Hak Karyawan Resign – Banyak karyawan yang mengundurkan diri karena berbagai hal. namun dalam hal hubungan industri, permasalahan karyawan yang mengundurkan diri sudah tidak dapat dihindari. Pada dasarnya hak karyawan yang mengundurkan diri sudah diatur oleh Undang Undang Nomor 13, dimana sudah tercantum berbagai peraturan tertulis didalam berbagai pasal, termasuk permasalahan status karyawan, pemutusan hubungan kerja serta hak hak yang akan diperoleh karyawan yang di PHK dengan hormat. Karyawan yang mengundurkan diri dengan keinginan sendiri dan karyawan yang di PHK memiliki perbedaan.
Perbedaan yang paling mendasar yaitu jika, karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri tidak akan mendapatkan uang pesangon, namun berhak menerima uang pengganti hak. Sedangkan karyawan yang di PHK berhak menerima uang pesangon. Sebagai bukti bahwa karyawan yang resign tidak mendapatkan pesangon telah tercantum dalam Undang Undang Pasal 162 ayat 1 yang berbunyi “bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri, maka tidak berhak mendapatkan pesangon, namun memperoleh uang penggantian hak”.
Bagi karyawan yang ingin mengajukan pengunduran diri wajib memenuhi berbagai persyaratan, dimana sudah tercantum dalam Pasal 163 ayat 3 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi”mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat lambatnya 30 hari sebelum waktu mengundurkan diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajiban sebagai seorang karyawan sampai waktu pengunduran diri”. Bukan hanya hak cuti saja yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya, namun permohonan pengunduran diri pun harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengajukan permohonan.
Dalam dunia industri karyawan yang sudah melakukan perjanjian kerja akan mendapatkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain perihal hak cuti untuk karyawan kontrak, hak untuk resign pun sudah tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang Undangan. Lalu apa saja hak bagi karyawan yang mengundurkan diri. Nah jika sebelumnya saya telah membahas mengenai cara menghitung THR untuk karyawan, namun pada kesempatan yang sangat baik ini saya akan memberikan informasi mengenai hak karyawan resign. Pada umumnya karyawan yang resign menjadi hal yang biasa dalam hal industrial. Untuk mengetahui lebih lanjut perihal hak yang didapat karyawan setelah resign, maka simaklah ulasan berikut ini.
Hak Karyawan Resign yang Wajib Kalian Ketahui
Pada dasarnya banyak peraturan perundang undangan yang mengatur hak karyawan yang mengundurkan diri. Namun masih banyak karyawan yang mengundurkan diri dan meminta uang pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya. Saya akan jelaskan kembali bagi karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri secara hukum tidak berhak mendapatkan uang pesangon namun berhak mendapatkan uang pengganti hak. Hal ini sudah ditegaskan oleh Undang Undang Pasal 162 ayat 1. Namun untuk karyawan yang resign akan mendapatkan hak hak yang akan saya sajikan dibawah ini. berikut hak hak yang akan didapat jika seseorang karyawan mengundurkan diri.
Uang Pisah
Uang pisah merupakan penghargaan atas loyalitas, bantuan dan pengabdian yang diberikan kepada karyawan selam mas kerjanya. Uang pisah diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung dan besar nominalnya tergantung pihak perusahaan karena tidak didasari oleh peraturan baik itu peraturan perundang undangan maupun peraturan perusahaan.
Uang Penggantian Hak
Selain Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 1 yang berisi hak karyawan memperoleh uang pengganti hak. Undang Undang Pasal 156 ayat 4 juga mengatur hak karyawan yang mengundurkan diri.
Sisa Cuti Tahunan
Apabila karyawan yang mengundurkan diri masih memiliki cuti tahunan, maka cuti tahunan tersebut wajib di uangkan. Cara menghitungnya sebagai berikut.
Rumus :
- 1/25 X (gaji pokok+tunjangan tetap) X sisa masa cuti yang belum di ambil.
Ongkos Pulang
Ongkos pulang diberikan kepada karyawan apabila titik karyawan kontrak dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama, dimana jika kalian melakukan tanda tangan di bandung dan dipindah di kalimantan hingga saat mengundurkan diri, maka perusahaan wajib memberi ongkos pulang untuk kembali ke bandung. Namun apabila kamu melakukan tanda tangan kontrak di bandung dan dipindahkan ke kalimantan, akan tetapi ketika ingin mengudurkan diri sudah bekerja di bandung, maka tidak berhak mendapatkan ongkos pulang.
Uang Pengganti Perumahan, Pengobatan dan Perawatan
Uang ini dihitung dari total nilai pesangon atau penghargaan masa kerja. Menurut surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi menjelaskan bahwa “penggantian uang perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja tetap diberikan kepada karyawan yang di PHK atau mengundurkan diri dimana sudah tercantum dalam Pasal 156 ayat 2 untuk perhitungan uang pesangon dan Pasal 156 ayat 3 untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja”.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga informasi yang saya sajikan bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua para pembaca yang baik hati dan tidak sombong. Saya selaku penulis pamit undur diri sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang saya tulis ini.