat salinan resmi tersebut dilakukan di loket pembuatan SKCK yang mengeluarkan SKCK. Cara mengurus salinan resmi SKCK adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Persyaratan Legalisir

Langkah pertama silahkan siapkan semua persyaratan Legalisir. Seperti SKCK asli, foto copy SKCK beberapa lembar sesuai dengan kebutuhan. Jika perlu siapkan juga KTP sesuai dengan nama di SKCK tersebut. Sehingga nantinya jika diperlukan, kalian sudah memiliki persyaratan tersebut.

2. Datang ke Loket Pelayanan SKCK

Langkah kedua silahkan datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK. Misalnya Polsek, Polres, Polda maupun tingkat satuan kepolisian lainnya. Silahkan datang ke loket pembuatan atau pelayanan SKCK. Lalu silahkan ambil nomor antri untuk melakukan Legalisir.

3. Lakukan Legalisir SKCK

Setelah kalian mendapatkan giliran nomor antri, silahkan beri tahu ke petugas atau pelayan bahwa kalian akan melakukan Legalisir. Yakni dengan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan. Seperti SKCK asli, foto copy SKCK dan beberapa persyaratan lainnya jika dibutuhkan.

4. Tunggu Proses Legalisir

Kemudian silahkan tunggu proses Legalisir tersebut di proses oleh petugas. Biasanya proses Legalisir hanya membutuhkan beberapa waktu saja. Sehingga bisa kalian tunggu pada hari itu juga. Pastikan juga kalian mengurus Legalisir di hari dan jam kerja pelayanan, dengan begitu nantinya kalian tidak perlu menunggu lama proses Legalisir tersebut.

5. Selesai Legalisir SKCK

Nah sekarang kalian sudah berhasil mencoba mengurus Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada tingkat Polsek, Polres maupun Polda.

Sebagai tambahan, berikut ini admin Pilihprofesi.com akan memberikan beberapa contoh salinan resmi SKCK, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Contoh Foto Copy Salinan Resmi SKCK

Contoh Foto Copy Legalisir SKCK

Itulah informasi mengenai pengertian, syarat, biaya dan cara melegalisir SKCK. Bagaimana, apakah masih ada yang alami kendala ketika mencoba cara mengurus salinan resmi SKCK menggunakan cara-cara di atas?

Akhir Kata

Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa cara Legalisir SKCK bisa kalian lakukan di loket pelayanan SKCK yang mengeluarkan SKCK kalian. Yakni dengan membawa persyaratan seperti SKCK asli, foto copy SKCK dan beberapa dokumen lainnya seperti KTP maupun KK jika diperlukan.

Sekian artikel kali ini tentang cara melegalisir SKCK di Polsek, Polres, Polda maupun di tingkat satuan kepolisian lainnya. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Pilihprofesi.com dan semoga artikel di atas tentang cara mengurus salinan resmi SKCK dapat bermanfaat buat kalian semuanya.

Sumber gambar: Tim Pilihprofesi.com