Gaji Penyuluh Agama Non PNS, Apakah Setara UMR?

Gaji Penyuluh Agama Non PNS – Menjadi seorang penyuluh Agama, memiliki tanggung jawab besar dimana mengembangkan kegiatan bimbingan serta penyuluhan agama. Selain itu juga penyuluh agama baik itu PNS maupun non PNS merupakan corong kementrian Agama, tentu memiliki peran penting di tengah tengah masyarakat.

Karena memiliki tugas yang tidak mudah, tak heran jika beberapa orang di luar sana mempertanyakan besaran gaji yang didapatkan, terutama untuk gaji penyuluh agama non PNS? Mengenai pertanyaan tersebut, disini kami akan jelaskan kepada kalian semua akan gaji didapatkan seorang penyuluh agama non PNS.

Untuk menjadi seorang penyuluh agama juga bukan suatu hal yang mudah, karena terdapat cukup banyak syarat dan ketentuan. Selain itu terdapat beberapa seleksi yang di lalui oleh setiap calon penyuluh agama, lalu lanjut seleksi secara tertulis juga.

Bagi kalian yang tertarik menjadi penyuluh agama, maka diwajibkan untuk mengetahui lebih detail dan tidak hanya gaji yang didapatkan saja. Ketahui juga peran dan fungsinya seperti apa, agar lebih jelasnya dapat simak langsung sebagai berikut.

Cara Menjadi Penyuluh Agama

Karena mengemban tugas terbilang berat, jadi persyaratan rekrutmen menjadi penyuluh agama terdapat beberapa ketentuan berlaku dan wajib untuk dilengkapi. Jika berminat dengan itu semua, dapat simak langsung sebagai berikut.

  • Minimal berusia 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Bagi penyuluh agama desa dan kelurahan memiliki ijasah minimal SLTA/Madrasah Aliyah/Pesantren/Sederajat.
  • Sedangkan untuk kordinator kecamatan minimal pendidikan terakhir Diploma IV atau Strata I.
  • Wajib bisa membaca Al-Qur’an dan menulis dengan baik dan benar, lebih di utamakan bisa baca kitab kuning.
  • Mempunyai pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan berkepribadian yang baik.
  • Membuat surat lamaran.

Selanjutnya ada persyaratan lain harus dilengkapi juga, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Bengkalis;
  • Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (1 lembar asli);
  • Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar dilegalisir);
  • Srat keterangan sehat dari dokter (1 lembar asli);
  • Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik (1 lembar asli) form 3;
  • Surat Pernyataan bukan sebagai PNS/pegawai honorer
  • Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang (1 lembar asli) form 5;
  • Pasfoto warna ukuran 4×6 dengan latar belakang biru (2 lembar);
  • Surat Pernyataan tidak menuntut hasil rekrutmen bermaterai 10.000 (1 lembar asli) form 6;
  • Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 (1 lembar asli);
  • Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan bagi Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) di Desa dan Kelurahan; form 7
  • Surat Rekomendasi dari MUI Kabupaten bagi Koordinator Kecamatan; form 8

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan download beberapa syarat dan ketentuan rekrutmen sebagai berikut :

Peran dan Fungsi Penyuluh Agama

Sebelum lanjut ke pembahasan utama kali ini, terlebih dahulu sampaikan kepada kalian semua akan peran dan fungsi menjadi seorang penyuluh agama. Dari awal penjelasan sempat disampaikan sedikit akan peran menjadi penyuluh agama islam, jadi disini kami akan sampaikan lebih lengkapnya.

jadi peran utamanya melakukan penyuluhan, mengembangkan, bimbingan terhadap masyarakat semakin berkembang dan bermutu di kehidupan sehari hari.

Hal tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), dimana mencakup peningkatan kualitas pemahaman serat ilmu pengetahuan agama. Kemudian peningkatan kerukunan antar umat beragama, lalu meningkatkan pelayanan umat beragama dan peningkatan kualitas penyelenggara haji dan umrah.

Karena betapa penting peran sebagai penyuluh agama baik PNS maupun Non PNS harus melakukan dengan sepenuhnya, karena sudah menjadi bagian dari kemenag. Jadi tak heran jika setiap penyuluh agama bekerja dengan sepenuh hati demua peningkatan terhadap masyarakat.

Gaji Penyuluh Agama Non PNS

Kemudian lanjut ke pembahasan utama kali ini yakni gaji penyuluh agama non PNS, karena dalam kategori non PNS maka bisa dipastikan gaji yang didapatkan pasti beda jauh dengan mereka yang sudah menjadi PNS.

Setiap pegawai PNS memiliki besaran gaji yang berbeda beda, semua itu dilihat dari golongannya. Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan mengenai gaji PNS menurut golongan.

Termasuk juga untuk pekerja non PNS juga memiliki besaran masing masing, baik itu guru honorer dan bahkan penyuluh agama. Sesuai dengan pembahasan kali ini, kami akan informasikan kepada kalian semua mengenai gaji yang didapatkan sebagai penyuluh agama non PNS.

Menurut sumber yang terpercaya, setiap orang yang memiliki profesi sebagai penyuluh agama non PNS akan mendapatkan gaji Rp 1.000.000 per bulan. Dimana besaran gaji tersebut belum mencapai standar UMR.

Namun hal tersebut mendapatkan tanggapan serius dari kementrian agama, namun akankah gaji penyuluh agama setara UMR atau bahkan lebih? Itu semua mungkin saja terjadi, hanya saja waktunya belum diketahui pastinya kapan.

Akhir Kata

Nah, seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai besaran gaji penyuluh agama non PNS disertai dengan peran dan fungsi dapat Pilihprofesi.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya penjelasan tersebut bisa membantu semua orang sedang membutuhkan informasi diatas.