Gaji Bawaslu Provinsi Terbaru dan Syarat Menjadi Bawaslu

Gaji Bawaslu Provinsi – Badan Pengawas Pemilu atau dikenal juga dengan Bawaslu mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalian semua. Dimana nantinya Bawaslu akan bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu. Sebenarnya masih ada lagi beberapa tugas, wewenang dan juga kewajiban Bawaslu yang bisa kalian ketahui. Namun informasi ini akan kami sampaikan nanti.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bawaslu ada di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Badan Pengawas Pemilu Provinsi atau Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.

Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. Selain membahas mengenai hal tersebut, disini kami juga akan memberikan informasi utama terkait gaji Bawaslu Provinsi dan juga syarat menjadi anggota Bawaslu.

Terkait gaji Bawaslu, setiap provinsi juga memiliki besaran gaji yang hampir sama. Jika kalian berminat mendaftar atau mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu, kalian bisa mengetahui lebih lanjut terkait apa saja syarat yang diperlukan. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai gaji Bawaslu Provinsi yang telah kami siapkan berikut ini.

Gaji Bawaslu Provinsi

Gaji Bawaslu Provinsi

Pada pembahasan pertama disini kami akan langsung membagikan informasi lengkap terkait gaji Bawaslu Provinsi. Untuk besaran gaji Bawaslu Provinsi ini tentu saja berbeda dengan gaji Panwaslu yang sebelumnya sudah kami informasikan.

Terkait dengan besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas. Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:

  1. Bawaslu RI:
    • Ketua sebesar Rp 38.799.000
    • Anggota sebesar Rp 35.987.000.
  2. Bawaslu Provinsi:
    • Ketua Rp 18.194.000
    • Anggota Rp 16.709.000
  3. Bawaslu Kabupaten/Kota:
    • Ketua Rp 11.540.700
    • Anggota Rp 10.415.700
  4. DKPP:
    • Ketua sebesar Rp 25.866.000
    • Anggota sebesar Rp 23.991.000

Sedangkan untuk fasilitas dapat diberikan berupa biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP. Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Tugas Bawaslu Provinsi

Nah jika kalian sudah mengetahui informasi besaran Gaji Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan juga DKPP, berikutnya kami akan informasikan mengenai tugas daripada Bawaslu Provinsi. Berbicara mengenai tugas, Bawaslu tentu memiliki tugas yang berbeda dengan Panwaslu. Adapun beberapa tugas Bawaslu adalah sebagai berikut.

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.
  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu dalam Pemilu

Lalu terkait perbedaan antara Bawaslu dan Panwaslu, perbedaan keduanya ini bisa diketahui melalui pengertian masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut ini pengertian Bawaslu dan Panwaslu:

Bawaslu

  • Badan Pengawas Pemilu Provinsi atau Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.
  • Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

Panwaslu

  • Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
  • Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
  • Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai daftar lengkap gaji Bawaslu Provinsi serta syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat pilihprofesi.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Sumber : news.detik.com, jambi.bawaslu.go.id, kabar24.bisnis.com