15 Cara Membuat SKCK 2024 : Syarat & Biaya

Cara Membuat SKCK – Bagi kalian yang sudah lulus atau fresh graduate yang sedang mencari kerja, ketika ingin mendaftar pekerjaan kalian akan dimintai sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Ada beberapa berkas lamaran pekerjaan yang dibutuhkan salah satunya yaitu SKCK.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau yang dulu dikenal dengan sebutan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik, adalah surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian RI (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Perusahaan biasanya meminta dokumen SKCK dari pelamar sebagai bukti bahwasanya kalian bebas dari catatan kejahatan. Nah, SKCK Kepolisian di bisa kalian dapatkan dengan cara yang mudah, dimana kalian bisa membuat SKCK secara online maupun offline di kantor kepolisian.

Namun, untuk membuat SKCK dibutuhkan beberapa syarat dan akan dikenakan sejumlah biaya administrasi. Lantas apa saja syarat, biaya dan cara membuat SKCK? Adapun syarat, biaya dan cara membuat SKCK baik secara online maupun offline yaitu sebagai berikut.

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK baru terbilang mudah.

Dimana syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian hanya berupa identitas diri dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sama, baik itu untuk pembuatan secara online maupun offline. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi :

Warga Negara Indonesia

Bagi kalian warga negara Indonesia yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian, berikut adalah syarat-syarat yang harus kalian siapkan.

  • Melampirkan surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili yang ditandatangani oleh RT, RW serta kepala desa setempat.
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera dalam surat pengantar dari kelurahan. Sebanyak 1 lembar.
  • Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Sebanyak 1 lembar
  • Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran. Sebanyak 1 lembar
  • Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar. Background merah.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar sesuai KTP.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.

Warga Negara Asing

Sedangkan untuk warga negara asing, syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian, tak jauh berbeda dengan WNI, yaitu.

  • Fotocopy paspor.
  • Surat sponsor asli dari perusahaan.
  • Fotocopy surat nikah (jika ada).
  • Fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemeterian Tenaga Kerja.
  • Fotocopy surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
  • Pas foto 4 x 6 background kuning sebanyak 6 lembar.

Nah, itulah sekiranya syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian. Selain syarat di atas, membuat surat catatan kepolisian juga akan dikenai biaya sebagai berikut.

Biaya Membuat SKCK

Biaya Membuat SKCK

Mengacu pada UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP); UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri; Surat Telegram Kapolri No. ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK ialah Rp. 30.000,- yang bisa disetorkan kepada petugas.

Cara Membuat SKCK Baru

Cara Membuat SKCK Baru

Setelah mengetahui syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian, maka selanjutnya kalian bisa langsung membuat dokumen tersebut. Cara membuat SKKB kepolisian bisa dilakukan secara online maupun offline langsung ke kantor polisi.

Cara membuat SKCK-nya tidak sulit. Nah, untuk lebih jelasnya, langsung saja simak langkah-langkah cara pembuatan SKKB di bawah ini.

Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online

Cara buat SKCK bisa dilakukan secara online melalui skck.polri.go.id. Adapun cara bikin surat keterangan catatan kepolisian yaitu sebagai berikut ini.

  1. Langkah pertama, silahkan kunjungi laman resmi SKCK online polri di skck.polri.go.id.
  2. Selanjutnya, silahkan tekan menu “Form Pendaftaran” di sisi kanan atas.
  3. Kemudian, silahkan isi formulir tersebut mulai dari satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran serta keterangan lainnya.
  4. Pada bagian satwil, silahkan pilih opsi jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai kebutuhan. Lalu, tinggal isi kolom lainnya terkait data sesuai KTP.
  5. Setelah itu, lanjutkan dengan mengunggah foto sesuai ketentuan.
  6. Berikutnya, lampirkan rumus sidik jari dari Polres sesuai domisili.
  7. Setelah formulir selesai diisi, maka kalian akan memperoleh tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran biaya SKCK online lewat bank BRI ataupun melakukan pembayaran secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Setelah melakukan pembayaran, maka silahkan simpan bukti pembayaran. Bukti tersebut nantinya berguna untuk menerbitkan SKKB baru di kantor polisi.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam bentuk fisik bisa diambil langsung di kantor polisi.

Itulah cara membuat SKKB secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id. Dengan cara online tersebut, maka kalian tak perlu mengunjungi kantor polisi untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian.

Cara Membuat SKCK Offline

Cara Membuat SKCK Offline

Selain tersedia cara online, SKKB juga bisa dibuat dengan cara offline langsung ke kantor polisi. Adapun cara pembuatan secara offline yaitu sebagai berikut ini.

  1. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi CPNS atau keperluan lain, kalian bisa mengunjungi polres terdekat pada hari Senin-Jum’at pukul 08.00 – 15.00 atau hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00.
  2. Langsung saja kunjungi loket SKCK dengan memasukkan berkas-berkas persyaratan. Maka nantinya kalian akan diminta untuk mengisi formulir.
  3. Kemudian, tinggal isi formulir dengan benar dan lengkap.
  4. Selanjutnya, lakukan pengambilan sidik jari di Polres. Pengambilan rumus sidik jari akan dikenai biaya sekitar Rp. 5.000.
  5. Setelah itu kumpulkan formulir dan berkas-berkas persyaratan.
  6. Lalu, tinggal lakukan pembayaran penerbitan SKKB di loket pembataran. Selesai.

Setelah surat keterangan catatan kepolisian terbit, maka itu hanya berlaku selama 1 tahun. Jika akan habis masa berlakunya, maka kalian bisa PERPANJANG SKCK tersebut secara online maupun offline.

Nah, itulah beberapa cara membuat SKCK secara online dan offline beserta syarat dan biaya pembuatannya yang dapat pilihprofesi.com sajikan. Dengan cara cara di atas, maka kalian bisa dengan mudah membuat SKKB. Sehingga setelah SKKB terbit, kalian bisa langsung mendaftar pekerjaan. Demikianlah informasi dari kami, semoga informasinya bermanfaat.