Komponen Penyusun Gaji – Sebagai karyawan, tentunya kalian bekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan di perusahaan atau tempat kerja. Sehingga nantinya kalian bisa mendapatkan hak karyawan seperti gaji maupun fasilitas lainnya yang disediakan oleh perusahaan tersebut.
Pada saat penerimaan gaji, tentunya banyak sekali komponen atau aspek yang menentukan besaran gaji para karyawan. Baik yang ditentukan oleh undangan-undang dasar negara Indonesia maupun yang ditentukan oleh perusahaan atau tempat bekerja secara umum. Namun apa saja komponen penyusun gaji?
Ada beberapa komponen penyusun upah yang perlu kalian ketahui. Dimana informasi mengenai komponen penyusun gaji bisa kalian dapatkan informasinya melalui artikel ini. Sehingga nantinya kalian bisa mengetahui komponen apa saja yang menentukan gaji kalian sesuai dengan undang-undang maupun sesuai dengan ketentuan secara umum.
Nah pada artikel kali ini, Pilihprofesi.com akan memberikan ulasan mengenai komponen penyusun gaji sesuai UU maupun secara umum. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, silahkan simak ulasan mengenai pengertian upah berikut ini.
Apa Itu Gaji?
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 30, bahwa gaji atau upah diartikan sebagai hak yang diterima oleh pekerja maupun buruh dan diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau perusahaan bagi pekerja atau karyawan. Gaji beserta tunjangan tersebut ditentukan dan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kerja maupun Undang-Undang.
Gaji diberikan kepada pekerja sebagai bentuk timbal balik jasa untuk tugas atau pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja. Gaji dapat dibayarkan berdasarkan jam kerja, jumlah produksi maupun jumlah pelayanan yang diberikan oleh karyawan. Dan besaran gaji baik karyawan swasta maupun kontrak di perusahaan, pihak pemerintah sudah menetapkan besaran gaji sesuai dengan wilayah agar tidak terjadi kesenjangan.
Nah setelah ketahui pengertian upah di atas, sekarang apa saja komponen penyusun upah? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Komponen Penyusun Gaji Menurut UU
Komponen penyusun upah menurut Undang-Undang yakni meliputi Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap. Dimana komponen tersebut sesuai dengan surat edaran Kemnajer RI nomor SE/07/MEN/1990 tahun 1990 mengenai Pengelompokan Komponen Gaji dan Pendapatan Non Gaji. Komponen penyusun upah menurut UU adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
Komponen penyusun gaji pertama yakni mengenai gaji pokok. Dimana gaji pokok merupakan imbalan dasar yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bayaran. Menurut UU besaran haji pokok karyawan setidaknya 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan. Serta besaran gaji pokok disesuaikan dengan tingkat maupun jenis pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. Misalnya gaji atasan dengan gaji bawahan berbeda karena beban dan tanggung jawab yang diemban pun berbeda.
2. Tunjangan Tetap
Komponen penyusun upah kedua menurut UU yaitu mengenai tunjangan tetap. Tunjangan tetap ini diberikan atau diberikan kepada karyawan dan keluarganya secara teratur. Komponen gaji ini tidak berhubungan dengan kinerja atau kehadiran karyawan. Tunjangan ini diberikan bersamaan dengan gaji pokok seperti tunjangan perumahan, tunjangan istri, tunjangan anak maupun tunjangan lainnya yang diatur dan disepakati bersama. Biasanya komponen gaji ini diterima karyawan menurut satuan waktu, hari maupun bulan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Komponen gaji ketiga menurut UU yaitu tentang tunjangan tidak tetap. Komponen gaji ini berhubungan dengan kinerja atau kehadiran. Komponen gaji ini misalnya seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan yang diberikan berdasarkan jumlah hari kerja.
Nah setelah ketahui beberapa komponen penyusun upah sesuai UU di atas, sekarang apa saja komponen penyusun upah secara umum? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Komponen Penyusun Gaji Secara Umum
Ada beberapa komponen gaji yang perlu kalian ketahui. Diantaranya seperti Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan beberapa komponen gaji lainnya. Penjelasan mengenai komponen gaji secara umum adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, komponen gaji pertama yakni mengenai gaji pokok. Dimana gaji pokok merupakan imbalan dasar yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bayaran. Menurut UU besaran haji pokok karyawan setidaknya 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan. Serta besaran gaji pokok disesuaikan dengan tingkat maupun jenis pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap
Komponen penyusun gaji secara umum kedua yaitu mengenai tunjangan tetap. Tunjangan tetap ini diberikan atau diberikan kepada karyawan dan keluarganya secara teratur. Komponen gaji ini tidak berhubungan dengan kinerja atau kehadiran karyawan. Tunjangan ini diberikan bersamaan dengan gaji pokok seperti tunjangan perumahan, tunjangan istri, tunjangan anak maupun tunjangan lainnya yang diatur dan disepakati bersama. Biasanya komponen gaji ini diterima karyawan menurut satuan waktu, hari maupun bulan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Komponen gaji secara umum ketiga yaitu tentang tunjangan tidak tetap. Komponen gaji ini berhubungan dengan kinerja atau kehadiran. Komponen gaji ini misalnya seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan yang diberikan berdasarkan jumlah hari kerja.
4. Potongan Gaji
Komponen penyusun upah secara umum yang keempat yaitu tentang potongan. Dimana potongan ini dapat berupa pajak penghasilan, iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Potongan pajak penghasilan atau PPh berdasarkan pada pasal 21 agar besaran potongan tepat sesuai yang dilaporkan dan disetorkan.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang menetapkan potongan lain yang sifatnya tidak tetap dan berkaitan degan karyawan. Misalnya potongan gaji ini seperti denda atas ketidakhadiran, keterlambatan, kasbon, cicilan hutan ke perusahaan maupun beberapa potongan lainnya yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
5. Gaji Lembur
Komponen gaji secara umum selanjutnya yakni mengenai gaji lembur. Gaji lembur merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada karyawan atas kinerja diluar jam kerja resmi perusahaan. Pemberian gaji lembur sudah diatur dalam Pasal 78 (1) UU Ketenagakerjaan. Dan besaran gaji lembur akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
6. Bonus
Komponen penyusun upah secara umum selanjutnya yakni tentang bonus. Namun tidak semua perusahaan atau pemberi kerja akan memberikan bonus sebagai komponen penyusun upah. Tetapi ada juga perusahaan yang memberlakukan bonus bagi pekerja seperti untuk apresiasi kinerja, pencapaian prestasi, bonus pembagian laba, bonus tahunan, bonus tunjangan hari raya atau lainnya. Dan komponen gaji ini akan ditetapkan sesuai dengan kebijakan masing-masing pemberi kerja.
Nah setelah ketahui beberapa komponen penyusun upah di atas, sekarang apa saja jenis jenis upah karyawan? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Jenis-Jenis Upah Karyawan
Ada beberapa jenis gaji yang perlu kalian ketahui. Secara garis besar jenis-jenis gaji tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Gaji Nominal
- Gaji Nyata
- Gaji Hidup
- Gaji Minimum
- Gaji Wajar
Sebagai tambahan berikut ini akan admin Pilihprofesi.com sajikan ulasan mengenai beberapa aspek atau pertimbangan manajemen dalam menyusun gaji, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Pertimbangan Manajemen Menyusun Gaji
Beberapa penyusun gaji yang dipertimbangkan manajemen diantaranya seperti gaji sesuai kinerja, gaji sesuai prestasi maupun mengenai kenaikan gaji. Penjelasan mengenai pertimbangan manajemen dalam menyusun gaji adalah sebagai berikut:
1. Gaji Sesuai Kinerja
Aspek pertama yakni mengenai pertimbangan gaji sesuai kinerja. Dimana jika karyawan memiliki tugas yang sulit atau berat dan berisiko, maka akan mendapatkan gaji atau imbalan yang lebih memadai.
2. Gaji Sesuai Prestasi
Aspek kedua yaitu tentang pertimbangan gaji sesuai prestasi. Dimana jika pekerja memiliki prestasi atau dampak baik yang diberikan kepada perusahaan maka bisa mendapatkan bonus.
3. Kenaikan Gaji
Aspek ketiga yaitu mengenai pertimbangan kenaikan gaji. Dimana kenaikan gaji dilaksanakan dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kenaikan gaji hampir mirip dengan tunjangan prestasi. Namun kenaikan gaji ini biasanya diberlakukan secara tetap dan berkelanjutan.
Buat kalian yang ingin tahu besaran gaji di beberapa wilayah Indonesia, silahkan kunjungi halaman Kategori GAJI UMR dari Pilihprofesi.com
Itulah informasi mengenai komponen penyusun upah sesuai UU dan secara umum. Bagaimana, apakah masih ada yang bingung mengenai komponen penyusun upah?
Akhir Kata
Menarik kesimpulan artikel di atas, komponen penyusun gaji sesuai UU dan secara umum diantaranya yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, gaji lembur, bonus dan potongan gaji. Dimana komponen penyusun upah tersebut ditentukan antara pekerja dan pemberi kerja.
Sekian artikel kali ini tentang komponen penyusun upah sesuai UU maupun secara umum. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Pilihprofesi.com dan semoga artikel di atas tentang komponen penyusun upah dapat menambah informasi buat kalian semuanya.
Sumber gambar: Tim Pilihprofesi.com