Apa Itu Gaji 13 dan 14? Siapa yang Dapat & Kapan Cairnya

Apa Itu Gaji 13 dan 14 – Istilah gaji 13 dan gaji 14 mungkin cukup sering kita dengar. Namun apakah kamu sudah tahu apa yang dimaksud dengan hal tersebut, lalu siapa yang akan mendapatkannya dan kira-kira kapan pencairannya?.

Bagi sebagian besar orang mungkin gaji ke-13 dan gaji ke-14 adalah gaji yang sangat sulit mereka dapatkan. Mengingat tidak semua sektor pekerjaan akan mendapatkan tambahan gaji 13 & 14, karena istilah gaji ini memang digunakan khusus untuk divisi pekerjaan tertentu saja.

Secara garis besar gaji ke-13 & ke-14 sendiri merupakan pembayaran tambahan yang diberikan kepada para karyawan di Indonesia di setiap akhir tahun. Tujuan utamanya yaitu sebagai bonus tambahan sekaligus tunjangan selama mereka bekerja secara loyal.

Dengan sedikit gambaran tersebut mungkin hal ini akan dapat membuat kamu lebih bisa memahami apa itu gaji 13 dan 14. Namun jika memang masih belum puas dengan penjelasan di atas. Di bawah ini akan kami ulas lebih lengkap, buat yang tertarik mengetahuinya, simak penjelasan pilihprofesi.com berikut ini.

Apa Itu Gaji 13 dan 14?

Berbeda dengan istilah gaji umr, dua istilah gaji yang mungkin sudah sering di dengar tersebut memang membuat banyak orang penasaran. Terlebih lagi seperti kami singgung di atas, gaji tersebut tidak akan bisa diterima oleh sebagian besar pekerja / karyawan.

Mengingat gaji 13 / 14 sendiri bukanlah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan / lembaga kepada para karyawan mereka. Namun begitu, tentu ada dari kalian yang ingin tahu lebih detail tentang istilah gaji 13 & 14 bukan, untuk itu mari kita perjelas.

Arti Istilah Gaji 13

Secara garis besar istilah gaji 13 merupakan hal yang merujuk pada pembayaran penghasilan dari sebuah instansi / lembaga / perusahaan kepada karyawan yang diberikan tepat di bulan ke-13 dalam setahun kalender.

Para penerima gaji ini biasanya merupakan pekerja yang berstatus sebagai PNS, Polri, TNI dan aparatur negara lainnya. Penyerahan penghasilan di bulan ke -13 sendiri sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah pada PP No 19, 20, 21 & 22 tahun 2016.

Meski secara benang merah ini merupakan sebuah tunjangan / bonus, masyarakat banyak yang menyebutnya sebagai gaji 13. Hal tersebut karena besaran gaji 13 sendiri sama dengan 1 bulan gaji yang diperoleh, maka tidak heran bila disebut dengan gaji 13.

Arti Istilah Gaji 14

Jika istilah gaji 13 mungkin sudah sering kamu dengar. Berbeda dengan istilah gaji 14 yang mungkin belakangan ini baru ramai diperbincangkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Kenapa?.

Karena pemberian gaji 14 sendiri akan lebih tepat bila disebut sebagai tunjangan hari raya atau THR. Yang dimana para penerima gaji 14 sendiri merupakan para aparatur negara, PNS, TNI maupun Polri.

Lalu berapa besaran gaji 14 yang akan diterima oleh para pekerja yang memang berhak mendapatkannya?. Sesuai dengan informasi yang kami dapat, gaji 14 biasanya akan punya nilai tersendiri dan tidak lebih besar dari gaji 13.

Besaran Nilai Gaji 13

Jika gajike-14 tidak sebesar gaji 13, tentu saja banyak dari kita yang juga penasaran dengan besaran gaji 13 itu bukan?. Jika iya, sesuai dengan peraturan PMK No 42 tahun 2021. Disebutkan bahwa besaran gaji 13 akan berbeda-beda setiap sektor pekerjaannya.

Untuk itu berikut ini adalah rincian besaran gaji ke 13 terbaru yang dibedakan sesuai dengan golongan kelas pekerjaan yang kami rangkum dari halaman kompas.com.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/23/124658565/berapa-besaran-gaji-ke-13-pns-berikut-nilainya-per-golongan

Siapa yang Bisa Dapat Gaji 13 / 14?

Setelah mengetahui apa itu gaji 13 dan 14 seperti di atas kami sampaikan serta jelaskan. Buat yang bertanya siapa saja yang berhak mendapatkan gaji tersebut, sebenarnya di atas sudah kami beritahu siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Namun untuk lebih membuat kamu lebih mantap, gaji 13 / 14 sendiri hanya akan diterima oleh para aparatur negara, PNS, TNI serta Polri. Jadi bisa dibilang tidak semua lembaga / perusahaan akan memberikan gaji tersebut.

Skema Pencairan Gaji 13 & 14

Kapan gaji 13 / 14 cair pasti akan langsung kamu tanyakan ketika sudah mengetahui secara rinci apa yang dimaksud dengan gaji 13 & 14 di atas bukan?.

Untuk masalah pencairan baik pembayaran penghasilan 13 dan 14 mungkin bisa dibilang sangat berbeda. Karena umumnya gaji ke-13 akan diberikan ketika masuk ajaran baru yakni sekitar bulan Juli setiap tahunnya.

Sementara pencairan gaji ke-14 sendiri sebenarnya sudah kami singgung di atas. Dimana gaji ke-14 sendiri akan diberikan pemerintah sebelum momen hari raya idul fitri datang sebagai THR (Tunjangan Hari Raya). Atau tepatnya H-7 sebelum lebaran idul fitri.

Akhir Kata

Bagaimana, apakah sampai disini kamu sudah bisa memahami apa yang dimaksud dengan gaji 13 dan 14?. https://www.pilihprofesi.com/ harap dengan dan rangkuman di atas kamu yang masih penasaran bisa mendapatkan pencerahan yang membuat kamu semakin jelas.