Tentara AD adalah Cabang Angkatan TNI

Tentara AD adalah – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab menjaga keamanan atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di darat.

TNI AD berdiri pada tanggal 5 Oktober 1945 yang dibentuk pada awalnya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Saat ini kekuatan TNI AD terdiri dari 2 komando utama tempur yaitu Kostrad dan Kopassus. Tidak sedikit orang tua yang menginginkan anaknya untuk menjadi anggota Tentara bahkan anak anak dan remaja juga banyak yang bercita cita sebagai TNI, salah satunya TNI AD. Bagi kalian yang ingin menjadi anggota TNI AD kalian harus mengetahui terlebih dahulu informasi seputar TNI AD.

Nah pada kesempatan yang baik ini kami akan memberikan informasi seputar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Ada banyak hal yang wajib kalian ketahui tentang Tentara AD jika kalian ingin menjadi anggota TNI AD. Untuk mengetahui lebih dalam lagi mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Tentara AD adalah Cabang Angkatan TNI

Tentara AD adalah Cabang Angkatan TNI

Untuk menjadi TNI AD kalian harus mengetahui tentang Syarat syarat menjadi anggota TNI AD, peran TNI AD, fungsi dan juga tugas tugas TNI AD. Berikut ini kami akan menginformasikan syarat, peranan, fungsi dan tugas anggota TNI AD. Berikut adalah informasinya.

Syarat menjadi TNI AD

Syarat menjadi TNI AD

  1. Harus ada surat persetujuan dari orang tua atau wali untuk mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI AD.
  2. Pria dan wanita dan bukan mantan prajurit atau PNS.
  3. Warga negara Indonesia.
  4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  5. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
  6. Usia minimal 17 tahun 10 bulan dan maksimal 22 tahun.
  7. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama atau Dikma.
  8. Tidak memiliki catatan kriminal.
  9. Sedang tidak kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  10. Tinggi badan pria minimal 165 cm sedangkan tinggi badan wanita 160 cm.
  11. Pendidikan minimal SMP atau SMA/ MA/ SMK.
  12. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditintik telinganya atau bagian tubuh lainya kecuali disebabkan oleh ketentuan adat.
  13. Sehat jasmani dan rohani.
  14. Bersedia untuk menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun.
  15. Bersedia mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan.
  16. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah negara republik indonesia.

Bahan Bahan Admiistrasi

  1. Pasfoto 4 X 6.
  2. KTP calon prajurit.
  3. KTP orang tua atau wali.
  4. Kartu keluarga.
  5. Akte kelahiran.
  6. SKCK.
  7. Ijazah dan SKHU SMP, SMA, SMK.
  8. Kartu peserta UN.

Peran TNI AD

TNI AD berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dan juga melindungi negara di darat.

Fungsi TNI AD

  • TNI AD sebagai alat pertahanan negara.
  • Sebagai penangkal setiap ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.
  • Sebagai penindak setiap bentuk ancaman yang berasal dari darat.
  • Sebagai pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas TNI AD

Tugas TNI AD

  1. Menegakan kedaulatan negara.
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melindungi segenap bangsa dari gangguan dan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  4. Melaksanakan tugas TNI mitra darat di bidang pertahanan yaitu militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
  5. Melakukan pembangunan dan pengembangan kekuatan mitra darat, yaitu melakukan kegiatan untuk mewujudkan penampilan Tentara AD yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunya strategi cadangan dan strategi pertahanan mitra darat.
  6. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dengan melakukan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai sistem pertahanan semesta.
  7. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan di darat yang dipersiapkan sejak dini.
  8. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan undang undang.
  9. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Demikian adalah informasi seputar TNI AD yang dapat kami sampaikan kalian juga dapat membaca artikel kami sebelumnya tentang Tentara AL. Semoga bermanfaat bagi kalian semua sekian dan terima kasih.